Hashim Djojohadikusumo Nilai Rumah Subsidi Mungil 18 Meter Persegi di Bawah Standar
Kamis, 26 Juni 2025 - 14:50 WIB
loading...
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo menyoroti adanya gagasan untuk mengecilkan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan sekaligus Adik Kandung Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo menyoroti adanya gagasan untuk mengecilkan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Hasim menilai ukuran tersebut masih berada di bawah standar untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan bagi masyarakat yang hendak mencicil KPR (Kredit Perumahan Rakyat). Sehingga wacana tersebut masih dalam bentuk kajian lebih lanjut.
"Itu yang 18 meter persegi masih dikaji, saya baru diceritakan ada gagasan itu, tapi umumnya nanti itu akan ke standar, kurang lebih mungkin 36-40 meter persegi, itu yang standar," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Baca Juga: Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Bikin Heboh, Menteri Ara Akhirnya Buka Suara
Hasim menilai nanti perbankan akan menganalisis lebih lanjut apakah rumah dengan spesifikasi 18 meter persegi bisa mendapatkan pembiayaan. Sebab pemerintah melalui bank negara juga perlu memastikan aspek kelayakan hunian.
"Nanti yang menetapkan itu pak Nikson (Dirut BTN), yang akan membiayai ini, BTN punya standar sendiri, ada pedomannya, setelah itu kita pelajari, yang penting harus standar dulu," tegas Hashim.
Wacana pengecilan rumah subsidi 18 meter persegi ini dituangkan dalam draft Keputusan Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) Maruarat Sirait. Tujuan awalnya untuk mensiasati keterbatasan lahan perkotaan untuk menghadirkan hunian.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati mengatakan, ukuran rumah subsidi yang rencananya akan dikecilkan menjadi minimal 18 meter persegi diperuntukkan bagi masyarakat yang belum menikah.
Sri mengatakan dengan mengecilkan ukuran rumah subsidi harapannya bisa memberikan opsi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memilih tipe hunian. Rencana perubahan ukuran batas minimal rumah subsidi ini diharapkan juga mampu menyasar target pekerja informal.
"Di draft kami (Peraturan Menteri PKP), memang kami masukan di angka 18 meter persegi (batas minimal ukuran rumah), jadi kita harapkan tadi untuk lajang, masyarakat yang belum berkeluarga, itu masih masuk," ujarnya di Jakarta, (16/6).
Baca Juga: Rumah Subsidi Makin Mungil Jadi 18 Meter Persegi, Buat Siapa?
Sri menjelaskan kajian akademik sudah dilakukan sebelum menetapkan batas minimum luas minimum bangunan 18 meter persegi untuk rumah subsidi. Menurutnya ukuran ini cukup layak untuk penghuni bisa mendapatkan sirkulasi udara yang baik di dalam rumah.
"Jadi ada kelayakan huni perjiwa, itu di angka 18-24 meter kubik udara per jiwa. Kalau dikonversikan, untuk orang dewasa, itu sekitar 6,4-9 meter persegi. Artinya bahwa di draft kami, kami masukan (ukuran minimal) 18 meter persegi," pungkasnya.
"Itu yang 18 meter persegi masih dikaji, saya baru diceritakan ada gagasan itu, tapi umumnya nanti itu akan ke standar, kurang lebih mungkin 36-40 meter persegi, itu yang standar," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Baca Juga: Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Bikin Heboh, Menteri Ara Akhirnya Buka Suara
Hasim menilai nanti perbankan akan menganalisis lebih lanjut apakah rumah dengan spesifikasi 18 meter persegi bisa mendapatkan pembiayaan. Sebab pemerintah melalui bank negara juga perlu memastikan aspek kelayakan hunian.
"Nanti yang menetapkan itu pak Nikson (Dirut BTN), yang akan membiayai ini, BTN punya standar sendiri, ada pedomannya, setelah itu kita pelajari, yang penting harus standar dulu," tegas Hashim.
Wacana pengecilan rumah subsidi 18 meter persegi ini dituangkan dalam draft Keputusan Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) Maruarat Sirait. Tujuan awalnya untuk mensiasati keterbatasan lahan perkotaan untuk menghadirkan hunian.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati mengatakan, ukuran rumah subsidi yang rencananya akan dikecilkan menjadi minimal 18 meter persegi diperuntukkan bagi masyarakat yang belum menikah.
Sri mengatakan dengan mengecilkan ukuran rumah subsidi harapannya bisa memberikan opsi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memilih tipe hunian. Rencana perubahan ukuran batas minimal rumah subsidi ini diharapkan juga mampu menyasar target pekerja informal.
"Di draft kami (Peraturan Menteri PKP), memang kami masukan di angka 18 meter persegi (batas minimal ukuran rumah), jadi kita harapkan tadi untuk lajang, masyarakat yang belum berkeluarga, itu masih masuk," ujarnya di Jakarta, (16/6).
Baca Juga: Rumah Subsidi Makin Mungil Jadi 18 Meter Persegi, Buat Siapa?
Sri menjelaskan kajian akademik sudah dilakukan sebelum menetapkan batas minimum luas minimum bangunan 18 meter persegi untuk rumah subsidi. Menurutnya ukuran ini cukup layak untuk penghuni bisa mendapatkan sirkulasi udara yang baik di dalam rumah.
"Jadi ada kelayakan huni perjiwa, itu di angka 18-24 meter kubik udara per jiwa. Kalau dikonversikan, untuk orang dewasa, itu sekitar 6,4-9 meter persegi. Artinya bahwa di draft kami, kami masukan (ukuran minimal) 18 meter persegi," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :