Barang Milik Negara Kini Dilindungi Asuransi lewat Skema Pooling Fund Bencana, Apa Itu?

Selasa, 02 Desember 2025 - 17:01 WIB
loading...
Barang Milik Negara...
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan, bahwa implementasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi aset strategis dari bencana. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) secara resmi meluncurkan program asuransi Barang Milik Negara (BMN) dengan skema pendanaan menggunakan Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau yang dikenal sebagai Pooling Fund Bencana (PFB).

Program asuransi barang negara dengan skema PFB ini merupakan bagian dari upaya mitigasi pemerintah untuk menjaga ketahanan fiskal dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik saat terjadi bencana.Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan, bahwa implementasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi aset strategis dari bencana.

“Namun demikian, kami berharap pengamanan BMN melalui alokasi anggaran asuransi dalam DIPA masing-masing kementerian/lembaga dapat terus dilaksanakan secara efektif, agar perlindungan terhadap aset negara semakin optimal. Selanjutnya, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut serta dalam mewujudkan implementasi asuransi BMN dengan skema PFB ini,” ujar Suahasil dalam keterangan resmi, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga; Asuransi Aset Negara Menutupi Kerugian Pemerintah Rp1,14 Miliar di 2020

Peluncuran program asuransi BMN dengan skema PFB ini dilakukan secara piloting (uji coba) pada tiga kementerian/lembaga (K/L) di antaranya Kementerian Agama untuk BMN berupa bangunan pendidikan, Kementerian Kesehatan untuk BMN berupa bangunan kesehatan dan Kementerian Sekretariat Negara untuk BMN berupa bangunan perkantoran, khususnya kawasan istana negara.

Pendekatan piloting ini bertujuan untuk menguji tata kelola, mekanisme pendanaan, dan koordinasi kelembagaan secara terbatas, sebelum program ini diterapkan secara menyeluruh pada tahun-tahun berikutnya.

Program asuransi BMN telah dilaksanakan sejak 2019 dan merupakan bagian dari Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) yang diluncurkan pemerintah pada 2018. Sebelumnya, program ini mengandalkan sumber pendanaan dari DIPA masing-masing K/L.

Namun, program asuransi BMN sering terkendala oleh keterbatasan alokasi anggaran K/L. Inilah yang melatarbelakangi perumusan kebijakan asuransi BMN dengan skema PFB sebagai pelengkap.

Dana PFB sendiri dikelola oleh BLU Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), dengan sumber yang berasal dari APBN, APBD, hibah, investasi, dan penerimaan klaim asuransi. Baca Juga: Memburu Aset Negara

Program PFB ini merupakan hasil sinergi antara jajaran di Kemenkeu dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Bank Dunia yang memberikan asistensi teknis.



Sinergi ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kebijakan Dana Bersama Penanggulangan Bencana, serta peraturan pelaksanaannya, yaitu PMK Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana dan PMK Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.

Melalui pemanfaatan hasil pengembangan PFB, Kemenkeu berharap implementasi asuransi BMN dapat diakselerasi, sehingga mampu memperluas cakupan perlindungan BMN sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan risiko bencana oleh pemerintah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Gandeng Induk Usaha,...
Gandeng Induk Usaha, BRI Life Perluas Aksesibilitas Produk Asuransi Kesehatan yang Inklusif
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
Manulife Indonesia Cetak...
Manulife Indonesia Cetak Laba Rp1,28 Triliun Sepanjang 2025, Unit Syariah Rp17,37 M
Dana Rampasan Rp153,6...
Dana Rampasan Rp153,6 Miliar Kembali ke TASPEN, Buah Manis Sinergi dengan KPK
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Perkuat Pembangunan...
Perkuat Pembangunan Daerah, Askrindo Jalin Sinergi Strategis dengan Kabupaten Soppeng
Rekomendasi
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi 4 Orang
Berita Terkini
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Infografis
Setelah Inggris, Kini...
Setelah Inggris, Kini AS juga Akan Akui Negara Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved