Cegah Penipuan Online, Investor Perlu Hati-hati Serap Informasi di Media Sosial
Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:35 WIB
loading...
PBOGA Crypto Data Trading Ltd menyatakan sikap tegasnya terhadap penyebaran informasi palsu yang belakangan muncul di media sosial. FOTO/Ist
A
A
A
JAKARTA - PBOGA Crypto Data Trading Ltd menyatakan sikap tegasnya terhadap penyebaran informasi palsu yang belakangan muncul di media sosial. Perusahaan menyebutkan, sebuah akun mempublikasikan konten menyesatkan yang membandingkan PBOGA secara tidak pantas dengan platform lain, serta menyebarkan pernyataan palsu mengenai legalitas dan kredibilitas perusahaan.
Director of Southeast Asia Office PBOGA Crypto Data Trading Ltd, Budi Santoso, mengatakan konten semacam ini tidak hanya berpotensi menyesatkan persepsi public secara serius, tetapi juga merusak reputasi bisnis perusahaan PBOGA, bahkan berpotensi menimbulkan risiko penipuan terhadap investor.
"Sejak awal berdiri, PBOGA selalu menjunjung tinggi prinsip operasional yang sah dan patuh regulasi. Kami selalu mengikuti persyaratan pengawasan internasional, serta aktif mengajukan izin dan registrasi yang diperlukan. Proses dan pencapaian kepatuhan platform kami sepenuhnya dapat diverifikasi, dan sama sekali bukan seperti yang disebut sebagai 'propaganda palsu' oleh pihak tertentu," tegas Budi Santoso, dalam keterangannya Kamis (28/8).
Baca Juga: Dubes RI Soroti Lonjakan Keterlibatan WNI dalam Penipuan Online di Kamboja
Budi mengingatkan investor agar berhati-hati dalam menyerap informasi di dunia maya. "Informasi palsu sangat mudah menjadi lahan subur bagi penipuan online. Tindakan menyebar fitnah dan berita bohong tidak hanya merusak ketertiban perkembangan industri, tetapi juga dapat menyesatkan pengguna dalam mengambil keputusan, sehingga menimbulkan kerugian aset," ujarnya.
Internet, lanjut Budi, bukanlah wilayah tanpa hukum. Setiap individu maupun organisasi yang menyebarkan laporan palsu atau memutarbalikkan fakta di ruang publik akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
"PBOGA telah mulai mengumpulkan bukti terkait dan akan menempuh jalur hukum terhadap penyebar fitnah. Pada saat yang sama, kami juga mengimbau para pengguna untuk bijak dalam memverifikasi sumber informasi, tidak mudah terpengaruh oleh rumor atau pernyataan palsu, serta waspada terhadap modus penipuan yang menggunakan platform palsu atau mengatasnamakan kepatuhan regulasi," tutur Budi.
Baca Juga: Polri Tetapkan 2 WN China Tersangka Penipuan Online Modus Fake BTS dan SMS Phising
Ke depan, PBOGA menegaskan tetap konsisten berpegang pada prinsip kepatuhan, transparansi, dan inovasi. Perusahaan berkomitmen menyediakan layanan perdagangan aset digital yang aman, stabil, dan terpercaya bagi pengguna global, serta terus mendorong perkembangan industri yang sehat dan patuh regulasi.
Director of Southeast Asia Office PBOGA Crypto Data Trading Ltd, Budi Santoso, mengatakan konten semacam ini tidak hanya berpotensi menyesatkan persepsi public secara serius, tetapi juga merusak reputasi bisnis perusahaan PBOGA, bahkan berpotensi menimbulkan risiko penipuan terhadap investor.
"Sejak awal berdiri, PBOGA selalu menjunjung tinggi prinsip operasional yang sah dan patuh regulasi. Kami selalu mengikuti persyaratan pengawasan internasional, serta aktif mengajukan izin dan registrasi yang diperlukan. Proses dan pencapaian kepatuhan platform kami sepenuhnya dapat diverifikasi, dan sama sekali bukan seperti yang disebut sebagai 'propaganda palsu' oleh pihak tertentu," tegas Budi Santoso, dalam keterangannya Kamis (28/8).
Baca Juga: Dubes RI Soroti Lonjakan Keterlibatan WNI dalam Penipuan Online di Kamboja
Budi mengingatkan investor agar berhati-hati dalam menyerap informasi di dunia maya. "Informasi palsu sangat mudah menjadi lahan subur bagi penipuan online. Tindakan menyebar fitnah dan berita bohong tidak hanya merusak ketertiban perkembangan industri, tetapi juga dapat menyesatkan pengguna dalam mengambil keputusan, sehingga menimbulkan kerugian aset," ujarnya.
Internet, lanjut Budi, bukanlah wilayah tanpa hukum. Setiap individu maupun organisasi yang menyebarkan laporan palsu atau memutarbalikkan fakta di ruang publik akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
"PBOGA telah mulai mengumpulkan bukti terkait dan akan menempuh jalur hukum terhadap penyebar fitnah. Pada saat yang sama, kami juga mengimbau para pengguna untuk bijak dalam memverifikasi sumber informasi, tidak mudah terpengaruh oleh rumor atau pernyataan palsu, serta waspada terhadap modus penipuan yang menggunakan platform palsu atau mengatasnamakan kepatuhan regulasi," tutur Budi.
Baca Juga: Polri Tetapkan 2 WN China Tersangka Penipuan Online Modus Fake BTS dan SMS Phising
Ke depan, PBOGA menegaskan tetap konsisten berpegang pada prinsip kepatuhan, transparansi, dan inovasi. Perusahaan berkomitmen menyediakan layanan perdagangan aset digital yang aman, stabil, dan terpercaya bagi pengguna global, serta terus mendorong perkembangan industri yang sehat dan patuh regulasi.
(nng)
Lihat Juga :