Bank Mandiri Naikkan Limit Transfer Online Menjadi Rp200 Juta

Selasa, 31 Maret 2020 - 10:37 WIB
Bank Mandiri Naikkan Limit Transfer Online Menjadi Rp200 Juta
Bank Mandiri Naikkan Limit Transfer Online Menjadi Rp200 Juta
A A A
JAKARTA - Bank Mandiri kembali memberikan keleluasaan bagi nasabah untuk bertransaksi dalam mendukung imbauan pembatasan aktivitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Kali ini, Bank Mandiri melipatgandakan limit harian transfer via Mandiri Online, baik sesama rekening Mandiri maupun antar bank. Semula limit transfer sesama rekening Mandiri Rp100 juta menjadi Rp200 juta. Dan transfer online antar bank dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta dengan limit per transaksi sebesar Rp50 juta.

Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Hery Gunardi mengatakan kebijakan ini berlaku efektif sejak 30 Maret 2020, dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada nasabah melakukan transaksi transfer atau pembayaran dengan nilai di atas Rp100 juta tanpa harus ke cabang Bank Mandiri.

"Relaksasi ini menjadi bagian dari kampanye #dirumahaja yang terus kami galakkan agar dapat menekan penyebaran covid-19. Harapannya, pelonggaran ini juga akan berdampak pada aktivitas ekonomi nasabah individu ataupun retail sehingga dapat terus menggerakkan perekonomian nasional," kata Hery di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Bank Mandiri juga menaikkan limit transaksi yang dilakukan nasabah korporasi dengan fasilitas Mandiri Internet Bisnis (MIB) untuk transfer ke Bank lain secara online dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta dan untuk SKN bahkan bisa sampai Rp1 miliar serta pembayaran tagihan hingga 200 juta.

Sedangkan khusus nasabah pengguna Mandiri Cash Management (MCM), sudah mempunyai keleluasaan menentukan limit transaksi sesuai kebutuhan bisnis perusahaan cukup dengan mengakses ke fitur setting limit di aplikasi MCM.

Sebelumnya, Bank Mandiri memberikan berbagai keringanan kepada nasabah yang bidang usaha atau pekerjaannya terdampak oleh krisis Corona. Relaksasi itu antara lain kebijakan penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu dan atau penurunan suku bunga untuk selama maksimal satu tahun atau skema restrukturisasi lainnya sesuai jenis dan kondisi usaha debitur.

Selain itu, pengemudi ojek online dan pengemudi taksi online yang terdampak covid-19 dan memiliki kredit kendaraan bermotor juga berkesempatan mendapatkan kebijakan relaksasi pembayaran cicilian.

"Adapun teknis implementasi relaksasi tersebut, secara detil mengacu pada peraturan OJK terkait dan disesuaikan dengan segmentasi nasabah," tutur Hery.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8436 seconds (0.1#10.140)