Komisi XI Dukung Sri Mulyani Tunda Penyerahan Batas Akhir SPT Tahunan

Senin, 23 Maret 2020 - 23:19 WIB
Komisi XI Dukung Sri Mulyani Tunda Penyerahan Batas Akhir SPT Tahunan
Komisi XI Dukung Sri Mulyani Tunda Penyerahan Batas Akhir SPT Tahunan
A A A
JAKARTA - Langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk menunda batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi di tengah terus meluasnya wabah virus Covid-19, dari sebelumnya pada 31 Maret menjadi 30 April 2020 dinilai tepat.

"Langkah menunda SPT Tahunan harus didukung dan diapresiasi mengingat perkembangan penyebaran virus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi di Jakarta, Senin (23/3/2020).

Diketahui, hingga saat ini penyebaran wabah Covid-19 sudah mencapai 20 provinsi dengan jumlah pasien positif per Senin pagi (23/3/2020) mencapai 514 orang. Padahal seminggu yang lalu yakni pada 16 Maret 2020 baru tersebar di 8 provinsi dengan jumlah pasien positif sebanyak 134 kasus.

Namun, Fatchan juga mengingatkan agar penundaan sampai akhir April ini bisa evaluasi lagi nantinya, dengan memperhatikan perkembangan penyebaran virus Covid-19.

"Jikalau diperlukan bisa saja ditunda sampai 30 Juni untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dan Juga SPT Tahunan Badan yang batas akhirnya juga di 30 April. Hal ini juga mengingat BNPB memperpanjang status darurat bencana hingga 29 Mei 2020," tutur politikus PKB ini.

Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @smindrawati, mengatakan di tengah mewabahnya virus Corona, dirinya melakukan koordinasi kebijakan dengan bawahannya lewat video conference. Salah satunya menyetujui usulan Ditjen Pajak untuk merelaksasi batas pelaporan SPT 2019.

"Menyetujui usulan Dirjen Pajak untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020," tulis Sri Mulyani dalam keterangan unggahannya.

Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4766 seconds (0.1#10.140)