Terbongkar, KPPU Temukan e-Katalog Pengadaan Barang Pemerintah Hambat UMKM

Sabtu, 12 September 2020 - 14:57 WIB
loading...
Terbongkar, KPPU Temukan e-Katalog Pengadaan Barang Pemerintah Hambat UMKM
KPPU mengungkapkan, ada dominasi pengusaha besar yang menghambat UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, salah satunya dalam pengadaan barang Pemerintah melalui e-Katalog. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong terciptanya efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah , salah satunya dalam pengadaan barang Pemerintah melalui Katalog Elektronik (e-Katalog). Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Taufik Ahmad mengatakan, ada persaingan yang tidak seimbang antarpelaku usaha dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui katalog elektronik (e-katalog).

(Baca Juga: Teten Minta UMKM Dilibatkan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah )

"Berdasarkan kajian KPPU terhadap e-Katalog, utamanya terkait partisipasi pelaku usaha dalam hal keikusertaan pengadaan barang Pemerintah melalui e-Katalog. Ditemukan beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan, demi semakin terwujudnya persaingan usaha yang sehat bagi semua pelaku usaha, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UKM)," kata Taufik Ahmad dalam diskusi virtual, Sabtu (12/9/2020).

Menurutnya, klausul tersebut dinilai menghambat akses bagi pelaku usaha kecil dan menengah (terutama di daerah) untuk menjadi penyedia dalam sistem katalog elektronik nasional dan daerah.

(Baca Juga: Tiga Kementerian Luncurkan 3 Program untuk Selamatkan UMKM )

"Perspektif persaingan usaha, persyaratan tersebut menjadi faktor yang menghambat pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar (entry barrier), yakni pelaku usaha kecil dan menengah yang tersebar di berbagai daerah," katanya.

Sementara itu, KPPU mendorong untuk LKPP segera menanggapi saran pertimbangan terkait Katalog Elektronik tersebut. Serta, peninjauan pada Pasal 13 huruf (f) Peraturan LKPP No 11/2018 pun dinilai perlu dilakukan. KPPU menilai aturan ini menjadi penghambat akses bagi pelaku usaha kecil.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3079 seconds (0.1#10.140)