Panja Daya Saing Industri Apresiasi Jababeka sebagai Kawasan Industri Unggulan Nasional
Selasa, 16 September 2025 - 16:39 WIB
loading...
Panja Daya Saing Industri Komisi VII DPR kunjungan kerja ke Cikarang Dry Port di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (28/8/2025) lalu. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
BEKASI - Panitia Kerja (Panja) Daya Saing Industri Komisi VII DPR kunjungan kerja ke Cikarang Dry Port di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (28/8/2025) lalu. Mereka melihat langsung Jababeka mengelola kawasan industri. Kunker ini menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat daya saing industri nasional.
Para wakil rakyat ini ingin melihat secara langsung success story Jababeka sebagai pengembang kawasan industri swasta pertama di Indonesia yang telah berhasil membangun dan mengelola kawasan industri selama lebih dari 36 tahun. Kunjungan ini juga menjadi kesempatan mendengarkan masukan langsung dari Jababeka maupun para pelaku usaha, seperti PT Mondelez Indonesia Manufacturing dan PT URC Indonesia, demi meningkatkan daya saing industri ke depan. Baca juga: Cikarang Dry Port Jababeka Jadi Tempat Perusahaan Otomotif Ekspor Perdana
Dengan demikian kawasan industri Indonesia semakin kompetitif dibandingkan negara lain, mampu menarik lebih banyak investasi, dan membuka lapangan kerja baru. Panja Daya Saing Industri juga menyoroti bahwa membangun kawasan industri baru pada saat ini tidaklah mudah, berbeda dengan era 1990-an di mana pertumbuhan industri mampu mencapai 9,5%.
Saat ini, pertumbuhan industri hanya berada di kisaran 4–5%, padahal Indonesia pernah mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 7,3%. Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% seperti diharapkan pemerintah, pertumbuhan industri perlu ditingkatkan hingga 9–10%. Salah satu langkah strategis yang diperlukan adalah memperbaiki regulasi melalui percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri.
Jababeka sendiri bukan hanya kawasan industri swasta pertama yang dibangun dengan pembiayaan investasi badan usaha, tetapi juga kawasan yang memiliki infrastruktur terlengkap dan terintegrasi. Mulai dari pembangkit listrik (power plant), pelabuhan darat (Cikarang Dry Port), hingga fasilitas pendidikan, kesehatan, olahraga, hotel, leisure, lapangan golf, perumahan pekerja, perumahan ekspatriat, condotel, pusat perbelanjaan, dan fasilitas komersial lainnya.
Dengan kelengkapan tersebut, Kawasan Jababeka berkembang dari sekadar kawasan industri menjadi kawasan perkotaan terpadu, tempat orang bekerja, tinggal, dan beraktivitas dalam satu ekosistem yang menyeluruh.
Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur, pengelola Kawasan Industri Jababeka, Didik Purbadi mengatakan, kegiatan ini mencerminkan peran nyata Cikarang Dry Port dalam mendukung kelancaran rantai pasok industri serta mendorong ekspor nasional. Cikarang Dry Port merupakan salah satu fasilitas strategis untuk mendukung kawasan industri, terutama di koridor Bekasi dan Karawang.
Kehadiran dry port memberikan kemudahan arus logistik dengan memangkas biaya distribusi, mempercepat proses, dan meningkatkan efisiensi. Cikarang Dry Port juga menjadi satu-satunya pelabuhan darat yang sistemnya terintegrasi dengan Bea Cukai serta simpul-simpul keluar masuk barang. ”Mulai dari pelabuhan, bandara, transportasi darat hingga layanan shipping, yang seluruhnya terhubung dalam satu platform yang dikembangkan oleh Cikarang Dry Port,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya RUU Kawasan Industri sebagai landasan hukum yang mampu menciptakan kepastian dan konsistensi regulasi dalam pengembangan kawasan industri di Indonesia. Dengan adanya RUU ini, diharapkan proses perizinan dapat dipangkas dan lebih efisien, tata kelola kawasan semakin profesional, serta kolaborasi antara pemerintah dan swasta dapat terjalin lebih kuat.
RUU Kawasan Industri juga menjadi instrumen strategis untuk menarik investasi, memperkuat infrastruktur pendukung, serta memberikan insentif yang tepat bagi pelaku industri. Pada akhirnya, regulasi ini diyakini tidak hanya akan meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global. Tetapi juga membuka lapangan kerja yang lebih luas dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Kunjungan ini turut disertai dengan seremoni pelepasan ekspor sebanyak 10 kontainer menuju Pantai Gading oleh PT. URC Indonesia. Pelepasan ekspor yang berisi makanan ringan tersebut dilakukan secara simbolis melalui prosesi pemotongan pita oleh ketua beserta anggota Panja Daya Saing Industri Komisi VII DPR, Kementerian Perindustrian, Jababeka Group dan PT URC Indonesia. Baca juga: Dukung Pengurangan Emisi Karbon, Jababeka Targetkan Tanam 100.000 Mangrove
Direktur Utama PT URC Indonesia Taufiqurrahman Basthami memilih Cikarang Dry Port sebagai lokasi ekspor berkat keunggulannya dalam memberikan efisiensi biaya, kecepatan waktu, serta kepastian layanan logistik bagi para pelaku industri.
Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menegaskan pelepasan ekspor tersebut merupakan bukti nyata kontribusi industri nasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. “Kami berharap kegiatan ekspor ini akan semakin bertambah ke depan dan dapat menginspirasi pelaku industri manufaktur Indonesia untuk memiliki kepercayaan diri dan meningkatkan aktivitas ekspornya,” ungkapnya.
Para wakil rakyat ini ingin melihat secara langsung success story Jababeka sebagai pengembang kawasan industri swasta pertama di Indonesia yang telah berhasil membangun dan mengelola kawasan industri selama lebih dari 36 tahun. Kunjungan ini juga menjadi kesempatan mendengarkan masukan langsung dari Jababeka maupun para pelaku usaha, seperti PT Mondelez Indonesia Manufacturing dan PT URC Indonesia, demi meningkatkan daya saing industri ke depan. Baca juga: Cikarang Dry Port Jababeka Jadi Tempat Perusahaan Otomotif Ekspor Perdana
Dengan demikian kawasan industri Indonesia semakin kompetitif dibandingkan negara lain, mampu menarik lebih banyak investasi, dan membuka lapangan kerja baru. Panja Daya Saing Industri juga menyoroti bahwa membangun kawasan industri baru pada saat ini tidaklah mudah, berbeda dengan era 1990-an di mana pertumbuhan industri mampu mencapai 9,5%.
Saat ini, pertumbuhan industri hanya berada di kisaran 4–5%, padahal Indonesia pernah mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 7,3%. Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% seperti diharapkan pemerintah, pertumbuhan industri perlu ditingkatkan hingga 9–10%. Salah satu langkah strategis yang diperlukan adalah memperbaiki regulasi melalui percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri.
Jababeka sendiri bukan hanya kawasan industri swasta pertama yang dibangun dengan pembiayaan investasi badan usaha, tetapi juga kawasan yang memiliki infrastruktur terlengkap dan terintegrasi. Mulai dari pembangkit listrik (power plant), pelabuhan darat (Cikarang Dry Port), hingga fasilitas pendidikan, kesehatan, olahraga, hotel, leisure, lapangan golf, perumahan pekerja, perumahan ekspatriat, condotel, pusat perbelanjaan, dan fasilitas komersial lainnya.
Dengan kelengkapan tersebut, Kawasan Jababeka berkembang dari sekadar kawasan industri menjadi kawasan perkotaan terpadu, tempat orang bekerja, tinggal, dan beraktivitas dalam satu ekosistem yang menyeluruh.
Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur, pengelola Kawasan Industri Jababeka, Didik Purbadi mengatakan, kegiatan ini mencerminkan peran nyata Cikarang Dry Port dalam mendukung kelancaran rantai pasok industri serta mendorong ekspor nasional. Cikarang Dry Port merupakan salah satu fasilitas strategis untuk mendukung kawasan industri, terutama di koridor Bekasi dan Karawang.
Kehadiran dry port memberikan kemudahan arus logistik dengan memangkas biaya distribusi, mempercepat proses, dan meningkatkan efisiensi. Cikarang Dry Port juga menjadi satu-satunya pelabuhan darat yang sistemnya terintegrasi dengan Bea Cukai serta simpul-simpul keluar masuk barang. ”Mulai dari pelabuhan, bandara, transportasi darat hingga layanan shipping, yang seluruhnya terhubung dalam satu platform yang dikembangkan oleh Cikarang Dry Port,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya RUU Kawasan Industri sebagai landasan hukum yang mampu menciptakan kepastian dan konsistensi regulasi dalam pengembangan kawasan industri di Indonesia. Dengan adanya RUU ini, diharapkan proses perizinan dapat dipangkas dan lebih efisien, tata kelola kawasan semakin profesional, serta kolaborasi antara pemerintah dan swasta dapat terjalin lebih kuat.
RUU Kawasan Industri juga menjadi instrumen strategis untuk menarik investasi, memperkuat infrastruktur pendukung, serta memberikan insentif yang tepat bagi pelaku industri. Pada akhirnya, regulasi ini diyakini tidak hanya akan meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global. Tetapi juga membuka lapangan kerja yang lebih luas dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Kunjungan ini turut disertai dengan seremoni pelepasan ekspor sebanyak 10 kontainer menuju Pantai Gading oleh PT. URC Indonesia. Pelepasan ekspor yang berisi makanan ringan tersebut dilakukan secara simbolis melalui prosesi pemotongan pita oleh ketua beserta anggota Panja Daya Saing Industri Komisi VII DPR, Kementerian Perindustrian, Jababeka Group dan PT URC Indonesia. Baca juga: Dukung Pengurangan Emisi Karbon, Jababeka Targetkan Tanam 100.000 Mangrove
Direktur Utama PT URC Indonesia Taufiqurrahman Basthami memilih Cikarang Dry Port sebagai lokasi ekspor berkat keunggulannya dalam memberikan efisiensi biaya, kecepatan waktu, serta kepastian layanan logistik bagi para pelaku industri.
Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menegaskan pelepasan ekspor tersebut merupakan bukti nyata kontribusi industri nasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. “Kami berharap kegiatan ekspor ini akan semakin bertambah ke depan dan dapat menginspirasi pelaku industri manufaktur Indonesia untuk memiliki kepercayaan diri dan meningkatkan aktivitas ekspornya,” ungkapnya.
(poe)
Lihat Juga :