Terbitkan Perpres 113/2025, Pemerintah Dorong Transformasi Subsidi dan Efisiensi Industri Pupuk

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:49 WIB
loading...
Terbitkan Perpres 113/2025,...
Diskusi Forwatan bertajuk Penguatan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Pasca Terbitnya Perpres 113 Tahun 2025 di Kantor Kementan, Jakarta, Jumat (19/12/2025). FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Presiden (Perpres) No. 113 Tahun 2025 sebagai revisi Perpres No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi. Dengan terbitnya Perpres baru ini menjadi penegasan komitmen pemerintah memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi sekaligus menggairahkan kembali industri pupuk nasional.

Regulasi ini menjadi fondasi transformasi kebijakan pupuk, dari skema subsidi output menuju subsidi input yang lebih berkelanjutan. Komitmen tersebut mengemuka dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk Penguatan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Pasca Terbitnya Perpres 113 Tahun 2025 di Kantor Kementan, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Mewakili Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Kepala Seksi Pupuk Bersubsidi Yustina Retno Widiati menjelaskan perbedaan kunci Perpres No. 113/2025 dibandingkan Perpres No. 6/2025, khususnya pada Pasal 14 dan 148. Salah satu terobosan penting adalah dibukanya peluang ekspor pupuk non-subsidi. “Dulu ekspor tidak diperbolehkan, sekarang dimungkinkan. Ini menjadi insentif positif bagi industri pupuk nasional,” ujarnya.

Baca Juga: Tanya Langsung ke Petani, Mentan Pastikan Harga Pupuk Subsidi Sudah Turun 20%

Selain itu jika Perpres No. 6/2025 lebih berfokus pada petani, maka Perpres No. 113/2025 memberikan kepastian dan dorongan bagi produsen pupuk. Dari sisi tata kelola, Yustina menegaskan, mekanisme pendataan dan penyaluran pupuk bersubsidi saat ini telah berjalan dengan baik dan terstruktur. Penyusunan kebutuhan pupuk dilakukan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), kemudian diinput ke aplikasi, diverifikasi berjenjang hingga kabupaten/kota. Selanjutnya ditetapkan sebagai data Electronic Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).



Pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi pada 6 Desember 2025 sebesar 9,5 juta ton untuk sektor pertanian dan sekitar 297 ribu ton untuk perikanan. Total anggaran subsidi pupuk tahun 2026 mencapai Rp46 triliun. Untuk 2026, alokasi pupuk subsidi pertanian tetap sebesar 9,5 juta ton. Data penerima yang telah masuk hingga Desember tercatat sekitar 14,1 juta NIK untuk pertanian dan sekitar 101 ribu NIK untuk perikanan.

Oleh karena itu, Yustina menilai penerbitan Perpres 113 Tahun 2025 merupakan jawaban atas inefisiensi industri pupuk nasional. Melalui aturan ini, diharapkan tidak terjadi lagi inefisiensi seperti yang menjadi evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perpres No. 113/2025 memiliki urgensi strategis karena menjadi pijakan peralihan dari subsidi output ke subsidi input.

“Selama ini kondisi sebagian perusahaan pupuk nasional kurang ideal. Pemerintah ingin membangun kembali pabrik-pabrik pupuk agar lebih bergairah. Melalui skema subsidi input, mulai 2029 diharapkan industri pupuk dalam negeri semakin kuat,” ujarnya.

Menurut Yustina, implementasi subsidi input saat ini masih dalam tahap penggodokan lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Keuangan, mengingat karakter subsidi input berbeda dengan subsidi barang dan jasa lainnya. Hingga payung hukum lengkap terbit, skema subsidi sebelumnya masih digunakan. Sedangkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) sebagai aturan turunan tengah difinalisasi. Sementara pedoman teknis di tingkat direktorat jenderal juga telah disiapkan.

Distribusi Semakin Kondusif

Sementara itu Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Yadi Sofyan menilai kebijakan pupuk saat ini berada di jalur yang tepat dan mencerminkan proses transformasi yang nyata. “Kondisi pupuk sekarang baik dan bagus. Dengan Perpres No. 113/2025 ini, kita bicara transformasi. Dampaknya terasa, produksi pupuk meningkat dari sekitar 30,5 juta ton menjadi 34,77 juta ton,” ujarnya.

Bahkan menurut Yadi, dari sekitar 30 kantor perwakilan KTNA di daerah, tidak ada keluhan terkait distribusi pupuk bersubsidi. “Artinya, hampir tidak ada masalah di lapangan. Kalau pun ada dinamika, biasanya terkait petani yang belum masuk e-RDKK,” katanya.

Baca Juga: Produksi Tembus 34,77 Juta Ton, Mentan Amran: Tahun Ini Tidak Ada Impor Beras

Ia juga mengapresiasi penyederhanaan administrasi penebusan pupuk yang kini cukup menggunakan KTP, sehingga memudahkan petani. Perpres No. 113/2025 pada prinsipnya menyempurnakan Perpres No. 6/2025, termasuk perubahan skema subsidi ke arah market to market.

Namun Ia menekankan pentingnya pengawalan kebijakan secara kolaboratif agar manfaatnya optimal bagi petani. “Kami menyebutnya pengawalan, bukan sekadar pengawasan. Barangnya sendiri relatif tidak bermasalah,” ujarnya.

KTNA juga menyampaikan tiga pilar rekomendasi untuk mendukung keberhasilan implementasi Perpres No. 113/2025. Pertama, penyempurnaan data dan digitalisasi dengan melibatkan kelompok tani dalam verifikasi dan validasi penerima di tingkat desa, sembari tetap menyediakan jalur manual bagi petani yang terbatas akses teknologinya.

Kedua, peningkatan sosialisasi dan edukasi. Pemerintah dan PT Pupuk Indonesia diharapkan aktif turun ke lapangan untuk menjelaskan perubahan kebijakan, khususnya terkait skema subsidi dan kategori pupuk. Ketiga, penguatan pengawasan partisipatif dengan memberikan mandat resmi kepada kelompok tani untuk ikut mengawal penyaluran pupuk, serta memperkuat sanksi bagi pelaku penyelewengan.

Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Mulyono Makmur menilai Perpres No. 113/2025 sebagai bagian dari revolusi tata niaga pupuk yang patut diapresiasi. Meski masih membutuhkan penguatan di tingkat pelaksana, arah kebijakan dinilai positif.

Ia berharap penguatan koperasi desa, termasuk Koperasi Desa Merah Putih, dapat menjadi penggerak utama ekosistem pertanian modern ke depan, didukung oleh lembaga keuangan, koperasi unit desa, offtaker, dan penyuluh.

“Ini sejalan dengan konsep catur sarana yang dulu mengantarkan Indonesia mencapai swasembada pangan pada 1984. Kami optimistis, dengan tata kelola yang makin baik, pupuk bisa menjadi pilar kuat ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

Terakhir, Mulyono menegaskan, peran penyuluh pertanian juga sangat penting dalam menyosialisasikan kebijakan tata kelola pupuk baru ini. “Penyuluh pertanian menjadi garda terdepan dalam upaya mewujudkan swasembada pangan,” ujarnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Indonesia Ekspor Pupuk...
Indonesia Ekspor Pupuk Urea ke Australia, Total Nilainya Tembus Rp7 Triliun
Pemerintah Rancang Perpres...
Pemerintah Rancang Perpres Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kelas III
FertInnovation Challenge...
FertInnovation Challenge 2025 Memacu Ribuan Inovator Perkuat Kemandirian Pangan
SNI Perkuat Daya Saing...
SNI Perkuat Daya Saing Industri Pupuk Nasional
Bangun Pabrik NPK Nitrat...
Bangun Pabrik NPK Nitrat Pertama, Pupuk Indonesia Hemat Devisa hingga Rp1 Triliun
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Ikan Sapu-Sapu Ternyata...
Ikan Sapu-Sapu Ternyata Bisa Jadi Pupuk Cair, Begini Cara Mengolahnya
Rekomendasi
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Piala Dunia 2026: Spanyol...
Piala Dunia 2026: Spanyol Hancurkan Arab Saudi 4-0
Oceanman Bali 2026 Sukses...
Oceanman Bali 2026 Sukses Hadirkan Sport Tourism Kelas Dunia
Berita Terkini
Runtuhkan Dolar AS,...
Runtuhkan Dolar AS, Putin Kumpulkan 11 Pemimpin ASEAN Termasuk Indonesia
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved