LPS Turunkan Bunga Penjaminan 25 Bps

Rabu, 25 Maret 2020 - 22:20 WIB
LPS Turunkan Bunga Penjaminan 25 Bps
LPS Turunkan Bunga Penjaminan 25 Bps
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis points (bps).

LPS juga mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing di Bank Umum. Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk bank umum rupiah menjadi 5,75% dan valas 1,75%. Adapun untuk simpanan di BPR menjadi 8,5%.

"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020," terang Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, Rabu (25/3/2020).

Kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan pada perkembangan terkini dari suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kondisi perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan.

Halim menambahkan kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau relatif stabil meskipun terdapat beberapa beberapa faktor risiko yang tendensinya meningkat. Kondisi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) juga masih terjaga di tengah adanya tekanan pada kinerja pasar keuangan serta adanya potensi perlambatan pada kinerja perekonomian.

"LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dengan mempertimbangkan respon perbankan terhadap pemangkasan bunga kebijakan moneter, dinamika berbagai faktor ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan yang potensial mempengaruhi likuiditas perbankan," terang Halim.

Sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan, LPS meminta agar bank menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku.

"Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin LPS," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6473 seconds (0.1#10.140)