Mudik Saat Pandemi Corona, Pemerintah Batasi Kapasitas Penumpang

Minggu, 05 April 2020 - 19:09 WIB
Mudik Saat Pandemi Corona, Pemerintah Batasi Kapasitas Penumpang
Mudik Saat Pandemi Corona, Pemerintah Batasi Kapasitas Penumpang
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberlakukan kebijakan ketat bagi masyarakat yang tetap memilih mudik meski terjadi pandemi corona. Untuk meminimalisasi penyebaran virus corona (Covid-19), pemerintah menerapkan pembatasan kapasitas penumpang, baik di kendaraan umum maupun kendaraan pribadi sebagai implementasi dari physical distancing (jaga jarak fisik).

"Transportasi umum dan pribadi harus mengimplementasikan jaga jarak fisik dan menaikkan harga tiket angkutan umum. Misalnya, bus berkapasitas 50 orang hanya boleh menampung 25 orang, dan harga tiketnya dinaikkan," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Ivestasi, Ridwan Djamaluddin di Jakarta pada Minggu (5/4/2020).

Sedangkan untuk kebijakan kendaraan pribadi, Ridwan memaparkan seperti untuk sepeda motor tidak boleh membawa

penumpang. Untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.

"Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan," ungkapnya.

Selain itu, jelas Ridwan, setiap orang yang melaksanakan mudik juga diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya. Dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.

"Dengan langkah-langkah ini, jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini diperkirakan rendah," jelasnya.

Saat ini, lanjut Ridwan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut. Audiensi Publik akan diadakan sebelum Buku Panduan diluncurkan.

"Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama 2 bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah meminta semua orang untuk tidak melakukan mudik tahunan ke kota kelahirannya (mudik) dan Aparatur Sipil Negara serta karyawan perusahaan milik negara dan keluarga mereka dilarang kembali ke kampung halaman.

Pemerintah juga menyiapkan insentif ekonomi bagi orang-orang yang memilih untuk tidak kembali ke kampung halaman mereka. Hanya mereka yang tidak mudik yang akan menerima insentif.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9764 seconds (0.1#10.140)