Dana Kompensasi BBM dan Listrik Cair, Realisasi Tembus Rp315 Triliun

Jum'at, 21 November 2025 - 09:11 WIB
loading...
Dana Kompensasi BBM...
Kementerian Keuangan melaporkan realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi hingga Oktober 2025. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan melaporkan realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi hingga Oktober 2025 mencapai Rp315 triliun, atau 66,3% dari proyeksi dalam APBN. Realisasi tersebut sedikit lebih rendah 3,7% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa total realisasi tersebut mencakup subsidi sebesar Rp194,9 triliun dan kompensasi Rp120 triliun.

"Subsidi dibayarkan secara rutin setiap bulan, sementara kompensasi untuk tahun 2024 telah dilunasi, dan pembayaran kuartal I-2025 sudah dilakukan," ujar Suahasil dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga: Dirjen Migas Klaim Konsumsi BBM Subsidi Turun, Purbaya: Tunggu Tagihan Kompensasi dari Pertamina

Suahasil menambahkan, pembayaran kompensasi untuk kuartal II-2025 baru akan dilakukan pada November atau awal Desember, sehingga belum masuk dalam angka Rp315 triliun tersebut. Pada bidang energi, BBM bersubsidi telah tersalurkan 13.915 kiloliter, atau 72% dari target 19.410 kiloliter. Penyaluran LPG 3 kg mencapai 6,35 juta kilogram, atau 78% dari pagu 8,17 juta kilogram.



Sementara, subsidi listrik telah diterima 42,5 juta pelanggan, atau 101,1% dari target 41,3 juta pelanggan. "Ini menunjukkan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan sambungan listrik bersubsidi," imbuh Suahasil.

Di sektor pertanian, penyaluran pupuk bersubsidi mencapai 6,5 juta ton, atau 73% dari pagu 8,9 juta ton. Sedangkan subsidi perumahan melalui FLPP telah membiayai 172.100 unit rumah, atau 72% dari target 240.000 unit.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menetapkan PMK Nomor 73 Tahun 2025 yang mengatur percepatan pembayaran dana kompensasi kepada BUMN yang menjual komoditas energi bersubsidi di bawah harga pasar. Regulasi itu ditandatangani pada 6 November 2025 dan mulai berlaku 19 November 2025. Melalui aturan tersebut, pembayaran kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) akan dilakukan setiap bulan sebesar 70% dari hasil reviu tagihan.

Baca Juga: Kompensasi BBM dan LPG Rp324,5 Triliun Butuh Kepastian Pembayaran

Adapun 30% sisanya dibayarkan setelah audit BPKP selesai, yang dijadwalkan berlangsung setiap September. Sebelumnya, kompensasi dibayar secara triwulan setelah audit BPKP, skema yang berlaku sejak era Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Pembayaran Dana Kompensasi BBM setiap bulan sebesar 70% dari hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi," demikian bunyi ketentuan dalam pasal 8 dan 11 PMK tersebut.

Meski begitu, ketentuan 70% bukan nilai tetap. Menteri Keuangan dapat mengubahnya sesuai kondisi keuangan negara dan mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK atas kompensasi tahun sebelumnya. Skema baru ini menggunakan perhitungan proyeksi dana kompensasi yang disusun Direktorat Jenderal Anggaran dan direviu oleh Inspektorat Jenderal. Selain itu, BPKP juga akan melakukan reviu menyeluruh setiap tahun.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Pertamina Masuk Fortune...
Pertamina Masuk Fortune Southeast Asia 500, Cermin Kekuatan Ekonomi Nasional di Mata Dunia
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Menkop: Warga Bisa Jual...
Menkop: Warga Bisa Jual Minyak Jelantah ke Kopdes Merah Putih
Harga Pertamax Melejit...
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Ada yang Hanya Rp427 Per Liter
4 Keuntungan Besar Iran...
4 Keuntungan Besar Iran dalam Perjanjian Damai dengan AS, dari Kompensasi hingga Program Nuklir
Pertamina Hulu Rokan...
Pertamina Hulu Rokan Buka Magang Kerja 2026 untuk Lulusan D3-S1, Cek Syaratnya
Rekomendasi
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Berita Terkini
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Pertamina Masuk Fortune...
Pertamina Masuk Fortune Southeast Asia 500, Cermin Kekuatan Ekonomi Nasional di Mata Dunia
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Keterlambatan RKAB 2026...
Keterlambatan RKAB 2026 Dinilai Hambat Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved