Bea Cukai Ekspos Hasil Penindakan di Kalimantan Barat
Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:32 WIB
loading...
Bea Cukai merilis beberapa kasus yang menonjol sejak pembentukan satgas tahun 2025 di wilayah Kalimantan Barat, Rabu (15/10/2025). Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
PONTIANAK - Dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai di wilayah Kalimantan Barat telah melakukan pengawasan secara signifikan selama 2025. Hasilnya penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 437 kali dengan total nilai barang hasil penindakan Rp274,7 miliar.
Rincian barang hasil penindakan hingga Oktober 2025, meliputi bidang kepabeanan sejumlah 124 penindakan dengan nilai barang Rp270,4 miliar dan bidang cukai sejumlah 313 penindakan dengan nilai barang Rp4,2 miliar. Adapun barang kena cukai ilegal yang ditindak terdiri dari 3,81 juta batang rokok dan 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan denda ultimum remidium sebesar Rp1,47 miliar. Baca juga: Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tidak Naik di 2026
Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menegaskan, Bea Cukai akan melakukan penindakan secara tegas tanpa kompromi bagi para pelanggar melalui pelaksanaan pengawasan yang optimal. Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat, seperti aparat penegak hukum (APH), Kementerian/Lembaga, dan unsur masyarakat yang secara sinergis dan kolaboratif mendukung terciptanya industri legal, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dengan peningkatan pengawasan melalui pembentukan satgas ini, kami berharap dapat melindungi industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya di Pontianak, Rabu (15/10/2025).
Intensitas pengawasan diperkuat melalui pembentukan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2025. Satgas ini telah melindungi negara dari potensi kerugian penerimaan senilai miliaran rupiah. Keberhasilan ini tidak hanya berdampak pada pengamanan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
Dalam kesempatan yang sama dilakukan juga pemusnahan barang hasil penindakan berupa 2,4 juta batang rokok senilai Rp2,9 miliar dan 179 bal pakaian bekas senilai Rp89,5 juta. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagbar.
Satgas yang dibentuk Bea Cukai ini diharapkan mampu mengamankan penerimaan negara secara optimal dan menutup kebocoran fiskal. Sekaligus mendukung pencapaian program strategis nasional serta visi Presiden sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.
Selama periode 1 Juli 2025-13 Oktober 2025, satgas Bea Cukai di wilayah Kalimantan Barat telah menghasilkan sejumlah penindakan. Di bidang kepabeanan, terdapat 50 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp198,23 miliar. Di bidang cukai, tedapat 137 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp3,6 miliar. Rincian BKC ilegal yang ditindak meliputi 2,9 juta batang rokok dan 164,28 liter MMEA.
Dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Bea Cukai merilis beberapa kasus yang menonjol sejak pembentukan satgas tahun 2025 di wilayah Kalimantan Barat. Pertama, penindakan 21 ton bawang pada tanggal 28 Juni 2025 di Pelabuhan Dwikora dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penetapan barang milik negara (BMN).
Kedua, penindakan 2.444 balepress (pakaian bekas) pada Juli-Agustus di DEPO Temas Lines Pontianak dengan modus salah pemberitahuan pabean. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penetapan BMN.
Ketiga, Penindakan 730,4 kg kratom dan sarana pengangkut pada tanggal 17 Juli 2025 di wilayah Jagoi Babang dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penetapan BMN.
Keempat, penindakan 360 ribu batang rokok ilegal pada tanggal 1 Agustus 2025 di wilayah Pontianak dengan modus pengangkutan dengan mobil konvensional. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kelima, penindakan 800.000 batang rokok ilegal pada tanggal 12 Agustus 2025 di wilayah Sanggau Ledo dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat yang proses pengirimannya dikamuflasekan bersama daging beku. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Keenam, penindakan satu unit mobil pada tanggal 22 Agustus 2025 di wilayah Sambas dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P-21. Baca juga: Bea Cukai Resmi Bentuk Satgas Nasional, Perangi Barang Kena Cukai Ilegal
Ketujuh, penindakan satu unit mobil pada 31 Agustus 2025 di wilayah Sambas dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat. Saat ini perkara tersebut dalam proses penelitian lebih lanjut.
Kedelapan, penindakan 668.000 batang rokok ilegal pada tanggal 11 September 2025 di wilayah Pontianak dengan modus pengiriman melalui ekspedisi. Saat ini perkara tersebut dalam proses penyidikan.
Kesembilan, penindakan 276 koli garmen dan 225 karton mainan anak pada 1 Oktober 2025 di Pelabuhan Dwikora dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat. Saat ini perkara tersebut dalam proses penelitian lebih lanjut.
Rincian barang hasil penindakan hingga Oktober 2025, meliputi bidang kepabeanan sejumlah 124 penindakan dengan nilai barang Rp270,4 miliar dan bidang cukai sejumlah 313 penindakan dengan nilai barang Rp4,2 miliar. Adapun barang kena cukai ilegal yang ditindak terdiri dari 3,81 juta batang rokok dan 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan denda ultimum remidium sebesar Rp1,47 miliar. Baca juga: Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tidak Naik di 2026
Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menegaskan, Bea Cukai akan melakukan penindakan secara tegas tanpa kompromi bagi para pelanggar melalui pelaksanaan pengawasan yang optimal. Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat, seperti aparat penegak hukum (APH), Kementerian/Lembaga, dan unsur masyarakat yang secara sinergis dan kolaboratif mendukung terciptanya industri legal, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dengan peningkatan pengawasan melalui pembentukan satgas ini, kami berharap dapat melindungi industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya di Pontianak, Rabu (15/10/2025).
Intensitas pengawasan diperkuat melalui pembentukan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2025. Satgas ini telah melindungi negara dari potensi kerugian penerimaan senilai miliaran rupiah. Keberhasilan ini tidak hanya berdampak pada pengamanan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
Dalam kesempatan yang sama dilakukan juga pemusnahan barang hasil penindakan berupa 2,4 juta batang rokok senilai Rp2,9 miliar dan 179 bal pakaian bekas senilai Rp89,5 juta. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagbar.
Satgas yang dibentuk Bea Cukai ini diharapkan mampu mengamankan penerimaan negara secara optimal dan menutup kebocoran fiskal. Sekaligus mendukung pencapaian program strategis nasional serta visi Presiden sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.
Selama periode 1 Juli 2025-13 Oktober 2025, satgas Bea Cukai di wilayah Kalimantan Barat telah menghasilkan sejumlah penindakan. Di bidang kepabeanan, terdapat 50 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp198,23 miliar. Di bidang cukai, tedapat 137 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp3,6 miliar. Rincian BKC ilegal yang ditindak meliputi 2,9 juta batang rokok dan 164,28 liter MMEA.
Dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Bea Cukai merilis beberapa kasus yang menonjol sejak pembentukan satgas tahun 2025 di wilayah Kalimantan Barat. Pertama, penindakan 21 ton bawang pada tanggal 28 Juni 2025 di Pelabuhan Dwikora dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penetapan barang milik negara (BMN).
Kedua, penindakan 2.444 balepress (pakaian bekas) pada Juli-Agustus di DEPO Temas Lines Pontianak dengan modus salah pemberitahuan pabean. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penetapan BMN.
Ketiga, Penindakan 730,4 kg kratom dan sarana pengangkut pada tanggal 17 Juli 2025 di wilayah Jagoi Babang dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penetapan BMN.
Keempat, penindakan 360 ribu batang rokok ilegal pada tanggal 1 Agustus 2025 di wilayah Pontianak dengan modus pengangkutan dengan mobil konvensional. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kelima, penindakan 800.000 batang rokok ilegal pada tanggal 12 Agustus 2025 di wilayah Sanggau Ledo dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat yang proses pengirimannya dikamuflasekan bersama daging beku. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Keenam, penindakan satu unit mobil pada tanggal 22 Agustus 2025 di wilayah Sambas dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P-21. Baca juga: Bea Cukai Resmi Bentuk Satgas Nasional, Perangi Barang Kena Cukai Ilegal
Ketujuh, penindakan satu unit mobil pada 31 Agustus 2025 di wilayah Sambas dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat. Saat ini perkara tersebut dalam proses penelitian lebih lanjut.
Kedelapan, penindakan 668.000 batang rokok ilegal pada tanggal 11 September 2025 di wilayah Pontianak dengan modus pengiriman melalui ekspedisi. Saat ini perkara tersebut dalam proses penyidikan.
Kesembilan, penindakan 276 koli garmen dan 225 karton mainan anak pada 1 Oktober 2025 di Pelabuhan Dwikora dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat. Saat ini perkara tersebut dalam proses penelitian lebih lanjut.
(poe)
Lihat Juga :