Tanya Langsung ke Petani, Mentan Pastikan Harga Pupuk Subsidi Sudah Turun 20%
Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:42 WIB
loading...
Mentan Andi Amran Sulaiman melakukan sidak ke Kios Pupuk Mitra Tani Sejati di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
LAMPUNG - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kios Pupuk Mitra Tani Sejati di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Ditemukan bahwa harga pupuk subsidi telah turun signifikan, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan harga pupuk subsidi di seluruh wilayah di Indonesia turun sebesar 20%.
"Ini perintah Bapak Presiden. Presiden sayang petani makanya harga pupuk diturunkan 20% dan ini terjadi pertama kali dalam sejarah pertanian Indonesia harga pupuk turun ekstrem,” kata Mentan Amran saat sidak pada Rabu (29/10/2025).
Baca Juga: Harga Pupuk Subsidi Turun 20%, Berlaku Mulai Hari Ini
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menegaskan bahwa temuan di lapangan membuktikan efektivitas kebijakan pemerintah. Artinya, kebijakan terimplementasi secara cepat dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Hari ini terbukti bahwa harga pupuk turun di sini 20 persen. Ini keputusan dibuat di Jakarta, baru beberapa hari di Kotabumi Lampung tereksekusi dengan baik. Kita tanya kepada distributor dan petani, turun harga pupuknya. Jadi ini betul real di petani ya," ungkapnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025. Penurunan harga ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Harga Pupuk Turun 20%, Mentan Amran: Pertama Kali Sepanjang Sejarah
Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.
"Ini perintah Bapak Presiden. Presiden sayang petani makanya harga pupuk diturunkan 20% dan ini terjadi pertama kali dalam sejarah pertanian Indonesia harga pupuk turun ekstrem,” kata Mentan Amran saat sidak pada Rabu (29/10/2025).
Baca Juga: Harga Pupuk Subsidi Turun 20%, Berlaku Mulai Hari Ini
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menegaskan bahwa temuan di lapangan membuktikan efektivitas kebijakan pemerintah. Artinya, kebijakan terimplementasi secara cepat dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Hari ini terbukti bahwa harga pupuk turun di sini 20 persen. Ini keputusan dibuat di Jakarta, baru beberapa hari di Kotabumi Lampung tereksekusi dengan baik. Kita tanya kepada distributor dan petani, turun harga pupuknya. Jadi ini betul real di petani ya," ungkapnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025. Penurunan harga ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Harga Pupuk Turun 20%, Mentan Amran: Pertama Kali Sepanjang Sejarah
Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.
(nng)
Lihat Juga :