Viral Gerai Roti O Tolak Pembayaran Tunai dari Seorang Nenek, Ini Ancaman Denda dan Hukumannya

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:39 WIB
loading...
A A A
Secara hukum, larangan menolak pembayaran tunai diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengecualian hanya berlaku apabila pihak penerima pembayaran meragukan keaslian uang rupiah. Undang-undang tersebut juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menolak rupiah, berupa ancaman pidana kurungan paling singkat satu tahun atau denda hingga Rp200 juta.

Baca Juga: QRIS Bisa Dipakai di China dan Korsel Mulai Tahun Depan, BI Kejar India dan Arab

Sementara itu, manajemen Roti O menyatakan akan melakukan evaluasi internal terkait kebijakan pembayaran di gerainya. Dalam pernyataan tertulis di akun resmi media sosial, manajemen menyebut penerapan pembayaran nontunai bertujuan memberikan kemudahan transaksi sekaligus akses promo bagi pelanggan.

Kasus ini menuai sorotan luas warganet karena dinilai tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mengabaikan hak konsumen, khususnya kelompok rentan yang masih bergantung pada transaksi tunai dalam aktivitas sehari-hari.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
466.535 Lembar Rupiah...
466.535 Lembar Rupiah Dimusnahkan, BI Ungkap Benteng Tangguh Memutus Peredaran Uang Palsu
Jemaah Haji Bawa Uang...
Jemaah Haji Bawa Uang Rp100 Juta ke Atas Wajib Lapor Bea Cukai
Viral Pulau Umang Dijual...
Viral Pulau Umang Dijual Rp65 Miliar di Medsos, KKP Buka Suara
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh Tinggi di Desember 2025, Nilainya Rp10.133 Triliun
Purbaya Disebut Temukan...
Purbaya Disebut Temukan Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Ini Penjelasan Kemenkeu
Viral! Masjid Ini Sediakan...
Viral! Masjid Ini Sediakan Gym Gratis, Jemaah Bisa Fitness sesudah Salat Berjamaah
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
Rekomendasi
Horor! Siswa Daratkan...
Horor! Siswa Daratkan Pesawat Sendirian usai Instruktur Pilot Lompat Bunuh Diri
Kapan Harta Menjadi...
Kapan Harta Menjadi Tercela? Ini Sikap yang Menyebabkannya
Meghan Markle Siap Kembali...
Meghan Markle Siap Kembali ke Inggris Bersama Pangeran Harry dan Anak-anaknya
Berita Terkini
Mengenang Rachmat Gobel,...
Mengenang Rachmat Gobel, Zulkifli Hasan: Indonesia Kehilangan Sosok Pejuang
Harga Emas Antam Berkilau...
Harga Emas Antam Berkilau Sambut Akhir Pekan, Naik Rp17 Ribu jadi Rp2.650.000/Gram
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Merayap Naik ke 5.936, Transaksi Awal Cetak Rp629 M
Daftar 7 Negara OPEC+...
Daftar 7 Negara OPEC+ yang Buka Keran Minyak, Intip Angkanya
Dunia Tak Lagi Takut...
Dunia Tak Lagi Takut Ancaman Gejolak Selat Hormuz imbas Perang AS-Iran, Apa Rahasianya?
Kapal Tanker Pertamina...
Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz, Komitmen Jaga Pasokan Energi Nasional
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved