Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Dibuka Fungsional demi Permudah Akses Bantuan Bencana
Senin, 08 Desember 2025 - 13:07 WIB
loading...
A
A
A
"Fungsional tol ini berlangsung pukul 08.00–18.00 WIB setiap harinya dengan akses dari Padang Tiji menuju Seulimeum dan sebaliknya, dan pengguna jalan tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik di gerbang tol," tambahnya.
Berdasarkan evaluasi penerapan fungsional sebelumnya, Hutama Karya memastikan sejumlah langkah kesiapan telah dilakukan sebelum pembukaan fungsional ini, mulai dari pemasangan rambu tambahan, penempatan petugas siaga, hingga penguatan patroli di sepanjang jalur.
Baca Juga: Posko BPOM Peduli Banjir Aceh, Taruna Ikrar: Hadirkan Layanan Konseling
Hutama Karya mengimbau pengguna jalan untuk memperhatikan kondisi teknis di beberapa titik, di mana terdapat penyempitan lajur lambat pada area rawan gerusan serta titik-titik hazard lainnya. Seluruh area tersebut telah dilengkapi perambuan tambahan, penanda visual, serta pengawasan petugas guna menjaga keamanan pengguna jalan.
Selain itu, pengguna jalan juga diimbau memastikan kondisi fisik tetap prima dan tidak mengemudi dalam keadaan mengantuk, memastikan kendaraan laik jalan, mematuhi batas kecepatan maksimal 60 km/jam, menjaga jarak aman antar kendaraan, tidak berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat, serta mengikuti seluruh rambu dan arahan petugas di lapangan.
Berdasarkan evaluasi penerapan fungsional sebelumnya, Hutama Karya memastikan sejumlah langkah kesiapan telah dilakukan sebelum pembukaan fungsional ini, mulai dari pemasangan rambu tambahan, penempatan petugas siaga, hingga penguatan patroli di sepanjang jalur.
Baca Juga: Posko BPOM Peduli Banjir Aceh, Taruna Ikrar: Hadirkan Layanan Konseling
Hutama Karya mengimbau pengguna jalan untuk memperhatikan kondisi teknis di beberapa titik, di mana terdapat penyempitan lajur lambat pada area rawan gerusan serta titik-titik hazard lainnya. Seluruh area tersebut telah dilengkapi perambuan tambahan, penanda visual, serta pengawasan petugas guna menjaga keamanan pengguna jalan.
Selain itu, pengguna jalan juga diimbau memastikan kondisi fisik tetap prima dan tidak mengemudi dalam keadaan mengantuk, memastikan kendaraan laik jalan, mematuhi batas kecepatan maksimal 60 km/jam, menjaga jarak aman antar kendaraan, tidak berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat, serta mengikuti seluruh rambu dan arahan petugas di lapangan.
(akr)
Lihat Juga :