Ekonomi Indonesia 2026 Diprediksi Tumbuh Stabil, Tren Pajak Masuk Babak Baru
Senin, 29 Desember 2025 - 20:00 WIB
loading...
Memasuki tahun 2026, perekonomian Indonesia diperkirakan tetap berada pada jalur yang relatif stabil, meskipun tantangan struktural masih membatasi akselerasi pertumbuhan yang lebih tinggi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Memasuki tahun 2026, ekonomiIndonesia diperkirakan tetap berada pada jalur yang relatif stabil, meskipun tantangan struktural masih membatasi akselerasi pertumbuhan yang lebih tinggi. Kondisi ini menuntut dunia usaha untuk memahami secara lebih mendalam arah pertumbuhan ekonomi, ruang kebijakan fiskal, serta implikasinya terhadap strategi dan keberlanjutan bisnis.
Dalam webinar bertajuk 2026 Economic and Taxation Trends: What Business Needs to Know yang diselenggarakan oleh RSM Indonesia pada Selasa (23/12), Ekonom Ibrahim Rohman menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan bertahan di kisaran sekitar 5%, dengan konsumsi domestik tetap menjadi penopang utama.
“Indonesia berada dalam kondisi pertumbuhan yang relatif aman di sekitar 5 persen, kecuali terjadi perbaikan struktural pada produktivitas. Konsumsi domestik akan tetap menjadi penopang utama, sementara ekspor cenderung menambah volatilitas dibandingkan mendorong akselerasi pertumbuhan,” ujar Ibrahim dikutip Senin (29/12/2025).
Baca Juga: BI: Dampak Bencana Sumatera Berpotensi Kurangi PDB 0,017 Persen
Ia menegaskan bahwa tanpa reformasi produktivitas yang nyata, peningkatan investasi dan belanja fiskal hanya akan memperbesar volume aktivitas ekonomi, namun belum tentu meningkatkan efisiensi dan daya saing. “Tanpa reformasi produktivitas, tambahan investasi dan belanja fiskal lebih banyak memperbesar skala ekonomi, bukan kualitas pertumbuhan,” lanjutnya.
Bagi dunia usaha, kondisi pertumbuhan yang stabil, namun tidak spektakuler ini menuntut penyesuaian strategi bisnis yang lebih hati-hati. “Fokus utama sebaiknya diarahkan pada penguatan skala usaha yang sehat, disiplin biaya, serta pengelolaan arus kas yang stabil, bukan ekspansi agresif dengan risiko tinggi,” jelas Ibrahim.
Ia juga menambahkan bahwa keunggulan kompetitif ke depan akan lebih banyak ditentukan oleh produktivitas di tingkat perusahaan, melalui digitalisasi, otomasi proses, dan peningkatan keterampilan sumber daya manusia, dibandingkan semata-mata mengandalkan kondisi ekonomi makro.
Dalam webinar yang sama, Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi memaparkan, perkembangan dan tren kebijakan perpajakan yang diperkirakan akan semakin signifikan pada 2026. Ia menyoroti bahwa tahun 2026 akan menjadi fase penting dalam transformasi kepatuhan perpajakan melalui implementasi sistem Coretax.
Sistem Coretax menghadirkan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) yang lebih terintegrasi, pemanfaatan data prepopulated, serta tingkat transparansi yang jauh lebih tinggi. “Coretax pada dasarnya mengubah cara Wajib Pajak berinteraksi dengan sistem perpajakan. Kepatuhan kini sepenuhnya berbasis data, sehingga kesiapan administrasi menjadi sangat krusial,” ujar Ichwan.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan pada 2026 akan bergerak ke arah yang semakin terstruktur, terintegrasi, dan berbasis data. Pemerintah mendorong perluasan basis pajak melalui identifikasi Wajib Pajak dan transaksi yang lebih luas, didukung oleh Coretax dan pendekatan Compliance Risk Management.
Baca Juga: Warning Bank Dunia: Banjir Sumatera Ancaman Serius bagi Ekonomi RI
Di sisi lain, penguatan kepatuhan dan penegakan hukum juga akan dilakukan secara lebih sistematis melalui pemeriksaan berbasis teknologi, penagihan yang lebih efektif, serta pemanfaatan analisis data dan intelijen perpajakan.
Pemerintah juga akan memperkuat penyelarasan pajak internasional seiring meningkatnya aktivitas lintas negara, serta menerapkan insentif pajak yang lebih terarah untuk mendorong investasi, pertumbuhan ekonomi hijau, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan daya beli masyarakat.
“Kombinasi berbagai kebijakan ini menuntut Wajib Pajak untuk memperkuat tata kelola dan kepatuhan perpajakan sebagai bagian integral dari strategi bisnis jangka menengah,” jelas Ichwan.
Ditegaskan juga olehnya bahwa kesiapan menghadapi risiko perpajakan ke depan menjadi semakin penting. “Kepatuhan pajak harus benar-benar dipersiapkan untuk menghadapi berbagai bentuk pemeriksaan, audit, dan risiko perpajakan di masa mendatang,” pungkasnya.
Dalam webinar bertajuk 2026 Economic and Taxation Trends: What Business Needs to Know yang diselenggarakan oleh RSM Indonesia pada Selasa (23/12), Ekonom Ibrahim Rohman menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan bertahan di kisaran sekitar 5%, dengan konsumsi domestik tetap menjadi penopang utama.
“Indonesia berada dalam kondisi pertumbuhan yang relatif aman di sekitar 5 persen, kecuali terjadi perbaikan struktural pada produktivitas. Konsumsi domestik akan tetap menjadi penopang utama, sementara ekspor cenderung menambah volatilitas dibandingkan mendorong akselerasi pertumbuhan,” ujar Ibrahim dikutip Senin (29/12/2025).
Baca Juga: BI: Dampak Bencana Sumatera Berpotensi Kurangi PDB 0,017 Persen
Ia menegaskan bahwa tanpa reformasi produktivitas yang nyata, peningkatan investasi dan belanja fiskal hanya akan memperbesar volume aktivitas ekonomi, namun belum tentu meningkatkan efisiensi dan daya saing. “Tanpa reformasi produktivitas, tambahan investasi dan belanja fiskal lebih banyak memperbesar skala ekonomi, bukan kualitas pertumbuhan,” lanjutnya.
Bagi dunia usaha, kondisi pertumbuhan yang stabil, namun tidak spektakuler ini menuntut penyesuaian strategi bisnis yang lebih hati-hati. “Fokus utama sebaiknya diarahkan pada penguatan skala usaha yang sehat, disiplin biaya, serta pengelolaan arus kas yang stabil, bukan ekspansi agresif dengan risiko tinggi,” jelas Ibrahim.
Ia juga menambahkan bahwa keunggulan kompetitif ke depan akan lebih banyak ditentukan oleh produktivitas di tingkat perusahaan, melalui digitalisasi, otomasi proses, dan peningkatan keterampilan sumber daya manusia, dibandingkan semata-mata mengandalkan kondisi ekonomi makro.
Dalam webinar yang sama, Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi memaparkan, perkembangan dan tren kebijakan perpajakan yang diperkirakan akan semakin signifikan pada 2026. Ia menyoroti bahwa tahun 2026 akan menjadi fase penting dalam transformasi kepatuhan perpajakan melalui implementasi sistem Coretax.
Sistem Coretax menghadirkan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) yang lebih terintegrasi, pemanfaatan data prepopulated, serta tingkat transparansi yang jauh lebih tinggi. “Coretax pada dasarnya mengubah cara Wajib Pajak berinteraksi dengan sistem perpajakan. Kepatuhan kini sepenuhnya berbasis data, sehingga kesiapan administrasi menjadi sangat krusial,” ujar Ichwan.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan pada 2026 akan bergerak ke arah yang semakin terstruktur, terintegrasi, dan berbasis data. Pemerintah mendorong perluasan basis pajak melalui identifikasi Wajib Pajak dan transaksi yang lebih luas, didukung oleh Coretax dan pendekatan Compliance Risk Management.
Baca Juga: Warning Bank Dunia: Banjir Sumatera Ancaman Serius bagi Ekonomi RI
Di sisi lain, penguatan kepatuhan dan penegakan hukum juga akan dilakukan secara lebih sistematis melalui pemeriksaan berbasis teknologi, penagihan yang lebih efektif, serta pemanfaatan analisis data dan intelijen perpajakan.
Pemerintah juga akan memperkuat penyelarasan pajak internasional seiring meningkatnya aktivitas lintas negara, serta menerapkan insentif pajak yang lebih terarah untuk mendorong investasi, pertumbuhan ekonomi hijau, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan daya beli masyarakat.
“Kombinasi berbagai kebijakan ini menuntut Wajib Pajak untuk memperkuat tata kelola dan kepatuhan perpajakan sebagai bagian integral dari strategi bisnis jangka menengah,” jelas Ichwan.
Ditegaskan juga olehnya bahwa kesiapan menghadapi risiko perpajakan ke depan menjadi semakin penting. “Kepatuhan pajak harus benar-benar dipersiapkan untuk menghadapi berbagai bentuk pemeriksaan, audit, dan risiko perpajakan di masa mendatang,” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :