Kabar Baik Industri Padat Karya, Diskon 50% Iuran JKK BPJSTK Diperpanjang Sampai Januari 2026

Jum'at, 19 September 2025 - 06:49 WIB
loading...
Kabar Baik Industri...
Presiden Prabowo Subianto resmi memperpanjang pemberian diskon 50% Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh di industri padat karya hingga Januari 2026. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi memperpanjang pemberian diskon 50% Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh di industri padat karya hingga Januari 2026. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu.

"Penyesuaian Iuran JKK dan rekomposisi Iuran JKK untuk program JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan perpanjangan sampai dengan Iuran JKK bulan Januari 2026," tulis beleid pada pasal 10A, dikutip Kamis (18/9/2025).

Dalam beleid ini juga ditegaskan bahwa perusahaan industri padat karya tertentu tetap wajib melunasi iuran JKK paling lambat 30 Juni 2026. Jika pembayaran melewati batas waktu tersebut, perusahaan akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan PP No 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan Jaminan Kematian.

Baca Juga: Tunggak Bayar BPJSTK, 41 Perusahaan di Jawa Barat Dipanggil Kemnaker

Kemudian ketentuan keterlambatan pembayaran luran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan ketentuan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

"Apabila pembayaran luran JKK melewati ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Perusahaan industri padat karya tertentu membayar luran JKK dan denda program JKK sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," lanjut diatur dalam Pasal 11 Nomor 3.

Sektor Padat Karya yang Mendapatkan DiskonIuran JKK

Sementara itu dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan bahwa tidak semua sektor mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Diskon 50 persen iuran JKK dan JKM hanya diberikan kepada perusahaan yang bergerak di sektor padat karya. Sektor ini meliputi industri yang mempekerjakan banyak tenaga kerja dalam proses produksinya.

Berikut adalah beberapa sektor padat karya yang mendapatkan manfaat dari kebijakan ini:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
ASABRI Realisasikan...
ASABRI Realisasikan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Rp47 Miliar di 2025
Perluas Perlindungan...
Perluas Perlindungan Pekerja, Pemerintah Beri Diskon 50% buat Iuran JKK-JKM
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Kuota BPJS PBI Capai...
Kuota BPJS PBI Capai 96,8 Juta Orang, Mensos: Tiap Bulan Rp4 Triliun Lebih Disiapkan
Rekomendasi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jerman vs Curacao: Sang...
Jerman vs Curacao: Sang Debutan Jadi Ujian Perdana Die Mannschaft
Jadwal Piala Dunia 2026:...
Jadwal Piala Dunia 2026: Jerman vs Curacao, Belanda Ditantang Jepang
Berita Terkini
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan
Infografis
Kabar Baik! ASN, TNI,...
Kabar Baik! ASN, TNI, dan Polri Dapat Tunjangan Kinerja 50%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved