Kebijakan Merah Putih Bakal Tumbuhkan Bisnis Kurir Rp1.900 Triliun
Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:01 WIB
loading...
Regulasi PM Komdigi No. 8 Tahun 2025 dinilai sebagai landasan pembaruan menyeluruh ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memuji kebijakan Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki ekosistem industri logistik nasional melalui penerbitan Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Digital (Komdigi) No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial pada Jumat (16/5/2025) di Jakarta.
Regulasi ini dinilai sebagai landasan pembaruan menyeluruh ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional.
“Regulasi baru ini tidak hanya membuka lembaran baru bagi industri pos kurier dan logistik , tetapi juga sebagai langkah strategi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital,” tutur Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Baca Juga: Asosiasi Logistik Buka-bukaan Soal Efek Penghapusan Kuota Impor dan Pelonggaran TKDN
Carmerlita menilai, peraturan ini juga dirancang untuk mengisi celah hukum pada sektor pos komersial sebagaimana diamanatkan dalam PP No.15 Tahun 2013 dalam menghadapi era digital yang semakin berkembang pesat.
“Peran sektor pos, kurir dan logistik tidak lagi sekedar tentang pengantaran surat atau paket semata. Data menunjukkan bahwa tahun 2023 nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp533 triliun dengan peningkatan unit usaha yang signifikan 27,4% secara YoY,” katanya.
Regulasi ini dinilai sebagai landasan pembaruan menyeluruh ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional.
“Regulasi baru ini tidak hanya membuka lembaran baru bagi industri pos kurier dan logistik , tetapi juga sebagai langkah strategi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital,” tutur Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Baca Juga: Asosiasi Logistik Buka-bukaan Soal Efek Penghapusan Kuota Impor dan Pelonggaran TKDN
Carmerlita menilai, peraturan ini juga dirancang untuk mengisi celah hukum pada sektor pos komersial sebagaimana diamanatkan dalam PP No.15 Tahun 2013 dalam menghadapi era digital yang semakin berkembang pesat.
“Peran sektor pos, kurir dan logistik tidak lagi sekedar tentang pengantaran surat atau paket semata. Data menunjukkan bahwa tahun 2023 nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp533 triliun dengan peningkatan unit usaha yang signifikan 27,4% secara YoY,” katanya.
Lihat Juga :