Kemenkeu Ajukan Tambahan Anggaran Rp43,307 T di 2021, Buat Apa?

Senin, 07 September 2020 - 13:30 WIB
loading...
Kemenkeu Ajukan Tambahan Anggaran Rp43,307 T di 2021, Buat Apa?
Kemenkeu mengajukan tambahan anggaran pada pagu indikatif tahun 2021 sebesar Rp43,307 triliun. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan tambahan anggaran pada pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2021 sebesar Rp43,307 triliun. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, anggaran tersebut lebih rendah dari usulan anggaran yang disampaikan pada tahun 2020 lalu sebesar Rp44,39 triliun.

(Baca Juga: Kemenkeu Mencatat Defisit APBN Terus Melebar)

"Pagu anggaran Kemenkeu Tahun Anggaran (TA) 2021 yang diusulkan sebesar Rp43,307 triliun," kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam rapat kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Dia mengatakan, anggaran itu akan digunakan untuk lima program di lingkungan Kemenkeu yakni kebijakan fiskal, pengelolaan penerimaan negara, pengelolaan belanja negara, pengelolaan perbendaharaan kekayaan negara dan risiko, serta terakhir dukungan manajemen.

(Baca Juga: Erick Thohir Curcol Anggarannya Paling Minim dari Seluruh Kementerian Jokowi-Amin)

"Jadi dukungan manajemen menerima beberapa tambahan dan beberapa tambahan lain. Dukungan manajemen cukup besar karena sebagai dukungan manajemen gaji dari sini, yang lain itu kegiatan bukan sumber daya manusia (SDM), gaji pembelian barang, tapi IT SDM ada di sini. Unit seluruh setiap eselon I ada di situ," tandasnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1520 seconds (0.1#10.140)