Menko Yusril Dukung Penguatan Regulasi untuk Profesi Kurator
Senin, 16 Juni 2025 - 11:16 WIB
loading...
Calon Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Martin Patrick Nagel mengadakan audiensi dengan Menko Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Jumat (16/6). FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Salah satu calon Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Martin Patrick Nagel mengadakan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Jumat (16/6). Pertemuan ini membahas urgensi penguatan peran serta perlindungan hukum bagi profesi kurator dan pengurus di Indonesia.
Martin hadir bersama Ketua Tim Sukses MVP untuk AKPI, Dida Hardiansyah, serta anggota tim Rizki Hendarmin. Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan sejumlah persoalan mendasar yang dihadapi kurator dan pengurus, mulai dari ketiadaan standar kerja nasional hingga lemahnya perlindungan hukum institusional.
"Profesi kurator dan pengurus bukan hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan dalam proses kepailitan dan restrukturisasi utang," ujar Martin dalam keterangannya, Senin (16/6).
Baca Juga: Yusril Sebut Pemerintah Belum Tentukan Empat Pulau Milik Aceh atau Sumut
Ia menekankan pentingnya peran negara dalam memberikan kerangka hukum dan kelembagaan yang kuat agar kurator dapat bekerja secara profesional dan bebas dari tekanan yang tidak semestinya.
Yusril menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai profesi kurator sebagai elemen strategis dalam ekosistem hukum dan ekonomi nasional. “Saya rasa ini langkah konkret dari Mas Martin dan tim. Profesi kurator harus mendapat perlindungan hukum yang memadai agar fungsinya berjalan maksimal,” kata Yusril.
Pihaknya juga membuka peluang untuk menyusun undang-undang khusus mengenai organisasi profesi. Ia menilai, organisasi profesi seperti AKPI tidak dapat disamakan dengan organisasi masyarakat pada umumnya karena memiliki mandat keahlian serta tanggung jawab hukum yang spesifik.
"Organisasi profesi harus mampu melindungi anggotanya dan menjunjung tinggi etika profesional. Ini penting agar mereka tetap kredibel di mata publik," tegas Yusril.
Martin pun menambahkan bahwa pembentukan standar kerja nasional sebaiknya dimulai dari internal organisasi profesi. Menurutnya, keseragaman metode kerja akan mendorong akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
"Kami ingin setiap kurator bekerja berdasarkan pedoman yang jelas dan transparan. Ini akan memperkuat legitimasi profesi di mata masyarakat dan dunia usaha," katanya.
Baca Juga: Kasus Kredit Sritex, Kejagung Periksa 13 Saksi
Menanggapi hal itu, Yusril menegaskan, pemerintah terbuka untuk membangun ruang kolaboratif antara AKPI dan kementerian terkait dalam merumuskan kebijakan serta regulasi yang tepat. Ia berharap, jika Martin terpilih sebagai Ketua Umum AKPI, akan ada forum-forum diskusi lanjutan guna menyusun kerangka hukum yang lebih solid.
Audiensi ini dinilai sebagai langkah awal yang konstruktif dalam membangun sinergi antara organisasi profesi dan pemerintah. Melalui dialog terbuka dan penyampaian aspirasi yang konkret, diharapkan ke depan akan lahir kebijakan yang mendukung profesionalisme dan keberlanjutan organisasi kurator di Indonesia.
Martin hadir bersama Ketua Tim Sukses MVP untuk AKPI, Dida Hardiansyah, serta anggota tim Rizki Hendarmin. Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan sejumlah persoalan mendasar yang dihadapi kurator dan pengurus, mulai dari ketiadaan standar kerja nasional hingga lemahnya perlindungan hukum institusional.
"Profesi kurator dan pengurus bukan hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan dalam proses kepailitan dan restrukturisasi utang," ujar Martin dalam keterangannya, Senin (16/6).
Baca Juga: Yusril Sebut Pemerintah Belum Tentukan Empat Pulau Milik Aceh atau Sumut
Ia menekankan pentingnya peran negara dalam memberikan kerangka hukum dan kelembagaan yang kuat agar kurator dapat bekerja secara profesional dan bebas dari tekanan yang tidak semestinya.
Yusril menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai profesi kurator sebagai elemen strategis dalam ekosistem hukum dan ekonomi nasional. “Saya rasa ini langkah konkret dari Mas Martin dan tim. Profesi kurator harus mendapat perlindungan hukum yang memadai agar fungsinya berjalan maksimal,” kata Yusril.
Pihaknya juga membuka peluang untuk menyusun undang-undang khusus mengenai organisasi profesi. Ia menilai, organisasi profesi seperti AKPI tidak dapat disamakan dengan organisasi masyarakat pada umumnya karena memiliki mandat keahlian serta tanggung jawab hukum yang spesifik.
"Organisasi profesi harus mampu melindungi anggotanya dan menjunjung tinggi etika profesional. Ini penting agar mereka tetap kredibel di mata publik," tegas Yusril.
Martin pun menambahkan bahwa pembentukan standar kerja nasional sebaiknya dimulai dari internal organisasi profesi. Menurutnya, keseragaman metode kerja akan mendorong akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
"Kami ingin setiap kurator bekerja berdasarkan pedoman yang jelas dan transparan. Ini akan memperkuat legitimasi profesi di mata masyarakat dan dunia usaha," katanya.
Baca Juga: Kasus Kredit Sritex, Kejagung Periksa 13 Saksi
Menanggapi hal itu, Yusril menegaskan, pemerintah terbuka untuk membangun ruang kolaboratif antara AKPI dan kementerian terkait dalam merumuskan kebijakan serta regulasi yang tepat. Ia berharap, jika Martin terpilih sebagai Ketua Umum AKPI, akan ada forum-forum diskusi lanjutan guna menyusun kerangka hukum yang lebih solid.
Audiensi ini dinilai sebagai langkah awal yang konstruktif dalam membangun sinergi antara organisasi profesi dan pemerintah. Melalui dialog terbuka dan penyampaian aspirasi yang konkret, diharapkan ke depan akan lahir kebijakan yang mendukung profesionalisme dan keberlanjutan organisasi kurator di Indonesia.
(nng)
Lihat Juga :