SBN Masih Jadi Investasi Utama Industri Asuransi dan Dana Pensiun, Porsinya Tembus 50,38%
Minggu, 21 September 2025 - 19:19 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Surat Berharga Negara (SBN) masih menjadi instrumen investasi utama bagi industri asuransi dan dana pensiun. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Surat Berharga Negara (SBN) masih menjadi instrumen investasi utama bagi industri asuransi dan dana pensiun. Data terbaru menunjukkan penempatan dana di SBN menjadi yang paling dominan dibandingkan instrumen lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, pengelolaan investasi asuransi dan dana pensiun telah diatur melalui sejumlah ketentuan agar menghasilkan imbal hasil optimal dengan tata kelola yang baik.
"Saat ini proporsi investasi asuransi terdiversifikasi pada berbagai instrumen dimana SBN menjadi penempatan paling dominan 50,38 persen," kata Ogi dalam keterangan.
Baca Juga: Pemerintah Tarik Utang Baru Rp781,86 Triliun di 2026, Mayoritas dari Penerbitan SBN
Adapun instrumen investasi lainnya diikuti oleh deposito sebesar 25,8% dan saham 15,8%. Perubahan variabel ekonomi termasuk suku bunga, ujarnya, dapat memengaruhi keputusan investasi industri.
Ia memastikan, faktor tersebut dikelola melalui prinsip tata kelola berlapis, mulai dari manajemen, dewan komisaris, hingga komite-komite terkait di perusahaan asuransi maupun dana pensiun.
“Perubahan variabel ekonomi utama termasuk suku bunga menjadi bagian pengelolaan investasi oleh berbagai pilar tata kelola di perusahaan baik manajemen, dewan komisaris maupun komite-komite,” ujarnya.
OJK menegaskan kepada pelaku industri asuransi untuk menerapkan prinsip asset liability matching, yakni kesesuaian antara aset dan kewajiban menjadi pekerjaan berkelanjutan bagi industri. Baca Juga: OJK Terima 238 Ribu Laporan Penipuan Keuangan, Kerugian Capai Rp4,8 Triliun
"Prinsip Asset matching liability menjadi pekerjaan yang secara berkelanjutan dilakukan pilar-pilar dimaksud dan menjadi bagian pengawasan OJK," jelasnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, pengelolaan investasi asuransi dan dana pensiun telah diatur melalui sejumlah ketentuan agar menghasilkan imbal hasil optimal dengan tata kelola yang baik.
"Saat ini proporsi investasi asuransi terdiversifikasi pada berbagai instrumen dimana SBN menjadi penempatan paling dominan 50,38 persen," kata Ogi dalam keterangan.
Baca Juga: Pemerintah Tarik Utang Baru Rp781,86 Triliun di 2026, Mayoritas dari Penerbitan SBN
Adapun instrumen investasi lainnya diikuti oleh deposito sebesar 25,8% dan saham 15,8%. Perubahan variabel ekonomi termasuk suku bunga, ujarnya, dapat memengaruhi keputusan investasi industri.
Ia memastikan, faktor tersebut dikelola melalui prinsip tata kelola berlapis, mulai dari manajemen, dewan komisaris, hingga komite-komite terkait di perusahaan asuransi maupun dana pensiun.
“Perubahan variabel ekonomi utama termasuk suku bunga menjadi bagian pengelolaan investasi oleh berbagai pilar tata kelola di perusahaan baik manajemen, dewan komisaris maupun komite-komite,” ujarnya.
OJK menegaskan kepada pelaku industri asuransi untuk menerapkan prinsip asset liability matching, yakni kesesuaian antara aset dan kewajiban menjadi pekerjaan berkelanjutan bagi industri. Baca Juga: OJK Terima 238 Ribu Laporan Penipuan Keuangan, Kerugian Capai Rp4,8 Triliun
"Prinsip Asset matching liability menjadi pekerjaan yang secara berkelanjutan dilakukan pilar-pilar dimaksud dan menjadi bagian pengawasan OJK," jelasnya.
(akr)
Lihat Juga :