7 Langkah Kemendes Menjaga Ekonomi Masyarakat Desa Saat Pandemi Covid-19

Selasa, 31 Maret 2020 - 14:10 WIB
7 Langkah Kemendes Menjaga Ekonomi Masyarakat Desa Saat Pandemi Covid-19
7 Langkah Kemendes Menjaga Ekonomi Masyarakat Desa Saat Pandemi Covid-19
A A A
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menyiapkan tujuh langkah untuk tetap menjaga ekonomi masyarakat di 74.953 Desa seluruh Indonesia tetap stabil dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini.

"Ada 7 langkah di dalam padat karya karena ini adalah bagaimana kita tetap menjaga ekonomi yang ada di masyarakat," ungkap Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto dalam Konferensi Pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Pertama, mengubah APBDes untuk mengurangi pelaksanaan pembangunan desa yang difokuskan untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKDT) atau untuk Bank Karya Produksi Desa. "Jadi berubah ke sana," kata Eko.

Kedua adalah pengelolaan kegiatan secara swakelola yang melibatkan masyarakat. Tentunya, kata Eko sesuai dengan aturan-aturan standar cara bekerja. "Tetap jaga jarak, pola hidup sehat dan sebagainya. Jadi mereka bekerja tetap sehat dalam kondisi yang seperti itu dan bisa menjalankan aktivitas sesuai yang ada rencana kegiatan mereka," sambungnya.

Ketiga adalah kegiatan PKTD dengan mendayagunakan sumber daya alam teknologi tepat guna inovasi dan sumber daya manusia Desa. Jadi, jelas Eko tetap menggunakan teknologi-teknologi di desa, dan menggunakan sumber daya yang ada di desa. Dan tidak akan banyak faktor yang masuk dari luar desa.

"Gunakan yang ada di desa sehingga kita tetap akan terjaga lingkungan yang ada di desa tentang kebersihan dan sebagainya," tegasnya.

Keempat adalah pekerja PKDT di prioritaskan bagi anggota keluarga miskin, pengangguran, setengah menganggur, serta anggota masyarakat yang marginal lainnya. "Tadi sudah saya jelaskan juga menjadi pekerja ini. Pada karya ini akan memberikan kontribusi yang besar," kata Eko.

Jadi intinya, jelas Eko bahwa suatu kegiatan yang diperkirakan 50% dari kegiatan PKDT adalah digunakan untuk upah. “Jadi ini padat karya karena bisa melibatkan banyak orang sehingga nanti ekonomi di masyarakat tetap kerja.”

Kelima adalah pembayaran upah yang diberikan setiap hari, menerapkan jarak aman antara pekerja, lalu pekerja yang sedang batuk pilek tadi harus wajah dengan masker. “Jadi ini lebih komplit,” tambahnya.

Keenam adalah ada 6 pokok perubahan APBDes terutama perubahan Dana Desa tahun 2020 untuk Padat Karya tunai dan Desa tanggap Covid-19. Eko mengatakan ini yang perlu diperhatikan oleh Kepala Desa dan PBD. "Kalau masyarakat desa dan pemerintah Desa ini terlambat untuk merubah, maka antisipasi di dalam Covid 19 dan relawan itu tidak akan efektif bekerja," jelasnya.

Ketujuh adalah mengacu surat edaran Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Nomor 8 sebagai dasar kebijakan perubahan dana Desa. "Jadi yang bisa dilakukan oleh Pemerintah desa dan masyarakat mengacu tentang surat itu di dalam undang-undang juga sudah dijelaskan. Jadi kalau desa akan melakukan perubahan APBDes bisa ketika terjadi kejadian yang luar biasa seperti saat ini," ungkap Eko.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6791 seconds (0.1#10.140)