Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas dari Sri Mulyani, Penginapan Menteri Sampai Rp9,3 Juta/Malam

Minggu, 01 Juni 2025 - 18:50 WIB
loading...
Aturan Baru Biaya Perjalanan...
Menkeu Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan aturan baru terkait standar biaya perjalanan dinas bagi para menteri dan aparatur sipil negara (ASN). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan aturan baru terkait standar biaya perjalanan dinas bagi para menteri dan aparatur sipil negara ( ASN ). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Dalam aturan yang diundangkan dan berlaku sejak tanggal 20 Mei 2025 itu, terjadi beberapa perubahan biaya perjalanan dinas baik untuk perjalanan domestik maupun perjalanan luar negeri dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2024. Misalnya biaya penginapan dalam negeri yang mengalami penurunan untuk setingkat Menteri.

Baca Juga: Surat Edaran Efisiensi untuk Semua Kepala Daerah, Perjalanan Dinas Dipangkas 50%

Merujuk aturan tersebut, biaya penginapan dalam negeri untuk Menteri, Wakil Menteri, dan pejabat Eselon I saat ini ditetapkan antara Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per malam. Padahal jika dibandingkan dengan PMK yang berlaku sebelumnya, batas atas berada di Rp9,7 juta yang artinya terjadi penurunan sebesar Rp400.000.

Perubahan lainnya berupa biaya transportasi dari dan ke terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan. Saat ini ditetapkan biaya sebesar Rp94.000 hingga Rp462.000 per orang per satu kali perjalanan, turun dari peraturan sebelumnya yang berada di kisaran Rp104.000 sampai dengan Rp574.000.

Sementara itu untuk perjalanan dinas luar negeri, terdapat kenaikan pada uang harian. Jika sebelumnya ditetapkan antara USD296 hingga USD792 per hari, kini dinaikkan menjadi USD347 (Rp5,57 juta) hingga USD792 (Rp12,72 juta) per orang per hari.

Sebaliknya, uang harian perjalanan dinas dalam negeri tetap berada pada kisaran Rp360.000 hingga Rp 580.000, tanpa mengalami perubahan. Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Kejagung Pangkas Perjalanan Dinas Rp399 Miliar

Uang representasi untuk pejabat negara dan Wakil Menteri juga tidak mengalami perubahan, tetap ditetapkan sebesar Rp250.000 per hari. Adapun untuk tiket pesawat, pemerintah mempertahankan besaran biaya maksimal seperti aturan sebelumnya.

Untuk penerbangan domestik pulang-pergi, batas atas kelas bisnis adalah Rp22,1 juta, sedangkan kelas ekonomi sebesar Rp11,46 juta. Untuk perjalanan luar negeri, tiket pesawat dibatasi maksimal USD12.127 (kelas ekonomi), USD16.269 (kelas bisnis), dan USD23.128 (kelas eksekutif).

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Anggaran Dipangkas,...
Anggaran Dipangkas, Purbaya Minta Jangan Menyalahkan MBG Lagi: Presiden Sedang Perbaiki
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Nasib WFH ASN Lanjut...
Nasib WFH ASN Lanjut Terus atau Setop? Ini Kata Purbaya
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Efisiensi Anggaran,...
Efisiensi Anggaran, BGN Hentikan Sementara MBG saat Libur Sekolah 22 Juni-13 Juli 2026
Rekomendasi
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Sunscreen Ringan Jadi...
Sunscreen Ringan Jadi Pilihan Perlindungan Kulit Harian di Iklim Tropis
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Infografis
Sri Mulyani Copot Jabatan...
Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun dari Ditjen Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved