Viral Gerai Roti O Tolak Pembayaran Tunai dari Seorang Nenek, Ini Ancaman Denda dan Hukumannya
Selasa, 23 Desember 2025 - 18:39 WIB
loading...
A
A
A
Secara hukum, larangan menolak pembayaran tunai diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengecualian hanya berlaku apabila pihak penerima pembayaran meragukan keaslian uang rupiah. Undang-undang tersebut juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menolak rupiah, berupa ancaman pidana kurungan paling singkat satu tahun atau denda hingga Rp200 juta.
Baca Juga: QRIS Bisa Dipakai di China dan Korsel Mulai Tahun Depan, BI Kejar India dan Arab
Sementara itu, manajemen Roti O menyatakan akan melakukan evaluasi internal terkait kebijakan pembayaran di gerainya. Dalam pernyataan tertulis di akun resmi media sosial, manajemen menyebut penerapan pembayaran nontunai bertujuan memberikan kemudahan transaksi sekaligus akses promo bagi pelanggan.
Kasus ini menuai sorotan luas warganet karena dinilai tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mengabaikan hak konsumen, khususnya kelompok rentan yang masih bergantung pada transaksi tunai dalam aktivitas sehari-hari.
Pengecualian hanya berlaku apabila pihak penerima pembayaran meragukan keaslian uang rupiah. Undang-undang tersebut juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menolak rupiah, berupa ancaman pidana kurungan paling singkat satu tahun atau denda hingga Rp200 juta.
Baca Juga: QRIS Bisa Dipakai di China dan Korsel Mulai Tahun Depan, BI Kejar India dan Arab
Sementara itu, manajemen Roti O menyatakan akan melakukan evaluasi internal terkait kebijakan pembayaran di gerainya. Dalam pernyataan tertulis di akun resmi media sosial, manajemen menyebut penerapan pembayaran nontunai bertujuan memberikan kemudahan transaksi sekaligus akses promo bagi pelanggan.
Kasus ini menuai sorotan luas warganet karena dinilai tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mengabaikan hak konsumen, khususnya kelompok rentan yang masih bergantung pada transaksi tunai dalam aktivitas sehari-hari.
(nng)
Lihat Juga :