Aturan Ketat Ancam Nasib Petani Tembakau di Bondowoso
Minggu, 22 Juni 2025 - 19:18 WIB
loading...
A
A
A
Data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bondowoso mencatat bahwa luas areal tanam tembakau pada 2024 mencapai 8.424,40 hektare. Dengan skala sebesar itu, keberadaan PP 28/2024 memicu kekhawatiran serius terhadap keberlangsungan industri dan kesejahteraan petani. Tekanan pada sisi hilir ekosistem akan mempengaruhi serapan bahan baku di sisi hulu.
"Adanya kebijakan yang terlalu ketat terhadap industri tembakau akan mengancam nasib petani tembakau di Bondowoso. Hal ini dikarenakan petani tembakau masih sangat bergantung pada industri tembakau," kata dia.
Hamid secara khusus menyoroti pasal-pasal dalam PP 28/2024 yang mengatur larangan radius penjualan dan iklan luar ruang produk tembakau di sekitar satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Ia menilai aturan ini berpotensi menurunkan permintaan rokok, yang pada akhirnya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak reklame.
Selain itu, ia juga menyoroti potensi penurunan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah. Pada 2024, Kabupaten Bondowoso menerima DBHCHT sebesar Rp65,5 miliar.
"Pelaksanaan PP 28/2024 mengatur masalah produksi, distribusi, dan pemasaran produk tembakau yang akan berdampak pada penyerapan hasil panen petani dan kesejahteraan mereka," papar Hamid.
"Adanya kebijakan yang terlalu ketat terhadap industri tembakau akan mengancam nasib petani tembakau di Bondowoso. Hal ini dikarenakan petani tembakau masih sangat bergantung pada industri tembakau," kata dia.
Hamid secara khusus menyoroti pasal-pasal dalam PP 28/2024 yang mengatur larangan radius penjualan dan iklan luar ruang produk tembakau di sekitar satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Ia menilai aturan ini berpotensi menurunkan permintaan rokok, yang pada akhirnya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak reklame.
Selain itu, ia juga menyoroti potensi penurunan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah. Pada 2024, Kabupaten Bondowoso menerima DBHCHT sebesar Rp65,5 miliar.
"Pelaksanaan PP 28/2024 mengatur masalah produksi, distribusi, dan pemasaran produk tembakau yang akan berdampak pada penyerapan hasil panen petani dan kesejahteraan mereka," papar Hamid.
Lihat Juga :