Ribuan Warga Indonesia Jadi Korban Scam, Kuras Rekening hingga Rp4,6 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:06 WIB
loading...
Kerugian masyarakat akibat penipuan digital atau scam di Indonesia mencapai triliunan rupiah. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan digital atau scam di Indonesia telah mencapai Rp4,6 triliun hingga 17 Agustus 2025. Data tersebut diperoleh dari laporan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) OJK yang merekam lebih dari 225.000 laporan kasus.
Berdasarkan laporan itu, sebanyak 139.512 laporan berasal dari korban yang disampaikan melalui pelaku usaha dan diteruskan ke IASC. Sementara 85.769 laporan lainnya disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC.
Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Satu Lagi, Cek 23 Daftar Terbaru
Selain laporan, IASC juga menemukan 359.733 rekening terverifikasi terkait aktivitas scam. Dari jumlah itu, sebanyak 72.145 rekening telah diblokir oleh otoritas. Total dana korban yang berhasil diamankan melalui pemblokiran rekening tercatat mencapai Rp349,3 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa meningkatnya kasus scam menunjukkan urgensi kolaborasi antar-lembaga.
"Data ini mencerminkan betapa seriusnya ancaman scam terhadap masyarakat dan urgensi kolaborasi antar-otoritas serta industri dalam mempercepat penanganan laporan, pemblokiran rekening, dan pelacakan pelaku," kata Friderica di Jakarta, Selasa (19/8).
Menurut Friderica, terdapat tiga hal yang menjadi kunci dalam kampanye nasional melawan scam. Pertama, sinergi lintas sektor antara regulator, pelaku industri, pemerintah, dan media. Kedua, penguatan literasi publik sebagai benteng pertama perlindungan. Ketiga, partisipasi aktif masyarakat dalam menyukseskan gerakan nasional anti-scam.
Ia menekankan literasi dan kewaspadaan masyarakat merupakan garda terdepan dalam melawan modus penipuan digital yang semakin kompleks. "Masyarakat perlu kritis, jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan tidak wajar, serta selalu memverifikasi informasi sebelum melakukan transaksi," tambahnya.
Baca Juga: Terima Transferan Misterius Rp8,1 Triliun, Perempuan Ini Dijebloskan ke Penjara
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan rekening mencurigakan atau menjadi korban scam. Laporan dapat disampaikan langsung melalui platform IASC agar segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemblokiran rekening.
Friderica menegaskan, kampanye nasional anti-scam merupakan bentuk nyata komitmen otoritas dan pemangku kepentingan dalam mendukung program Asta Cita pemerintah. Gerakan ini diharapkan mampu menekan angka korban serta mempersempit ruang gerak pelaku.
"Dengan adanya Indonesia Anti-Scam Center, kita memiliki wadah bersama untuk melakukan upaya preventif sekaligus penindakan. Ini adalah gerakan kolektif yang harus didukung semua pihak," ujarnya.
OJK menilai, langkah sistematis dalam penanganan scam digital akan membantu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Upaya ini juga penting untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan yang kian rentan terhadap ancaman kejahatan siber.
Hingga saat ini, otoritas terus memperkuat koordinasi dengan bank, penyedia layanan keuangan, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait lainnya agar setiap laporan korban dapat segera direspons dengan cepat dan tepat.
Berdasarkan laporan itu, sebanyak 139.512 laporan berasal dari korban yang disampaikan melalui pelaku usaha dan diteruskan ke IASC. Sementara 85.769 laporan lainnya disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC.
Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Satu Lagi, Cek 23 Daftar Terbaru
Selain laporan, IASC juga menemukan 359.733 rekening terverifikasi terkait aktivitas scam. Dari jumlah itu, sebanyak 72.145 rekening telah diblokir oleh otoritas. Total dana korban yang berhasil diamankan melalui pemblokiran rekening tercatat mencapai Rp349,3 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa meningkatnya kasus scam menunjukkan urgensi kolaborasi antar-lembaga.
"Data ini mencerminkan betapa seriusnya ancaman scam terhadap masyarakat dan urgensi kolaborasi antar-otoritas serta industri dalam mempercepat penanganan laporan, pemblokiran rekening, dan pelacakan pelaku," kata Friderica di Jakarta, Selasa (19/8).
Menurut Friderica, terdapat tiga hal yang menjadi kunci dalam kampanye nasional melawan scam. Pertama, sinergi lintas sektor antara regulator, pelaku industri, pemerintah, dan media. Kedua, penguatan literasi publik sebagai benteng pertama perlindungan. Ketiga, partisipasi aktif masyarakat dalam menyukseskan gerakan nasional anti-scam.
Ia menekankan literasi dan kewaspadaan masyarakat merupakan garda terdepan dalam melawan modus penipuan digital yang semakin kompleks. "Masyarakat perlu kritis, jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan tidak wajar, serta selalu memverifikasi informasi sebelum melakukan transaksi," tambahnya.
Baca Juga: Terima Transferan Misterius Rp8,1 Triliun, Perempuan Ini Dijebloskan ke Penjara
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan rekening mencurigakan atau menjadi korban scam. Laporan dapat disampaikan langsung melalui platform IASC agar segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemblokiran rekening.
Friderica menegaskan, kampanye nasional anti-scam merupakan bentuk nyata komitmen otoritas dan pemangku kepentingan dalam mendukung program Asta Cita pemerintah. Gerakan ini diharapkan mampu menekan angka korban serta mempersempit ruang gerak pelaku.
"Dengan adanya Indonesia Anti-Scam Center, kita memiliki wadah bersama untuk melakukan upaya preventif sekaligus penindakan. Ini adalah gerakan kolektif yang harus didukung semua pihak," ujarnya.
OJK menilai, langkah sistematis dalam penanganan scam digital akan membantu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Upaya ini juga penting untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan yang kian rentan terhadap ancaman kejahatan siber.
Hingga saat ini, otoritas terus memperkuat koordinasi dengan bank, penyedia layanan keuangan, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait lainnya agar setiap laporan korban dapat segera direspons dengan cepat dan tepat.
(nng)
Lihat Juga :