RUPSLB Telkom Ditunda, Danantara Singgung soal Larangan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris

Kamis, 04 September 2025 - 18:03 WIB
loading...
RUPSLB Telkom Ditunda,...
Danantara akan mempelajari putusan MK soal larangan wamen rangkap jabatan komisaris di lingkungan BUMN. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - CEO Danantara Rosan Roeslani angkat bicara terkait penundaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM). Rosan menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang seorang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris.

"Oh RUPSLB Telkom, ya itu kan satu proses biasa saja lah, kita mau penyempurnaan saja lah. Nanti kita laksanakan secepatnya," ujarnya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: Pertimbangan MK Melarang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Meski tidak menyebut spesifik alasan penudaan RUPSLB Telkom berkaitan dengan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Wakil Menteri rangkap jabatan Komisaris, Rosan memastikan pengangkatan pengurus BUMN akan mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Intinya kita tentu akan selalu menghormati dan mengikuti keputusan dari MK sesuai dengan keputusan tersebut, sesuai dengan kata kelola perusahaan yang baik yang benar," tambahnya.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) PT Telkom rencananya menyelenggarakan RUPSLB pada 3 September 2025, dengan salah satu mata acara yaitu perubahan pengurus perseroan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri. Demikian petikan pertimbangan hukum Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Ruang Sidang MK, Kamis (28/8).

Baca Juga: MK Putuskan Melarang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Mensesneg: Kami Pelajari

Menurut MK, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah secara jelas dan tegas menjawab bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.

Adapun untuk menghindari kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam implementasi norma Pasal 23 UU 39/2008 a quo yang telah dimaknai Mahkamah, in casu terhadap frasa 'wakil menteri', Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu (grace period) bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut.

Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan. Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Obligasi Global Danantara...
Obligasi Global Danantara Laris Manis, Momentum Emas untuk Buy Indonesia
IHSG Melesat 3,5 Persen,...
IHSG Melesat 3,5 Persen, Saham BUMN Jadi Motor Penguatan Bursa
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Rekomendasi
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Tubuh yang Sehat dan...
Tubuh yang Sehat dan Percaya Diri lewat Pendekatan Medis Holistik
Berita Terkini
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved