Lahan Nganggur 2 Tahun Dicaplok Negara, Wamen PKP Singgung Harga Tanah Tak Masuk Akal

Kamis, 07 Agustus 2025 - 07:27 WIB
loading...
Lahan Nganggur 2 Tahun...
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menyoroti rencana pemerintah yang akan mengambil alih lahan menganggur selama 2 tahun. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menyoroti, rencana pemerintah yang akan mengambil alih lahan menganggur selama 2 tahun. Fahri Hamzah berharap rencana ini akan menjadi kabar baik untuk sektor perumahan . Seperti mengalokasikan lahan terlantar untuk kepentingan pembangunan perumahan, terutama untuk penyediaan rumah sosial.

"(Lahan nganggur disita negara) itu domain pak Nusron (Menteri ATR/BPN), nanti kita lihat mudah-mudahan itu kabar baik di sektor perumahan," ujarnya saat ditemui usai acara diskusi publik yang diselenggarakan Forum Gatotkaca Prabowo - Gibran di Jakarta, Rabu (6/8).

Fahri Hamzah menjelaskan harga tanah menjadi momok yang membentuk harga rumah menjadi semakin mahal. Sehingga, jika pemerintah bisa memberikan insentif berupa tanah, harapannya harga rumah bisa semakin ditekan dan terjangkau bagi masyarakat.

Baca Juga: Lahan Nganggur 2 Tahun Diambil Negara, Menteri ATR Nusron Wahid: Emang Mbahmu Bisa Bikin Tanah?

Ia juga mengatakan kunci utama untuk menekan harga rumah bukan hanya terletak pada teknologi konstruksi, melainkan pada harga tanah, yang saat ini dinilai cukup tinggi."Sekarang ini, harga rumah itu bukan karena teknologi dan konstruksinya. Tapi karena harga tanah yang sudah tidak masuk akal," tambahnya.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, pada dasarnya seluruh tanah di Indonesia dimiliki oleh negara. Sedangkan masyarakat hanya diberikan status kepemilikan atas tanah saja. Sehingga jika tidak digunakan maka bisa diambil alih oleh negara.

"Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan. Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah mbah atau leluhur bisa membuat tanah?" ujarnya acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8).

Namun proses hingga penetapan tanah terlantar itu membutuhkan waktu sekitar 578 hari atau sekitar 2 tahun. Pada prosesnya, pertama-tama Pemerintah akan memberikan surat teguran terkait potensi tanah terlantar.

Baca Juga: Lahan Nganggur 2 Tahun Disita Negara, Kementerian ATR/BPN: Bukan Status SHM Pribadi

Peringatan pertama terkait potensi tanah terlantar itu diberikan waktu 180 hari. Setelah itu, diberikan peringatan kedua selama 90 hari, dievaluasi selama 2 minggu.

"Kalau dievaluasi 2 minggu masih bandel lagi, kita kasih peringatan lagi 45 hari. Evaluasi lagi 2 minggu masih bandel SP (Surat Peringatan) 3, 30 hari. Kita monitoring baru kemudian rapat penetapan (tanah terlantar). Jadi itu totalnya 587 hari," pungkasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Hercules Cs Gugat KAI...
Hercules Cs Gugat KAI Soal Sengketa Lahan di Tanah Abang, Menteri Ara Respons Santai
800 Unit Hunian Bakal...
800 Unit Hunian Bakal Dibangun untuk Warga Bantaran Rel Senen dan Tanah Abang
Pakai Lahan Negara,...
Pakai Lahan Negara, Menteri Ara Bakal Bangun Rusun MBR di Depok
Meikarta Bakal Jadi...
Meikarta Bakal Jadi Lokasi Rusun Subsidi, Menteri Ara Pastikan Dibangun Tahun Ini
Jumlah Rumah Terdampak...
Jumlah Rumah Terdampak Banjir Sumatera Tembus 139 Ribu, Rusak Berat hingga Hanyut
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Bupati hingga Kementerian...
Bupati hingga Kementerian PKP Hadiri Peluncuran EcoBiz Desa Sejahtera Astra di Garut
Rekomendasi
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Dilaporkan Balik Oleh...
Dilaporkan Balik Oleh Penyanyi Muda Syahravi, Begini Tanggapan Fariz RM
Berita Terkini
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Nasib Apes Uni Eropa,...
Nasib Apes Uni Eropa, Terancam Kehilangan Pasokan AS usai Tinggalkan Gas Rusia
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
Rekor Terburuk Sejak...
Rekor Terburuk Sejak 1986! Yen Jepang Hancur Lebur ke Titik Terendah
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved