Profil Singkat BPR Disky Suryajaya, Bank Bangkrut Terbaru di Indonesia 2025

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:07 WIB
loading...
Profil Singkat BPR Disky...
Bank bangkrut di Indonesia kembali bertambah, ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Suryajaya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bank bangkrut di Indonesia kembali bertambah, ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat atau BPR Disky Suryajaya . Pencabutan izin usaha BPR tersebut menjadi ketiga kalinya yang dilakukan OJK sepanjang tahun 2025.

Berdiri pada tahun 1991, bank ini pada awalnya bernama BPR Tunas Jaya dan pada tahun 1992 berubah nama menjadi PT. BPR Disky Suryajaya. Aset keuangan perusahaan berdasarkan laman resmi Perbarindo, BPR Disky Suryajaya tercatat memiliki total aset Rp19.905.003 pada tahun 2024.

Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Satu Lagi, Cek 23 Daftar Terbaru

Tercatat BPR Disky Suryajaya mempekerjakan 12 karyawan. BPR juga menawarkan tiga produk keuangan yakni tabungan, deposito, dan kredit. BPR ini beralamat di Jalan Raya Medan Binjai Km.14.6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Suryajaya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Suryajaya (BPR Disky Suryajaya). BPR ini beralamat di Jalan Medan, Binjai Km.14.6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

"Pencabutan izin usaha BPR Disky Suryajaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, pada siaran pers di Medan, Sumatera Utara, Rabu (20/8/2025).

OJK pada 2 Agustus 2024, menetapkan BPR Disky Suryajaya dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12% dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

Selanjutnya, OJK pada 31 Juli 2025 menetapkan BPR Disky Suryajaya dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi BPR Disky uryajaya untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, pemegang saham dan pengurus BPR Disky uryajaya tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud. Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Disky Suryajaya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Disky Suryajaya dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR Disky Suryajaya.

"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 di POJK tersebut melakukan pencabutan izin usaha BPR Disky Suryajaya," sebut Khoirul.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR Disky Suryajaya agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Disky Suryajaya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Disky Suryajaya, yang beralamat di Jalan Medan Binjai KM 14,6 Komplek Padang Hijau Blok A No. 18, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Disky Suryajaya dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2025. Baca Juga: Ada 3 Bank Bangkrut di Indonesia Sepanjang 2025, Ini Sebabnya

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPR Disky Suryajaya, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha bank. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Disky Suryajaya bersumber dari dana LPS.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Rate Naik, LPS Tetap...
BI Rate Naik, LPS Tetap Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 3,5%
33 Bank Siap Gelontorkan...
33 Bank Siap Gelontorkan Kredit Rp178 Triliun ke Danantara, Buat Apa?
Rupiah Terus Tergerus,...
Rupiah Terus Tergerus, OJK Sebut Industri Perbankan RI Masih Memadai Hadapi Ancaman
BSSN-Asbanda Kolaborasi...
BSSN-Asbanda Kolaborasi Perkuat Keamanan Siber Perbankan Daerah
IMF Peringatkan AI Bisa...
IMF Peringatkan AI Bisa Bobol Sistem Perbankan Dunia dalam Hitungan Detik!
MotionBank Aplikasi...
MotionBank Aplikasi Perbankan Digital Bikin Transaksi Lebih Praktis
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Pelajari Praktik Layanan Pelanggan Industri Perbankan melalui Company Visit ke Halo BCA
Rayakan Usia 6 Dekade,...
Rayakan Usia 6 Dekade, Bank Papua Gelar Turnamen Tenis Bank Papua Open 2026
Viral, Pria India Bawa...
Viral, Pria India Bawa Mayat Saudaranya ke Bank untuk Tarik Uang Korban
Rekomendasi
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Berita Terkini
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved