Ibukota PSBB, OJK Pastikan Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi

Jum'at, 11 September 2020 - 11:49 WIB
loading...
Ibukota PSBB, OJK Pastikan...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa OJK dan industri jasa keuangan seperti Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Nonbank khususnya di wilayah DKI Jakarta tetap beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan kembali diterapkan sejak 14 Septermber 2020.

Penjelasan ini sejalan dengan keterangan pers Gubernur DKI Jakarta yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital yang boleh tetap berjalan dengan kapasitas minimal.

Hal ini juga sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan PSBB yang tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (Baca juga: Dampak Penerapan PSBB, Bayangan Resesi Kian Nyata )

"OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegahan penyebaran Covid – 19," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Kata dia, seluruh lembaga jasa keuangan yang tetap beroperasi secara minimal wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi, menggunakan masker dan selalu menjaga kesehatan.

Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan. (Baca juga: Simak, Jurus Bos OJK Agar Pasar Modal Syariah Diminati Investor )

Saat ini para pegawai sektor jasa keuangan juga diminta untuk selalu membawa kartu identitas perusahaannya yang bisa ditunjukkan untuk membuka akses jalan menuju kantor tempat bekerja.

"Sehubungan dengan kembali diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik," katanya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2233 seconds (0.1#10.140)