Tambang Ilegal Merajalela di Sekitar IKN, Kawasan Konservasi Dikeruk
Selasa, 11 November 2025 - 20:17 WIB
loading...
Ilustrasi penambangan ilegal di wilayah konservasi. FOTO/iStock Photo
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini memfokuskan penindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah, dengan fokus utama menyasar kawasan Bangka Belitung dan area sekitar proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Fokus penindakan di wilayah penyangga IKN tersebut muncul seiring laporan temuan indikasi bukaan tambang baru yang diduga ilegal, bahkan di kawasan konservasi di sekitar proyek pembangunan strategis nasional tersebut. ESDM telah menerjunkan tim khusus ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Direktur Jenderal Gakkum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengungkapkan bahwa penindakan aktivitas tambang ilegal tidak hanya menyasar komoditas seperti timah dan nikel, tetapi juga batu bara. Menurutnya, semua tambang yang beroperasi di kawasan hutan dan tidak memiliki izin resmi berdasarkan hasil overlay akan ditindak.
"Penegakan hukum (aktivitas tambang) itu tidak seperti Satpol PP yang bongkar pasar. Semua langkah-langkah yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan. Kalau kita melakukan penyitaan, harus dilakukan secara komprehensif dan punya legalitas," ujar Rilke usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga: 3 Orang Jadi Tersangka Tambang Ilegal Lereng Gunung Merapi
Rilke menegaskan bahwa langkah hukum terhadap PETI tidak dapat dilakukan secara sembarangan, sebab harus memiliki dasar hukum yang kuat dan komprehensif agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Oleh karena itu, semua proses harus dilakukan dengan legalitas yang terjamin.
Dia menyebut Gakkum ESDM telah mengirimkan tim ke Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tambang batu bara ilegal, khususnya di sekitar kawasan IKN. Temuan awal menunjukkan adanya indikasi penambangan ilegal dalam jumlah signifikan di wilayah tersebut.
"Di Kalimantan Timur itu ada sekitar 6.000 ton (batu bara ilegal). Kita koordinasi dan sudah siapkan tim untuk mendampingi Satgas PKH melihat kemungkinan penindakan. Di sekitar IKN juga ada laporan bukaan baru dari Deputi IKN, dan tim kita sedang di sana," tambahnya, menekankan bahwa timnya siap mendampingi Satuan Tugas Penertiban Kegiatan Pertambangan di Hutan (Satgas PKH).
Baca Juga: Tugas Kejagung Masih Numpuk, Prabowo: Banyak Tambang Ilegal yang Merugikan
Meski tanggung jawab utama PETI berada di bawah Kementerian ESDM, Rilke menegaskan penindakan dapat dilakukan oleh semua aparat penegak hukum, sejalan dengan temuan dan kewenangan masing-masing institusi. Dia juga menyebut adanya temuan lain di wilayah sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat, yang juga telah dilaporkan kepada Menteri ESDM untuk ditindaklanjuti
"Untuk PETI, itu tanggung jawab Kementerian ESDM, tapi bisa dilakukan oleh semua aparat penegak hukum. Jadi kalau sudah ada yang temukan, ya harusnya ditindak," jelasnya.
Fokus penindakan di wilayah penyangga IKN tersebut muncul seiring laporan temuan indikasi bukaan tambang baru yang diduga ilegal, bahkan di kawasan konservasi di sekitar proyek pembangunan strategis nasional tersebut. ESDM telah menerjunkan tim khusus ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Direktur Jenderal Gakkum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengungkapkan bahwa penindakan aktivitas tambang ilegal tidak hanya menyasar komoditas seperti timah dan nikel, tetapi juga batu bara. Menurutnya, semua tambang yang beroperasi di kawasan hutan dan tidak memiliki izin resmi berdasarkan hasil overlay akan ditindak.
"Penegakan hukum (aktivitas tambang) itu tidak seperti Satpol PP yang bongkar pasar. Semua langkah-langkah yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan. Kalau kita melakukan penyitaan, harus dilakukan secara komprehensif dan punya legalitas," ujar Rilke usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga: 3 Orang Jadi Tersangka Tambang Ilegal Lereng Gunung Merapi
Rilke menegaskan bahwa langkah hukum terhadap PETI tidak dapat dilakukan secara sembarangan, sebab harus memiliki dasar hukum yang kuat dan komprehensif agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Oleh karena itu, semua proses harus dilakukan dengan legalitas yang terjamin.
Dia menyebut Gakkum ESDM telah mengirimkan tim ke Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tambang batu bara ilegal, khususnya di sekitar kawasan IKN. Temuan awal menunjukkan adanya indikasi penambangan ilegal dalam jumlah signifikan di wilayah tersebut.
"Di Kalimantan Timur itu ada sekitar 6.000 ton (batu bara ilegal). Kita koordinasi dan sudah siapkan tim untuk mendampingi Satgas PKH melihat kemungkinan penindakan. Di sekitar IKN juga ada laporan bukaan baru dari Deputi IKN, dan tim kita sedang di sana," tambahnya, menekankan bahwa timnya siap mendampingi Satuan Tugas Penertiban Kegiatan Pertambangan di Hutan (Satgas PKH).
Baca Juga: Tugas Kejagung Masih Numpuk, Prabowo: Banyak Tambang Ilegal yang Merugikan
Meski tanggung jawab utama PETI berada di bawah Kementerian ESDM, Rilke menegaskan penindakan dapat dilakukan oleh semua aparat penegak hukum, sejalan dengan temuan dan kewenangan masing-masing institusi. Dia juga menyebut adanya temuan lain di wilayah sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat, yang juga telah dilaporkan kepada Menteri ESDM untuk ditindaklanjuti
"Untuk PETI, itu tanggung jawab Kementerian ESDM, tapi bisa dilakukan oleh semua aparat penegak hukum. Jadi kalau sudah ada yang temukan, ya harusnya ditindak," jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :