Viral Gerai Roti O Tolak Pembayaran Tunai dari Seorang Nenek, Ini Ancaman Denda dan Hukumannya

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:39 WIB
loading...
A A A
Secara hukum, larangan menolak pembayaran tunai diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengecualian hanya berlaku apabila pihak penerima pembayaran meragukan keaslian uang rupiah. Undang-undang tersebut juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menolak rupiah, berupa ancaman pidana kurungan paling singkat satu tahun atau denda hingga Rp200 juta.

Baca Juga: QRIS Bisa Dipakai di China dan Korsel Mulai Tahun Depan, BI Kejar India dan Arab

Sementara itu, manajemen Roti O menyatakan akan melakukan evaluasi internal terkait kebijakan pembayaran di gerainya. Dalam pernyataan tertulis di akun resmi media sosial, manajemen menyebut penerapan pembayaran nontunai bertujuan memberikan kemudahan transaksi sekaligus akses promo bagi pelanggan.

Kasus ini menuai sorotan luas warganet karena dinilai tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mengabaikan hak konsumen, khususnya kelompok rentan yang masih bergantung pada transaksi tunai dalam aktivitas sehari-hari.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
466.535 Lembar Rupiah...
466.535 Lembar Rupiah Dimusnahkan, BI Ungkap Benteng Tangguh Memutus Peredaran Uang Palsu
Jemaah Haji Bawa Uang...
Jemaah Haji Bawa Uang Rp100 Juta ke Atas Wajib Lapor Bea Cukai
Viral Pulau Umang Dijual...
Viral Pulau Umang Dijual Rp65 Miliar di Medsos, KKP Buka Suara
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh Tinggi di Desember 2025, Nilainya Rp10.133 Triliun
Purbaya Disebut Temukan...
Purbaya Disebut Temukan Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Ini Penjelasan Kemenkeu
Tumpukan Uang Sitaan...
Tumpukan Uang Sitaan Rp6,6 Triliun, Purbaya: Bisa Kurangi Defisit APBN
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Viral Lagu MBG Mas Bahlil...
Viral Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng, Adi Prayitno: Suka Tidak Suka, Ini Menguntungkan Golkar
Rekomendasi
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Ayahanda Jatuh Sakit,...
Ayahanda Jatuh Sakit, Alasan Tangis Lionel Messi di Piala Dunia 2026
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Berita Terkini
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved