Jaring Pengaman Transaksi Finansial Antar Negara di Tengah Pandemi Corona

Selasa, 07 April 2020 - 01:14 WIB
Jaring Pengaman Transaksi Finansial Antar Negara di Tengah Pandemi Corona
Jaring Pengaman Transaksi Finansial Antar Negara di Tengah Pandemi Corona
A A A
JAKARTA - Kondisi pandemi seperti saat ini mendorong pemerintah setiap negara untuk melakukan langkah pengamanan terhadap keuangan global melalui skema pertukaran mata uang (currency swap). Maka itu,Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Korea Selatan (Korsel) Yoo Myung Hee mengapresiasi penandatanganan Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) antara Bank Indonesia dan Bank of Korea pada 5 Maret 2020 lalu.

"Saya berharap ini dapat memberikan jaring pengaman untuk transaksi finansial di antara kedua negara. Sebab, saya juga percaya jika situasi ekonomi global saat ini menjadi alasan utama untuk menguatkan kerja sama kita dalam menjaga stabilitas keuangan dan moneter di negara masing-masing," tutur Airlangga.

Plafonnya senilai KRW10,7 triliun atau Rp115 triliun, yang berlaku efektif mulai 6 Maret 2020 sampai 5 Maret 2023, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan. Selain itu, Indonesia juga mendorong skema keuangan lain yakni Local Currency Settlement with Appointed Cross Currency Dealer (LCS ACCD).

Hal ini adalah penyelesaian transaksi perdagangan antara dua negara yang dilakukan dalam mata uang masing-masing, di mana penyelesaian transaksinya dilakukan dalam yurisdiksi wilayah masing-masing. Skema ini mengharuskan penunjukkan Appointed Cross Currency Dealers, yaitu bank untuk memfasilitasi pelaksanaan LCS melalui pembukaan rekening mata uang negara mitra di negaranya.

LCS ACCD dilakukan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal secara lebih luas dalam penyelesaian perdagangan, sehingga mengurangi tekanan Dolar AS terhadap mata uang lokal.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4497 seconds (0.1#10.140)