Sri dan Tito Surat Sakti Demi Genjot Perekonomian Daerah

Kamis, 10 September 2020 - 09:19 WIB
loading...
Sri dan Tito Surat Sakti...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu)Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tito Karnavian menerbitkan surat edaran bersama (SEB) tentang percepatan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dan realisasi APBD tahun anggaran (TA) 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Aturan ini tertuang pasa SEB dengan Nomor SE-35/MK.07/2020 (Menkeu) dan Nomor 440/4918/SJ (Mendagri).

"SEB ini untuk menindaklanjuti kebijakan relaksasi penyaluran TKDD dan prioritas penggunaan perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang diatur dalam PMK 101 Tahun 2020 dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2020," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (10/9/2020). ( )

Pemda tetap berkewajiban menyampaikan laporan kinerja realisasi belanja APBD termasuk untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagai bahan evaluasi capaian output dari realisasi belanja APBD dan dasar pertimbangan oleh pemerintah pusat atas kebijakan alokasi TKDD pada tahun anggaran berikutnya. Adapun, pelaksanaan percepatan realisasi belanja APBD dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1962 seconds (0.1#10.140)