Pembangkit Captive Dominasi Sektor Industri, Muncul Risiko Ini
Jum'at, 20 Februari 2026 - 17:15 WIB
loading...
Forum diskusi bertajuk Dekarbonisasi Pembangkit Listrik Captive di Indonesia pada Kamis (19/2/2026). FOTO/M. Faizal
A
A
A
JAKARTA - Pembangkit captive, khususnya yang berbasis bahan bakar fosil terus mendominasi sektor industri di dalam negeri. Pembangkit listrik yang dibangun dan dioperasikan langsung oleh pelaku industri tersebut banyak digunakan di sektor padat energi seperti smelter nikel, aluminium, baja, dan industri pengolahan lainnya.
Persoalannya, ekspansi pembangkit captive didominasi oleh pembangkit berbahan bakar fosil. Sehingga, muncul risiko terkait daya saing ekonomi akibat tekanan pasar global terhadap produk beremisi tinggi, dan ketidaksesuaian dengan target iklim dan komitmen Kesepakatan Paris.
"Apabila tidak dibatasi, pembangkit listrik captive berbasis fosil dapat membuat Indonesia semakin bergantung pada energi kotor dan sangat sulit untuk beralih ke energi bersih dalam puluhan tahun ke depan," ungkap Program Director of Research and Innovation Institute for Essential Services Reform (IESR) Raditya Wiranegara dalam diskusi bertajuk "Dekarbonisasi Pembangkit Listrik Captive di Indonesia" pada Kamis (19/2/2026).
Baca Juga: PLN IP Dukung Implementasi Pembangkit Hijau di RUPTL 2025–2034
Berdasarkan Catatan IESR, kapasitas pembangkit yang dibangun dan dioperasikan oleh pelaku industri pada periode 2019-2024 meningkat dari 14 gigawatt (GW) menjadi 33 GW. Terdapat tambahan 17,4 GW yang berasal dari pembangkit batu bara dan gas dalam project pipeline setelah 2024.
Saat ini, lanjut dia, sudah dalam tahap konstruksi sekitar 5 GW PLTU batu bara dan 2,5 GW PLTG berbasis gas. Diproyeksikan pada tahun 2060, kebutuhan permintaan listrik sektor industri akan meningkat sebesar 43% dari total kebutuhan nasional sekitar 1.813 TWh.
"Jika tidak diimbangi dengan penguatan dan perluasan jaringan, serta kemudahan akses pelaku industri terhadap energi terbarukan. Maka pembangkit listrik captive ini dapat menjadi penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca di sektor ketenagalistrikan," tandasnya.
Tercatat, pada tahun 2024, emisi dari pembangkit listrik captive meningkat mencapai 131 MtCO2 (sekitar 37% dari total emisi di sektor ketenagalistrikan). Jika pertumbuhan pembangkit listrik captive berbasis fosil dibiarkan, maka pada tahun 2037 emisi CO2 diperkirakan mencapai 166 MtCO2.
Di bagian lain, mulai tahun ini Uni Eropa (UE) akan menerapkan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), yang mengenakan biaya karbon pada produk impor beremisi tinggi. Sementara, produk Indonesia seperti aluminium dan baja saat ini memiliki intensitas emisi 45,5% hingga 89,9% lebih tinggi dibandingkan benchmark UE.
Dampaknya, produk asal Indonesia berisiko kehilangan akses pasar, sehingga daya saing ekspor turun dan menekan potensi investasi jika industri tidak segera bertransisi. Terkait dengan itu, IESR memaparkan sejumlah solusi untuk membuka akses energi terbarukan industri. Di antaranya, IESR menilai Pemerintah perlu membuat aturan yang jelas agar industri dapat menggunakan jaringan transmisi dan distribusi PLN untuk menyalurkan listrik dari pembangkit energi terbarukan milik mereka ke lokasi industri. Penggunaan jaringan ini dikenakan biaya layanan (toll fee) yang wajar dan transparan.
Baca Juga: Tiga Negara Bersaing Garap Proyek Pembangkit Nuklir Pertama di Indonesia
Selanjutnya, biaya paralel yang dikenakan kepada industri yang menggunakan pembangkit energi terbarukan perlu dikurangi atau dihapus, khususnya bagi yang memasang PLTS dengan sistem penyimpanan energi (BESS). Dalam hal ini PLN perlu menerapkan formula perhitungan yang transparan dan konsisten agar memberikan kepastian biaya jangka panjang.
IESR juga berharap Pemerintah memberikan insentif seperti keringanan pajak, pembiayaan berbunga rendah, atau jaminan kredit untuk proyek microgrid berbasis energi terbarukan, terutama di wilayah yang belum terlayani PLN dan masih bergantung pada diesel. Proses perizinan proyek energi terbarukan juga perlu disederhanakan melalui sistem digital terpusat dengan standar waktu layanan yang jelas agar memberikan kepastian investasi dan mempercepat realisasi proyek.
Selanjutnya, menurut IESR, target dekarbonisasi juga perlu dimasukkan dalam sertifikasi kawasan industri berbasis lingkungan. Insentif dapat diberikan kepada tenant industri yang menggunakan listrik energi terbarukan dalam jumlah besar.
Kemudian, Pemerintah juga perlu menyusun peta jalan penghentian bertahap pembangkit captive berbasis batu bara, termasuk skema pensiun dini, mekanisme kompensasi, dan restrukturisasi pinjaman, serta memperkuat pengawasan terhadap komitmen pengurangan emisi.
Dalam diskusi tersebut, Koordinator Ketenagalistrikan Hilirisasi dan Kawasan Ekonomi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Fadolly Ardin menyebutkan bahwa Pemerintah mulai mendorong pasokan listrik di sektor industri dari pembangkit captive ke sistem kelistrikan nasional. Namun, imbuh dia, proses tersebut tak bisa serta merta dilakukan.
"Transisi dari captive power menuju sistem on grid ini dilakukan secara bertahap. Karena prosesnya membutuhkan perencanaan sistem, keandalan pasokan, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan," ujar Fadolly.
Persoalannya, ekspansi pembangkit captive didominasi oleh pembangkit berbahan bakar fosil. Sehingga, muncul risiko terkait daya saing ekonomi akibat tekanan pasar global terhadap produk beremisi tinggi, dan ketidaksesuaian dengan target iklim dan komitmen Kesepakatan Paris.
"Apabila tidak dibatasi, pembangkit listrik captive berbasis fosil dapat membuat Indonesia semakin bergantung pada energi kotor dan sangat sulit untuk beralih ke energi bersih dalam puluhan tahun ke depan," ungkap Program Director of Research and Innovation Institute for Essential Services Reform (IESR) Raditya Wiranegara dalam diskusi bertajuk "Dekarbonisasi Pembangkit Listrik Captive di Indonesia" pada Kamis (19/2/2026).
Baca Juga: PLN IP Dukung Implementasi Pembangkit Hijau di RUPTL 2025–2034
Berdasarkan Catatan IESR, kapasitas pembangkit yang dibangun dan dioperasikan oleh pelaku industri pada periode 2019-2024 meningkat dari 14 gigawatt (GW) menjadi 33 GW. Terdapat tambahan 17,4 GW yang berasal dari pembangkit batu bara dan gas dalam project pipeline setelah 2024.
Saat ini, lanjut dia, sudah dalam tahap konstruksi sekitar 5 GW PLTU batu bara dan 2,5 GW PLTG berbasis gas. Diproyeksikan pada tahun 2060, kebutuhan permintaan listrik sektor industri akan meningkat sebesar 43% dari total kebutuhan nasional sekitar 1.813 TWh.
"Jika tidak diimbangi dengan penguatan dan perluasan jaringan, serta kemudahan akses pelaku industri terhadap energi terbarukan. Maka pembangkit listrik captive ini dapat menjadi penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca di sektor ketenagalistrikan," tandasnya.
Tercatat, pada tahun 2024, emisi dari pembangkit listrik captive meningkat mencapai 131 MtCO2 (sekitar 37% dari total emisi di sektor ketenagalistrikan). Jika pertumbuhan pembangkit listrik captive berbasis fosil dibiarkan, maka pada tahun 2037 emisi CO2 diperkirakan mencapai 166 MtCO2.
Di bagian lain, mulai tahun ini Uni Eropa (UE) akan menerapkan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), yang mengenakan biaya karbon pada produk impor beremisi tinggi. Sementara, produk Indonesia seperti aluminium dan baja saat ini memiliki intensitas emisi 45,5% hingga 89,9% lebih tinggi dibandingkan benchmark UE.
Dampaknya, produk asal Indonesia berisiko kehilangan akses pasar, sehingga daya saing ekspor turun dan menekan potensi investasi jika industri tidak segera bertransisi. Terkait dengan itu, IESR memaparkan sejumlah solusi untuk membuka akses energi terbarukan industri. Di antaranya, IESR menilai Pemerintah perlu membuat aturan yang jelas agar industri dapat menggunakan jaringan transmisi dan distribusi PLN untuk menyalurkan listrik dari pembangkit energi terbarukan milik mereka ke lokasi industri. Penggunaan jaringan ini dikenakan biaya layanan (toll fee) yang wajar dan transparan.
Baca Juga: Tiga Negara Bersaing Garap Proyek Pembangkit Nuklir Pertama di Indonesia
Selanjutnya, biaya paralel yang dikenakan kepada industri yang menggunakan pembangkit energi terbarukan perlu dikurangi atau dihapus, khususnya bagi yang memasang PLTS dengan sistem penyimpanan energi (BESS). Dalam hal ini PLN perlu menerapkan formula perhitungan yang transparan dan konsisten agar memberikan kepastian biaya jangka panjang.
IESR juga berharap Pemerintah memberikan insentif seperti keringanan pajak, pembiayaan berbunga rendah, atau jaminan kredit untuk proyek microgrid berbasis energi terbarukan, terutama di wilayah yang belum terlayani PLN dan masih bergantung pada diesel. Proses perizinan proyek energi terbarukan juga perlu disederhanakan melalui sistem digital terpusat dengan standar waktu layanan yang jelas agar memberikan kepastian investasi dan mempercepat realisasi proyek.
Selanjutnya, menurut IESR, target dekarbonisasi juga perlu dimasukkan dalam sertifikasi kawasan industri berbasis lingkungan. Insentif dapat diberikan kepada tenant industri yang menggunakan listrik energi terbarukan dalam jumlah besar.
Kemudian, Pemerintah juga perlu menyusun peta jalan penghentian bertahap pembangkit captive berbasis batu bara, termasuk skema pensiun dini, mekanisme kompensasi, dan restrukturisasi pinjaman, serta memperkuat pengawasan terhadap komitmen pengurangan emisi.
Dalam diskusi tersebut, Koordinator Ketenagalistrikan Hilirisasi dan Kawasan Ekonomi Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Fadolly Ardin menyebutkan bahwa Pemerintah mulai mendorong pasokan listrik di sektor industri dari pembangkit captive ke sistem kelistrikan nasional. Namun, imbuh dia, proses tersebut tak bisa serta merta dilakukan.
"Transisi dari captive power menuju sistem on grid ini dilakukan secara bertahap. Karena prosesnya membutuhkan perencanaan sistem, keandalan pasokan, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan," ujar Fadolly.
(nng)
Lihat Juga :