Dinyatakan Ilegal, Pengadilan AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump
Kamis, 29 Mei 2025 - 15:54 WIB
loading...
A
A
A
Juru bicara Gedung Putih Kush Desai menyebut defisit perdagangan sebagai keadaan darurat nasional berdampak buruk bagi masyarakat dan industri Amerika. Meski demikian, pengadilan menolak argumentasi bahwa tarif darurat dapat diberlakukan sepenuhnya atas dasar klaim tersebut.
Putusan ini menjadi pukulan hukum serius terhadap sejumlah kebijakan ekonomi Trump yang selama ini mengandalkan pendekatan unilateral. Pemerintah AS sudah mengajukan banding dan perkara ini diperkirakan akan berujung di Mahkamah Agung.
Panel hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Timothy Reif yang ditunjuk Trump, Jane Restani yang ditunjuk Ronald Reagan dan Gary Katzman yang ditunjuk Barack Obama. Ketiganya sepakat bahwa perintah tarif yang dikeluarkan Trump bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, pengadilan tidak membatalkan tarif yang dikenakan berdasarkan Pasal 232 dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962, yang memungkinkan Trump memberlakukan tarif atas dasar pertimbangan keamanan nasional.
Trump masih memiliki opsi untuk memberlakukan tarif sementara hingga 150 hari kepada negara-negara dengan defisit perdagangan signifikan terhadap AS, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974.
Putusan ini menjadi pukulan hukum serius terhadap sejumlah kebijakan ekonomi Trump yang selama ini mengandalkan pendekatan unilateral. Pemerintah AS sudah mengajukan banding dan perkara ini diperkirakan akan berujung di Mahkamah Agung.
Panel hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Timothy Reif yang ditunjuk Trump, Jane Restani yang ditunjuk Ronald Reagan dan Gary Katzman yang ditunjuk Barack Obama. Ketiganya sepakat bahwa perintah tarif yang dikeluarkan Trump bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, pengadilan tidak membatalkan tarif yang dikenakan berdasarkan Pasal 232 dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962, yang memungkinkan Trump memberlakukan tarif atas dasar pertimbangan keamanan nasional.
Trump masih memiliki opsi untuk memberlakukan tarif sementara hingga 150 hari kepada negara-negara dengan defisit perdagangan signifikan terhadap AS, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974.
Lihat Juga :