DPR Nilai Pembebasan Impor Bawang Putih oleh Kemendag Langgar UU

Jum'at, 20 Maret 2020 - 09:41 WIB
DPR Nilai Pembebasan Impor Bawang Putih oleh Kemendag Langgar UU
DPR Nilai Pembebasan Impor Bawang Putih oleh Kemendag Langgar UU
A A A
JAKARTA - Kebijakan pembebasan impor bawang putih yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dinilai merugikan petani yang telah bekerja sama dengan importir lokal. Selain itu, kebijakan ini juga melanggar Undang-Undang No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

“Kebijakan demikian cenderung ugal-ugalan,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Hasan Aminuddin, di Jakarta, kemarin. Pernyataan itu menanggapi kebijakan Kemendag yang memperbesar kran impor gula, bawang putih, dan bawang bombai.

Menurut Hasan Aminuddin, kebijakan Kemendag tersebut juga akan menggerogoti devisa negara serta dalam masa depan akan merusak upaya swasembada bawang putih Indonesia. “Semangat di Nawa Cita itu salah satunya membangun kemandirian ekonomi kerakyatan. Indonesia tidak menutup kesempatan impor karena merupakan bagian dari global supply chain. Namun, syarat impor dan kewajiban tanam 5% itu mutlak harus dipenuhi oleh importir, siapapun dia,” katanya.

Tahun 2017 pemerintah sudah tegas dengan langkah menuju swasembadanya melalui penyiapan 1.900 hektare (ha) lahan tanam bawang putih. Pada 2019 sudah ada 110 kabupaten yang menanam bawang putih di 20.000-30.000 ha lahan.

Tahun 2020 ini diproyeksikan akan terdapat 40.000-60.000 ha yang siap dan 2021 akan mencapai 80.000-100.000 ha. Kementerian Pertanian (Kementan) sendiri mengakui telah menghitung ada 600.000 ha lahan yang siap untuk ditanam bawang putih.

“Membebaskan impor bawang putih ini melanggar UU Hortikultura. Kita sudah punya kerangka perencanaan swa sembada yang seharusnya didukung. Impor boleh, tetapi harus patuh pada syarat. Bukan membiarkan importir tertentu bebas impor tanpa memenuhi syarat dengan dalih stabilisasi harga,” katanya.

Legislator Daerah Pemilihan Jawa Timur II ini mengatakan, kebijakan membebaskan impor bawang putih yang diteken Kemendag patut dicurigai diarahkan oleh importir nakal yang bekerja sama dengan supplier. Bahkan, menurutnya, kebijakan pembebasan impor membuka kemungkinan hal ini diarahkan pada monopoli dan kartel perdagangan.

“Kita sedang menghadapi situasi yang cukup perlu perhatian lebih. Kurs rupiah terhadap dolar Amerika sedang merosot. Mendag jangan produksi kebijakan ugal-ugalan yang bisa mengancam importir lokal dan petani secara khusus,“ tandasnya.

Hasan menilai impor bawang putih kemungkinan besar akan datang dari China karena negara tersebut merupakan supplierlebih dari 90% bawang putih Indonesia. Pemerintah telah berupaya meminimalisasi monopoli dan terbentuknya kartel bawang putih dengan menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi importir.

“Importir diwajibkan menanam 5% dari kuota impornya yang diperolehnya di Indonesia. Dari sini investasi masuk untuk menghalau monopoli dan kartel. Nah ini mau dirusak serta merta dengan dalih stabilisasi harga menghadapi Covid-19,” tuturnya.

Mantan Bupati Probolinggo ini menegaskan dalih stabilisasi harga dengan membebaskan impor bawang putih secara ugal-ugalan sangat tidak bisa diterima sebagai kebijakan untuk kepentingan bangsa. Petani, importir lokal, bahkan upaya Indonesia untuk masuk dalam global value malah akan dilemahkan. (Sudarsono)
(ysw)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9153 seconds (0.1#10.140)