Takut Kualat, LPS Tunda Pengumuman Tingkat Bunga Penjaminan
Selasa, 20 Januari 2026 - 09:35 WIB
loading...
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendadak membatalkan agenda konferensi pers penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang seharusnya digelar pada Selasa, 20 Januari 2026. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendadak membatalkan agenda konferensi pers penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang seharusnya digelar pada Selasa, 20 Januari 2026. Penundaan ini dilakukan demi menyelaraskan kebijakan dengan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu menjelaskan, bahwa langkah ini diambil agar urutan pengambilan kebijakan tetap terjaga. LPS baru akan menetapkan bunga penjaminan setelah bank sentral mengumumkan arah kebijakan suku bunga acuan (BI Rate).
Baca Juga: Anggito: Mandat LPS Diperluas, Bakal Jadi Penjamin Sektor Asuransi
"BI-nya dulu (Rapat Dewan Gubernur). BI-nya Rabu, nanti LPS-nya Kamis," ujar Anggito saat ditemui usai rapat Komisi XI DPR RI, Senin (19/1).
Penundaan ini menurut Anggito, merupakan bentuk penghormatan terhadap hierarki pengambilan keputusan moneter dan stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan nada seloroh, Ia menekankan pentingnya menunggu keputusan Bank Indonesia terlebih dahulu.
"Kualat nanti (kalau lebih dulu LPS)," tambahnya singkat.
Baca Juga: 23 Bank Bangkrut, LPS Tangani 26 BPR Bermasalah Setahun Terakhir
Adapun berdasarkan undangan resmi yang telah disebar sebelumnya, konferensi pers tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026 pukul 14.00 WIB di Kantor LPS, Gedung Pacific Century Palace, Jakarta Selatan.
Dengan adanya perubahan ini, jadwal penetapan Tingkat Bunga Penjaminan dipastikan bergeser ke hari Kamis (22/1/2026), sehari setelah Bank Indonesia menyelesaikan Rapat Dewan Gubernur pada hari Rabu.
Penyesuaian ini dipandang krusial oleh pasar karena Tingkat Bunga Penjaminan LPS biasanya bergerak selaras dengan arah suku bunga acuan BI. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa suku bunga perbankan di tanah air tetap berada dalam koridor yang sehat bagi likuiditas maupun perlindungan dana nasabah.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu menjelaskan, bahwa langkah ini diambil agar urutan pengambilan kebijakan tetap terjaga. LPS baru akan menetapkan bunga penjaminan setelah bank sentral mengumumkan arah kebijakan suku bunga acuan (BI Rate).
Baca Juga: Anggito: Mandat LPS Diperluas, Bakal Jadi Penjamin Sektor Asuransi
"BI-nya dulu (Rapat Dewan Gubernur). BI-nya Rabu, nanti LPS-nya Kamis," ujar Anggito saat ditemui usai rapat Komisi XI DPR RI, Senin (19/1).
Penundaan ini menurut Anggito, merupakan bentuk penghormatan terhadap hierarki pengambilan keputusan moneter dan stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan nada seloroh, Ia menekankan pentingnya menunggu keputusan Bank Indonesia terlebih dahulu.
"Kualat nanti (kalau lebih dulu LPS)," tambahnya singkat.
Baca Juga: 23 Bank Bangkrut, LPS Tangani 26 BPR Bermasalah Setahun Terakhir
Adapun berdasarkan undangan resmi yang telah disebar sebelumnya, konferensi pers tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026 pukul 14.00 WIB di Kantor LPS, Gedung Pacific Century Palace, Jakarta Selatan.
Dengan adanya perubahan ini, jadwal penetapan Tingkat Bunga Penjaminan dipastikan bergeser ke hari Kamis (22/1/2026), sehari setelah Bank Indonesia menyelesaikan Rapat Dewan Gubernur pada hari Rabu.
Penyesuaian ini dipandang krusial oleh pasar karena Tingkat Bunga Penjaminan LPS biasanya bergerak selaras dengan arah suku bunga acuan BI. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa suku bunga perbankan di tanah air tetap berada dalam koridor yang sehat bagi likuiditas maupun perlindungan dana nasabah.
(akr)
Lihat Juga :