Mengenal Certificate of Origin, Dokumen Kejelasan Asal Impor BBM yang Tak Bisa Dipenuhi Pertamina ke SPBU Swasta

Senin, 06 Oktober 2025 - 15:01 WIB
loading...
Mengenal Certificate...
Certificate of Origin (COO) penting untuk memastikan produk tidak berasal dari negara yang tengah terkena embargo atau sanksi internasional. FOTO/PIS/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Batalnya kerja sama antara Pertamina dan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta seperti BP-AKR dan Vivo Energy ternyata bukan hanya soal spesifikasi bahan bakar. Salah satu penyebab utamanya adalah absennya Certificate of Origin (COO) dokumen penting yang membuktikan asal-usul bahan bakar minyak (BBM) impor yang ditawarkan Pertamina.

Dokumen COO menjadi krusial karena berfungsi memastikan produk tidak berasal dari negara yang tengah terkena embargo atau sanksi internasional. Bagi perusahaan multinasional seperti BP-AKR yang beroperasi di lebih dari 70 negara, kejelasan asal barang merupakan bagian tak terpisahkan dari kepatuhan hukum dan mitigasi risiko global.

Baca Juga: BBM Pertamina Tak Laku di Jual ke Swasta, SPBU Shell Layani Jasa Bengkel

Sumber di industri migas menyebutkan, BP-AKR dan Vivo Energy sempat mencapai kesepakatan awal pembelian base fuel dari Pertamina. Namun, kesepakatan itu dibatalkan lantaran Pertamina belum dapat menunjukkan dokumen COO resmi. Selain itu, terdapat perbedaan teknis pada kandungan etanol bahan bakar sebesar 3,5% yang tidak sesuai dengan spesifikasi pembeli.

Dikutip SindoNews, dari berbagai sumber, Certificate of Origin atau Surat Keterangan Asal (SKA) di Indonesia diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA (IPSKA) yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan. Proses pengajuannya dilakukan secara elektronik melalui sistem e-SKA, dan hanya instansi resmi pemerintah yang berwenang menandatangani dokumen tersebut.

Dasar hukum penerbitan COO diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1971 dan berbagai peraturan Menteri Perdagangan yang memperinci tata cara serta ketentuan penerbitan SKA. Artinya, setiap dokumen yang tidak diterbitkan oleh IPSKA resmi berpotensi dianggap tidak sah dalam proses impor maupun distribusi produk di dalam negeri.

Ketidaklengkapan dokumen COO dapat menimbulkan risiko hukum bagi perusahaan yang menggunakan BBM impor. Tanpa COO, asal barang menjadi tidak jelas sehingga berpotensi melanggar ketentuan perdagangan internasional dan regulasi bea cukai. Konsekuensinya bisa berupa sanksi administratif, denda, hingga kerugian reputasi bagi perusahaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Bakal Ciptakan...
Indonesia Bakal Ciptakan BBM Baru E20, Butuh 4 Juta KL Etanol per Tahun
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Bahlil: Saya Menteri...
Bahlil: Saya Menteri yang Tak Suka Impor, Karena Disitu Pasti Ada Rente!
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Prabowo Prediksi Indonesia...
Prabowo Prediksi Indonesia Swasembada BBM 3 Tahun Lagi
Lowongan Internship...
Lowongan Internship Pertamina Group 2026 Dibuka, Tersedia 400 Lebih Posisi untuk Fresh Graduate!
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
UMiMAX Pertamina Dorong...
UMiMAX Pertamina Dorong Kemandirian Pelaku Usaha Ultra Mikro
Rekomendasi
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Prabowo: Polri Harus...
Prabowo: Polri Harus Hadir Melindungi, Melayani, dan Mengabdi kepada Rakyat
China akan Bawa AI ke...
China akan Bawa AI ke Setiap Ruang Kelas, dari SD hingga Universitas
Berita Terkini
Investor RI Mulai Lirik...
Investor RI Mulai Lirik Saham AI Global, Bittime Hadirkan Fitur Earn
Neraca Dagang RI Defisit...
Neraca Dagang RI Defisit USD1,61 Miliar, Pertama Kali sejak 2020
Grand Filano Ramai di...
Grand Filano Ramai di Medsos, Warganet Soroti Bobot Ringan hingga Irit BBM
Inflasi Juni 2026 Capai...
Inflasi Juni 2026 Capai 3,34%, Harga BBM dan Tiket Pesawat Jadi Pendorong
Tarif Listrik Juli-September...
Tarif Listrik Juli-September Tak Naik, Cek Harga per kWh Semua Golongan
Di Motion Trade, Anargya...
Di Motion Trade, Anargya Asset Management Bikin Challenge dengan Total Reward Rp25 Juta
Infografis
Tempat Bersejarah yang...
Tempat Bersejarah yang Bisa Dikunjungi untuk Peringati HUT ke-78 RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved