7 Bank Bangkrut Sepanjang 2025, Begini Kondisinya
Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:47 WIB
loading...
OJK mencatat penurunan signifikan jumlah BPR dan BPRS yang dicabut izin usahanya sepanjang 2025. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penurunan signifikan jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang dicabut izin usahanya sepanjang 2025. Selama tahun tersebut, tujuh bank dicabut izinnya turun dibandingkan 2024 yang mencapai 20 entitas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pencabutan izin usaha dilakukan secara tegas terhadap bank-bank yang memiliki persoalan mendasar, khususnya terkait integritas pengelolaan dan kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian.
"BPR dan BPRS yang dicabut izinnya dalam beberapa tahun terakhir umumnya mengalami kinerja buruk akibat insiden fraud serta penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang tidak memadai," ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Desember 2025, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga: Baru Awal Tahun 2026, Tambah Satu Lagi Bank Bangkrut di Indonesia
Menurut Dian, langkah pembersihan terhadap bank bermasalah menjadi bagian penting dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan membangun industri perbankan daerah yang lebih sehat dan tangguh.
Seiring dengan itu, OJK terus mendorong konsolidasi melalui aksi penggabungan usaha. OJK bahkan telah menyurati pemerintah daerah agar mendukung langkah strategis tersebut sebagai bagian dari peta jalan penguatan BPR dan BPRS.
Sepanjang 2025, tercatat dua aksi korporasi besar. Empat BPR, yakni PT BPR Rejeki Insani, PT BPR Dutabhakti Insani, dan PT BPR Bina Kharisma Insani, melebur ke dalam PT BPR Bina Sejahtera Insani (Binsani) di Jawa Tengah pada Agustus 2025.
Selain itu, OJK menerbitkan izin operasional Bank Syariah Matahari pada Juni 2025. Bank tersebut merupakan hasil transformasi BPRS milik Muhammadiyah menjadi Bank Umum Syariah (BUS) guna memperkuat struktur dan daya saing usaha.
Baca Juga: 23 Bank Bangkrut, LPS Tangani 26 BPR Bermasalah Setahun Terakhir
Meski jumlah entitas BPR dan BPRS berkurang akibat pencabutan izin dan konsolidasi, kinerja industri justru menunjukkan perbaikan. Per November 2025, total aset BPR/BPRS tumbuh 5,38 persen secara tahunan.
Penyaluran kredit meningkat 5,48 persen menjadi Rp176,06 triliun, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 5,07 persen menjadi Rp167,72 triliun. OJK pun optimistis, dengan penguatan tata kelola dan pemberantasan fraud, BPR dan BPRS akan semakin resilien dalam mendorong perekonomian daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pencabutan izin usaha dilakukan secara tegas terhadap bank-bank yang memiliki persoalan mendasar, khususnya terkait integritas pengelolaan dan kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian.
"BPR dan BPRS yang dicabut izinnya dalam beberapa tahun terakhir umumnya mengalami kinerja buruk akibat insiden fraud serta penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang tidak memadai," ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Desember 2025, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga: Baru Awal Tahun 2026, Tambah Satu Lagi Bank Bangkrut di Indonesia
Menurut Dian, langkah pembersihan terhadap bank bermasalah menjadi bagian penting dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan membangun industri perbankan daerah yang lebih sehat dan tangguh.
Seiring dengan itu, OJK terus mendorong konsolidasi melalui aksi penggabungan usaha. OJK bahkan telah menyurati pemerintah daerah agar mendukung langkah strategis tersebut sebagai bagian dari peta jalan penguatan BPR dan BPRS.
Sepanjang 2025, tercatat dua aksi korporasi besar. Empat BPR, yakni PT BPR Rejeki Insani, PT BPR Dutabhakti Insani, dan PT BPR Bina Kharisma Insani, melebur ke dalam PT BPR Bina Sejahtera Insani (Binsani) di Jawa Tengah pada Agustus 2025.
Selain itu, OJK menerbitkan izin operasional Bank Syariah Matahari pada Juni 2025. Bank tersebut merupakan hasil transformasi BPRS milik Muhammadiyah menjadi Bank Umum Syariah (BUS) guna memperkuat struktur dan daya saing usaha.
Baca Juga: 23 Bank Bangkrut, LPS Tangani 26 BPR Bermasalah Setahun Terakhir
Meski jumlah entitas BPR dan BPRS berkurang akibat pencabutan izin dan konsolidasi, kinerja industri justru menunjukkan perbaikan. Per November 2025, total aset BPR/BPRS tumbuh 5,38 persen secara tahunan.
Penyaluran kredit meningkat 5,48 persen menjadi Rp176,06 triliun, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 5,07 persen menjadi Rp167,72 triliun. OJK pun optimistis, dengan penguatan tata kelola dan pemberantasan fraud, BPR dan BPRS akan semakin resilien dalam mendorong perekonomian daerah.
(nng)
Lihat Juga :