Perhapi: Banjir Garoga Dipicu Anomali Curah Hujan Ekstrem
Senin, 09 Maret 2026 - 14:34 WIB
loading...
Forum Group Discussion (FGD) bertema Mendalami Dampak Operasi Penambangan Terhadap Permasalahan Bencana Lingkungan: Studi Kasus DAS Garoga, untuk Resolusi Berbasis Keilmuan. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menegaskan bahwa polemik dampak operasi penambangan terhadap bencana banjir dan longsor di Sumatera harus disikapi secara proporsional dan bertumpu pada kajian ilmiah. Sehingga, keputusan pemerintah terkait dengan itu tepat, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Forum Group Discussion (FGD) bertema "Mendalami Dampak Operasi Penambangan Terhadap Permasalahan Bencana Lingkungan: Studi Kasus DAS Garoga, untuk Resolusi Berbasis Keilmuan" yang digelar Perhapi di Jakarta baru-baru ini memastikan bahwa bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatera pada November 2025 terutama dipicu oleh anomali cuaca ekstrem yang melampaui batas normal desain mitigasi infrastruktur nasional.
Baca Juga: Ketidakpastian Kebijakan Hambat Investasi di Sektor Tambang
Forum yang dihadiri para ahli pertambangan serta tim Center for Analysis and Applying Geospatial Information (CENAGO) Institut Teknologi Bandung (ITB) ini memaparkan hasil kajian forensik kebencanaan berbasis geospasial. Konsensus pakar independen dalam FGD tersebut memverifikasi bahwa bencana itu didominasi oleh faktor hidrometeorologi ekstrem.
Berdasarkan data hidrologi dan geospasial, kontribusi aktivitas industri terhadap kejadian banjir tergolong sangat kecil. Di sisi lain, data teknis juga membuktikan bahwa keberadaan infrastruktur teknik di area operasional tambang justru berfungsi sebagai penahan (buffer) limpasan air yang membantu mengurangi debit aliran sebelum mengalir ke wilayah hilir.
Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono menjelaskan bahwa sebagai organisasi profesi, pihaknya berinisiatif memberikan rekomendasi berbasis validasi data untuk menegaskan pentingnya kebijakan yang bertumpu pada kajian ilmiah dalam pengelolaan risiko bencana dan industri.
"Setiap keputusan terhadap kelanjutan operasi pertambangan harus didasarkan pada kajian yang mendalam. Kami merujuk pada kajian independen CENAGO ITB serta presentasi para pakar untuk menjelaskan aspek teknis pertambangan yang benar. Validasi pakar ini bertujuan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah didasarkan pada fakta ilmiah dan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan," ujar Sudirman dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Karena itu, lanjut dia, Perhapi akan merangkum rekomendasi FGD, termasuk hasil kajian CENAGO, untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan evaluasi dan langkah tindak lanjut. Perhapi juga menilai kepastian keputusan terhadap operasional industri di wilayah tersebut diperlukan agar pengelolaan dampak sosial dan ekonomi dapat dilakukan secara terukur.
Baca Juga: ESDM: 300 Perusahaan Batu Bara Belum Ajukan RKAB Produksi 2026
Dewan Pakar Perhapi Irwandy Arif mengakui bahwa kegiatan pertambangan pasti memiliki risiko lingkungan. Namun, tegas dia, setiap perusahaan wajib memitigasi melalui penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik secara konsisten, salah satunya seperti yang dilakukan oleh pengelola tambang Martabe, PT Agincourt Resources (PTAR).
Infrastruktur teknik seperti sistem drainase dan settling pond di lokasi penambangan PTAR menurutnya justru terbukti berfungsi sebagai penahan air vital yang membantu menahan limpasan air dalam area operasional sebelum dialirkan secara terkontrol. Secara hidrologi dan morfologi, lokasi Tambang Emas Martabe juga terpisah dari wilayah yang terdampak banjir bandang.
"Dari sistem aliran air maupun kondisi bentuk lahan, lokasi tambang tidak berada dalam satu sistem yang sama dengan area banjir bandang di DAS Garoga," jelasnya.
Dalam FGD tersebut, Koordinator Tim Riset CENAGO ITB Heri Andreas, yang menyampaikan hasil kajian terkait bencana banjir Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh menyimpulkan bahwa bencana banjir dan longsor akhir November 2025 itu dipicu cuaca ekstrem yang berkaitan dengan fenomena Siklon Tropis Senyar dengan anomali presipitasi yang jarang terjadi. Curah hujan tercatat pada kategori ekstrem 150–300 mm per hari hingga sangat ekstrem di atas 300 mm per hari.
Model probabilitas, jelas dia, menunjukkan skala kejadian berada pada kategori R700 hingga R1000. Padahal, regulasi mitigasi pemerintah hanya mewajibkan standar hingga R50. Dalam konteks DAS Garoga, imbuhnya, CENAGO juga menilai kontribusi perubahan tutupan lahan korporasi terhadap banjir relatif kecil: PTAR sekitar 1,6%, PT TBS 0,4%, dan PT NSHE 0,02%.
"Artinya, fenomena ini adalah Super Force Majeure yang melampaui kemampuan teknis seluruh pemangku kepentingan. Data hidrologi menunjukkan kontribusi operasional tambang terhadap banjir sangat kecil, hanya 0,32%, sehingga penerapan Strict Liability perlu ditinjau secara proporsional berdasarkan temuan ilmiah," tegas Heri. "Demi obyektivitas seyogyanya ditinjau kembali," imbuhnya.
Sudirman Widhy Hartono juga menegaskan pentingnya memastikan setiap keputusan kebijakan didasarkan pada kajian ilmiah yang komprehensif dan objektif. "Setiap keputusan yang diambil harus adil, transparan, dan bebas dari tekanan opini yang tidak berbasis data. Kami berharap hasil konsensus pakar ini menjadi dasar utama bagi Pemerintah dalam mengambil keputusan yang bijaksana untuk memulihkan operasional industri strategis nasional," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA), Rachmat Makkasau juga menekankan pentingnya menjaga iklim investasi yang kondusif di sektor pertambangan. Menurutnya, pemerintah tentu akan melakukan evaluasi mendalam terkait izin usaha pertambangan yang tengah menjadi perhatian publik.
"Kami percaya bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi lebih detail terkait izin operasional yang sedang dicabut. Perusahaan-perusahaan yang beroperasi dengan baik dan bertanggung jawab, mengedepankan aspek ESG, serta mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk aspek pengelolaan lingkungan hidup, tentu harus tetap dapat beroperasi. Ini penting untuk memastikan bahwa iklim investasi di sektor pertambangan tetap kondusif," tegasnya.
Forum Group Discussion (FGD) bertema "Mendalami Dampak Operasi Penambangan Terhadap Permasalahan Bencana Lingkungan: Studi Kasus DAS Garoga, untuk Resolusi Berbasis Keilmuan" yang digelar Perhapi di Jakarta baru-baru ini memastikan bahwa bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatera pada November 2025 terutama dipicu oleh anomali cuaca ekstrem yang melampaui batas normal desain mitigasi infrastruktur nasional.
Baca Juga: Ketidakpastian Kebijakan Hambat Investasi di Sektor Tambang
Forum yang dihadiri para ahli pertambangan serta tim Center for Analysis and Applying Geospatial Information (CENAGO) Institut Teknologi Bandung (ITB) ini memaparkan hasil kajian forensik kebencanaan berbasis geospasial. Konsensus pakar independen dalam FGD tersebut memverifikasi bahwa bencana itu didominasi oleh faktor hidrometeorologi ekstrem.
Berdasarkan data hidrologi dan geospasial, kontribusi aktivitas industri terhadap kejadian banjir tergolong sangat kecil. Di sisi lain, data teknis juga membuktikan bahwa keberadaan infrastruktur teknik di area operasional tambang justru berfungsi sebagai penahan (buffer) limpasan air yang membantu mengurangi debit aliran sebelum mengalir ke wilayah hilir.
Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono menjelaskan bahwa sebagai organisasi profesi, pihaknya berinisiatif memberikan rekomendasi berbasis validasi data untuk menegaskan pentingnya kebijakan yang bertumpu pada kajian ilmiah dalam pengelolaan risiko bencana dan industri.
"Setiap keputusan terhadap kelanjutan operasi pertambangan harus didasarkan pada kajian yang mendalam. Kami merujuk pada kajian independen CENAGO ITB serta presentasi para pakar untuk menjelaskan aspek teknis pertambangan yang benar. Validasi pakar ini bertujuan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah didasarkan pada fakta ilmiah dan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan," ujar Sudirman dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Karena itu, lanjut dia, Perhapi akan merangkum rekomendasi FGD, termasuk hasil kajian CENAGO, untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan evaluasi dan langkah tindak lanjut. Perhapi juga menilai kepastian keputusan terhadap operasional industri di wilayah tersebut diperlukan agar pengelolaan dampak sosial dan ekonomi dapat dilakukan secara terukur.
Baca Juga: ESDM: 300 Perusahaan Batu Bara Belum Ajukan RKAB Produksi 2026
Dewan Pakar Perhapi Irwandy Arif mengakui bahwa kegiatan pertambangan pasti memiliki risiko lingkungan. Namun, tegas dia, setiap perusahaan wajib memitigasi melalui penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik secara konsisten, salah satunya seperti yang dilakukan oleh pengelola tambang Martabe, PT Agincourt Resources (PTAR).
Infrastruktur teknik seperti sistem drainase dan settling pond di lokasi penambangan PTAR menurutnya justru terbukti berfungsi sebagai penahan air vital yang membantu menahan limpasan air dalam area operasional sebelum dialirkan secara terkontrol. Secara hidrologi dan morfologi, lokasi Tambang Emas Martabe juga terpisah dari wilayah yang terdampak banjir bandang.
"Dari sistem aliran air maupun kondisi bentuk lahan, lokasi tambang tidak berada dalam satu sistem yang sama dengan area banjir bandang di DAS Garoga," jelasnya.
Dalam FGD tersebut, Koordinator Tim Riset CENAGO ITB Heri Andreas, yang menyampaikan hasil kajian terkait bencana banjir Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh menyimpulkan bahwa bencana banjir dan longsor akhir November 2025 itu dipicu cuaca ekstrem yang berkaitan dengan fenomena Siklon Tropis Senyar dengan anomali presipitasi yang jarang terjadi. Curah hujan tercatat pada kategori ekstrem 150–300 mm per hari hingga sangat ekstrem di atas 300 mm per hari.
Model probabilitas, jelas dia, menunjukkan skala kejadian berada pada kategori R700 hingga R1000. Padahal, regulasi mitigasi pemerintah hanya mewajibkan standar hingga R50. Dalam konteks DAS Garoga, imbuhnya, CENAGO juga menilai kontribusi perubahan tutupan lahan korporasi terhadap banjir relatif kecil: PTAR sekitar 1,6%, PT TBS 0,4%, dan PT NSHE 0,02%.
"Artinya, fenomena ini adalah Super Force Majeure yang melampaui kemampuan teknis seluruh pemangku kepentingan. Data hidrologi menunjukkan kontribusi operasional tambang terhadap banjir sangat kecil, hanya 0,32%, sehingga penerapan Strict Liability perlu ditinjau secara proporsional berdasarkan temuan ilmiah," tegas Heri. "Demi obyektivitas seyogyanya ditinjau kembali," imbuhnya.
Sudirman Widhy Hartono juga menegaskan pentingnya memastikan setiap keputusan kebijakan didasarkan pada kajian ilmiah yang komprehensif dan objektif. "Setiap keputusan yang diambil harus adil, transparan, dan bebas dari tekanan opini yang tidak berbasis data. Kami berharap hasil konsensus pakar ini menjadi dasar utama bagi Pemerintah dalam mengambil keputusan yang bijaksana untuk memulihkan operasional industri strategis nasional," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA), Rachmat Makkasau juga menekankan pentingnya menjaga iklim investasi yang kondusif di sektor pertambangan. Menurutnya, pemerintah tentu akan melakukan evaluasi mendalam terkait izin usaha pertambangan yang tengah menjadi perhatian publik.
"Kami percaya bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi lebih detail terkait izin operasional yang sedang dicabut. Perusahaan-perusahaan yang beroperasi dengan baik dan bertanggung jawab, mengedepankan aspek ESG, serta mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk aspek pengelolaan lingkungan hidup, tentu harus tetap dapat beroperasi. Ini penting untuk memastikan bahwa iklim investasi di sektor pertambangan tetap kondusif," tegasnya.
(nng)
Lihat Juga :