Produk Asbes Lembaran Tetap Harus Miliki Label B3

Senin, 15 Desember 2025 - 12:05 WIB
loading...
Produk Asbes Lembaran...
Ilustrasi. FOTO/iStock Photo
A A A
JAKARTA - Perjalanan penegakan pelindungan konsumen terkait peredaran produk asbes lembaran yang mengandung zat karsinogenik menemukan kejelasan hukum. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara perdata Nomor 400/Pdt/2025/PT DKI tanggal 17 November 2025 secara substansi tidak mengubah putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyatakan kewajiban pelabelan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada produk asbes.

Putusan PT DKI Jakarta ini menjadi tindak lanjut dari sengketa yang diajukan oleh asosiasi industri asbes, Forum Industri Crysotile Mitra Anak Bangsa (FICMA), terhadap Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yasa Nata Budi. Gugatan FICMA ini menyusul putusan judicial review MA pada Maret 2024 yang membatalkan sebagian ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2021.

Baca Juga: MEGABUILD Indonesia 2026 Jadi Katalis Utama Percepatan Industri Bahan Bangunan dan Desain

Dalam putusannya, MA menilai Permendag tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan karena tidak mengharuskan label dan peringatan B3 terhadap produk asbes bergelombang dan rata. Kewajiban pelabelan ini dianggap penting demi melindungi masyarakat dan konsumen dari risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh asbes.



Menanggapi putusan PT DKI Jakarta, Leo Yoga Pranata, salah satu perwakilan LPKSM Yasa Nata Budi, menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi penegasan atas pentingnya label dan peringatan B3 pada setiap produk asbes yang beredar di pasar Indonesia.

"Kami menyambut baik putusan ini, yang menegaskan kembali bahwa produk asbes yang diperdagangkan harus menyertakan label dan peringatan B3 sesuai dengan amanat putusan MA yang kini telah memiliki kekuatan hukum," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).

Di sisi lain, Ketua Tim Advokasi LPKSM Yasa Nata Budi, Dadan J Priandana, menyoroti adanya beberapa pertimbangan hukum PT DKI Jakarta yang dianggap melampaui kewenangan. Ia menyebut pertimbangan mengenai sifat zat asbes krisotil yang "dibutuhkan, tidak bahaya, dan dilindungi ratifikasi konvensi rotterdam" sebagai ranah ilmiah yang seharusnya tidak diputuskan oleh majelis hakim.

Baca Juga: U-Pro x ASLI Perkuat Strategi Industri Laundry

Koordinator INABAN (Indonesia Ban Asbestos Network), Darisman, juga menegaskan bahwa putusan PT DKI Jakarta di satu sisi memberikan kejelasan mengenai pencabutan Permendag yang tidak mengikuti ketentuan label B3, namun di sisi lain menimbulkan ambiguitas baru di masyarakat terkait sifat zat asbes.

Terlepas dari perdebatan hukum dan ilmiah, Koordinator Advokasi Labelisasi Bahaya Produk Asbes, Dhiccy Sandewa, mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera mengeluarkan peraturan pengganti. Sudah 20 bulan sejak putusan MA keluar, Permendag Nomor 25 Tahun 2021 yang dinilai bertentangan dengan regulasi di atasnya masih belum digantikan.

"Kementerian Perdagangan diharapkan dapat segera mengeluarkan aturan baru yang secara tegas mewajibkan label dan tanda peringatan bahaya B3 pada produk asbes, sejalan dengan putusan Mahkamah Agung dan semangat pelindungan konsumen," tutupnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ratusan Tank Inggris...
Ratusan Tank Inggris Diduga Mengandung Asbes, Kesehatan Tentara Terancam
Hati-hati Terpapar Serat...
Hati-hati Terpapar Serat Asbes Rumah, Bisa Picu Kerusakan Paru
Rekomendasi
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Apa Itu Siri AI Apple...
Apa Itu Siri AI Apple dan Mengapa 1,3 Miliar iPhone Tak Bisa Menjalankannya?
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Berita Terkini
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
Infografis
5 Presiden dan Ibu Negara...
5 Presiden dan Ibu Negara Miliki Perbedaan Usia Sangat Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved