Kementerian ATR/BPN Tegaskan Privatisasi Pulau di Indonesia Tak Diatur UU
Sabtu, 05 Juli 2025 - 15:51 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: 5 Pulau Indonesia Dijual di Situs Asing, Salah Satunya Dihargai Rp2,67 Miliar
"Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar," tambahnya.
Harison Mocodompis mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet. Ia juga mendorong semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan di Indonesia.
"Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar," tambahnya.
Harison Mocodompis mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet. Ia juga mendorong semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan di Indonesia.
(akr)
Lihat Juga :