Marak Beras Oplosan, Bapanas Larang Ritel Modern Kosongkan Rak
Senin, 04 Agustus 2025 - 13:51 WIB
loading...
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengimbau agar pelaku usaha, khususnya ritel modern tidak perlu melalui penarikan beras yang tidak sesuai kualitas. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengimbau agar pelaku usaha, khususnya ritel modern tidak perlu melalui penarikan beras yang tidak sesuai kualitas. Hal ini dilakukan agar stok beras tetap tersedia di pasaran, sehingga turut pula mencegah kenaikan harga.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, yang perlu dilakukan ritel hanyalah menurunkan harga agar beras dibanderol sesuai dengan mutu dan kualitas yang sebenarnya. Ia menyebut beras yang beredar harus tetap dijual ke masyarakat.
"Tolong harganya disesuaikan, sehingga Badan Pangan Nasional mengimbau, tidak perlu mengosongkan rak. Ini berasnya bagus, cuma broken-nya saja," ujar Arief dalam keterangan resminya, Senin (4/8/2025).
Baca Juga: Dirut Food Station Tersangka Kasus Beras Oplosan Mengundurkan Diri
"Bukan kualitasnya yang jelek, hanya pecahnya saja yang lebih, sehingga harganya bisa diturunkan. Semua penggiling padi, semua ritel, semua pasar, tidak boleh kekurangan berasnya," tambahnya.
Arief menyebut bahwa dinamika harga dan mutu beras terus menjadi perhatian utama pemerintah. Saat ini Bapanas sedang melakukan evaluasi terhadap kebijakan harga dan klasifikasi mutu beras nasional, bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri dalam pengawasan lapangan.
Ia juga mengklaim bahwa pihaknya sedang merumuskan ulang sistem klasifikasi mutu dan harga beras bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tujuannya untuk mengatur perbedaan harga antara daerah sentra produksi dan wilayah Indonesia bagian tengah dan timur.
"Memang tidak bisa terhadap perubahan suatu kebijakan, kemudian langsung dieksekusi tanpa ada periode transisi. Jadi kurang lebih, nanti itu akan in between premium dan medium," jelas Arief.
"Kemudian antara harga di daerah sentra produksi dengan harga di Indonesia Tengah dan Timur, ada pembedaan harga. Itu juga kita harus atur, karena tidak mungkin Indonesia yang luas ini dengan satu harga tanpa ada zonasi," imbuhnya.
Untuk diketahui, Data Panel Harga Pangan Bapanas menunjukkan bahwa per 1 Agustus, rata-rata harga beras premium secara nasional masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), namun mulai menunjukkan tren penurunan.
Baca Juga: Kategori Beras Premium dan Medium Bakal Dihapus, Begini Penjelasan Pemerintah
Di Zona 1, harga turun dari Rp15.497 menjadi Rp15.486 per kilogram (kg); di Zona 2 dari Rp16.591 menjadi Rp16.590 per kg; dan di Zona 3 dari Rp18.390 menjadi Rp18.298 per kg.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan inflasi beras secara bulanan pada Juli 2025 mencapai 1,35%, yang tertinggi sepanjang tahun berjalan. Beras juga tercatat sebagai penyumbang inflasi pangan tahunan yang mencapai 3,82% di bulan yang sama.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, yang perlu dilakukan ritel hanyalah menurunkan harga agar beras dibanderol sesuai dengan mutu dan kualitas yang sebenarnya. Ia menyebut beras yang beredar harus tetap dijual ke masyarakat.
"Tolong harganya disesuaikan, sehingga Badan Pangan Nasional mengimbau, tidak perlu mengosongkan rak. Ini berasnya bagus, cuma broken-nya saja," ujar Arief dalam keterangan resminya, Senin (4/8/2025).
Baca Juga: Dirut Food Station Tersangka Kasus Beras Oplosan Mengundurkan Diri
"Bukan kualitasnya yang jelek, hanya pecahnya saja yang lebih, sehingga harganya bisa diturunkan. Semua penggiling padi, semua ritel, semua pasar, tidak boleh kekurangan berasnya," tambahnya.
Arief menyebut bahwa dinamika harga dan mutu beras terus menjadi perhatian utama pemerintah. Saat ini Bapanas sedang melakukan evaluasi terhadap kebijakan harga dan klasifikasi mutu beras nasional, bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri dalam pengawasan lapangan.
Ia juga mengklaim bahwa pihaknya sedang merumuskan ulang sistem klasifikasi mutu dan harga beras bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tujuannya untuk mengatur perbedaan harga antara daerah sentra produksi dan wilayah Indonesia bagian tengah dan timur.
"Memang tidak bisa terhadap perubahan suatu kebijakan, kemudian langsung dieksekusi tanpa ada periode transisi. Jadi kurang lebih, nanti itu akan in between premium dan medium," jelas Arief.
"Kemudian antara harga di daerah sentra produksi dengan harga di Indonesia Tengah dan Timur, ada pembedaan harga. Itu juga kita harus atur, karena tidak mungkin Indonesia yang luas ini dengan satu harga tanpa ada zonasi," imbuhnya.
Untuk diketahui, Data Panel Harga Pangan Bapanas menunjukkan bahwa per 1 Agustus, rata-rata harga beras premium secara nasional masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), namun mulai menunjukkan tren penurunan.
Baca Juga: Kategori Beras Premium dan Medium Bakal Dihapus, Begini Penjelasan Pemerintah
Di Zona 1, harga turun dari Rp15.497 menjadi Rp15.486 per kilogram (kg); di Zona 2 dari Rp16.591 menjadi Rp16.590 per kg; dan di Zona 3 dari Rp18.390 menjadi Rp18.298 per kg.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan inflasi beras secara bulanan pada Juli 2025 mencapai 1,35%, yang tertinggi sepanjang tahun berjalan. Beras juga tercatat sebagai penyumbang inflasi pangan tahunan yang mencapai 3,82% di bulan yang sama.
(akr)
Lihat Juga :