Seorang Petani Temukan Harta Karun Emas Lebih dari 150 Ton Senilai Rp73,4 Triliun

Jum'at, 16 Mei 2025 - 17:11 WIB
loading...
A A A
Segera setelahnya, para pejabat pemerintah tiba di lokasi. Kemudian Michel diberitahu bahwa, berdasarkan undang-undang sumber daya alam Prancis, tidak ada penambangan atau pengambilan yang akan diizinkan sampai tinjauan lingkungan dan hukum yang menyeluruh selesai dilakukan.

"Mereka memberitahuku bahwa tidak boleh ada kegiatan apapun sampai semua tes selesai. Saya mengerti perlunya kehati-hatian, tetapi sulit untuk tidak merasa kecewa," kata Michel, seperti dikutip oleh Daily Galaxy.

Tanah tersebut sekarang telah dipisahkan dari aktivitas komersial apa pun karena penelitian lingkungan dan tinjauan hukum baru dimulai. Di Prancis, sumber daya alam diatur dengan ketat, bahkan ketika ditemukan di lahan properti pribadi.

Pemerintah mempertahankan wewenang atas apa yang ada di bawah tanah, dan setiap penemuan harus melalui proses persetujuan yang rinci sebelum ekstraksi atau keuntungan potensial dapat dilanjutkan.

Sikap pemerintah mendapatkan reaksi yang bervariasi. Beberapa penduduk melihat penemuan ini sebagai potensi peningkatan ekonomi bagi wilayah yang biasanya tidak menjadi sorotan.

Sementara banyak yang lainnya khawatir tentang kemungkinan dampak industri penambangan terhadap lingkungan lokal dan cara hidup di daerah tersebut.

“Kami mencintai kedamaian dan ketenangan di pedesaan kami. Saya harap semua ini tidak merubah segalanya dalam semalam,” kata seorang wanita lokal.

Ia juga menggarisbawahi kekhawatiran yang semakin meningkat di antara penduduk, setelah penemuan cadangan emas yang cukup besar tersebut. Kelompok lingkungan juga telah menyampaikan kekhawatiran mereka, dengan memperingatkan bahwa kerusakan jangka panjang akibat penambangan bisa melebihi manfaat ekonomi jangka pendek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
EMAS Tembus Bursa Hong...
EMAS Tembus Bursa Hong Kong, Analis: Jadi Booster Citra Investasi Indonesia
QuickPro Ajak Trader...
QuickPro Ajak Trader Emas Bangun Kemandirian Analisa
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan di Posisi Rp2.655.000 per Gram, Saatnya Beli?
Harga Emas Terjun Rp18...
Harga Emas Terjun Rp18 Ribu, Hari Ini 1 Gram Dijual Rp2.655.000 per Gram
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
1.300 Orang Tewas Akibat...
1.300 Orang Tewas Akibat Gelombang Panas di Eropa
Pesawat Jatuh di Prancis,...
Pesawat Jatuh di Prancis, 11 Orang Tewas
Gelombang Panas Terjang...
Gelombang Panas Terjang Prancis, Rumah Duka Kewalahan
Rekomendasi
Apa Itu Playing Victim?...
Apa Itu Playing Victim? Dokter Ungkap Dampaknya pada Hubungan dan Kesehatan Mental
Tak Sekadar Fashion,...
Tak Sekadar Fashion, Kacamata Hitam Bisa Lindungi Mata dari Penyakit Ini
Rahasia Mpok Atiek Tetap...
Rahasia Mpok Atiek Tetap Fit di Usia 70 Tahun, Rutin Olahraga hingga Positif Thinking
Berita Terkini
Perluas Akses Investasi...
Perluas Akses Investasi bagi Masyarakat, MNC Sekuritas Resmikan Kantor Cabang Bekasi Galaxy
Bakti BCA Kembali Buka...
Bakti BCA Kembali Buka Teacher Tech Championship 2026
MNC Sekuritas Berikan...
MNC Sekuritas Berikan Welcome Reward Berupa Special Fee untuk Investor Baru
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 1,06% ke Level 5.806
PB PMII Dorong Audit...
PB PMII Dorong Audit Rantai Pasok Batu Bara Usai Pemadaman Listrik
Gelombang PHK Ancam...
Gelombang PHK Ancam Industri Strategis, Regulasi yang Menggerus Daya Saing Harus Ditinjau Ulang
Infografis
4 Alasan Trump Bangun...
4 Alasan Trump Bangun Golden Dome Senilai Rp2.869 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved