Sektor Properti Dinilai Jadi Penggerak Perekonomian Nasional
Jum'at, 18 September 2020 - 10:35 WIB
loading...
Foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Sektor properti dinilai mampu menjadi penggerak perekonomian nasional, termasuk di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Karena itu, pemerintah perlu memberi perhatian lebih serius kepada sektor yang menyerap lebih dari 30 juta tenaga kerja tersebut.
“Peran strategis sektor real estate di antaranya meningkatkan pertumbuhan 174 industri terkait. Lalu, jumlah pekerja langsung dan tidak langsung yang diserap sektor real estate mencapai sekitar 30,34 juta orang,” ujar Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida, dalam diskusi virtual bertajuk ‘75 Tahun Indonesia Merdeka, Properti Penggerak Perekonomian Nasional’, di Jakarta, kemarin. (Baca: Pejabat Publik Diminta terbuka Apabila Terpapar Covid-19)
Namun, jelas dia, di tengah pandemi Covid-19 saat ini sejumlah subsektor properti terpukul. Misalnya, rumah komersial turun berkisar 50–80% dan perkantoran turun 74,6%. “Hanya segmen Rumah Subsidi yang masih bertahan saat masa pandemi Covid-19. Konsumen masih antusias (terutama di daerah),” kata Totok.
Karena itu, tegas dia, REI mengusulkan sejumlah masukan kepada pemerintah guna membangkitkan sektor properti. Usulan itu di antaranya penurunan tarif PPh Final Sewa Tanah & Bangunan sebesar 10% menjadi 5% selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12–18 bulan.
Lalu, penurunan tarif PPh Final Jual Beli Tanah & Bangunan sebesar 2,5% menjadi 1% selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12–18 bulan. Kemudian, penurunan tarif PPN sebesar 10% menjadi 5% selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12–18 bulan serta perlu diberi kelonggaran waktu pembayaran PPh Final Sewa dan Jual Beli Tanah dan Bangunan dan PPN selama masa pandemi atau sampai dengan 9–12 bulan dari batas maksimal pembayaran pajak.
“Peran strategis sektor real estate di antaranya meningkatkan pertumbuhan 174 industri terkait. Lalu, jumlah pekerja langsung dan tidak langsung yang diserap sektor real estate mencapai sekitar 30,34 juta orang,” ujar Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida, dalam diskusi virtual bertajuk ‘75 Tahun Indonesia Merdeka, Properti Penggerak Perekonomian Nasional’, di Jakarta, kemarin. (Baca: Pejabat Publik Diminta terbuka Apabila Terpapar Covid-19)
Namun, jelas dia, di tengah pandemi Covid-19 saat ini sejumlah subsektor properti terpukul. Misalnya, rumah komersial turun berkisar 50–80% dan perkantoran turun 74,6%. “Hanya segmen Rumah Subsidi yang masih bertahan saat masa pandemi Covid-19. Konsumen masih antusias (terutama di daerah),” kata Totok.
Karena itu, tegas dia, REI mengusulkan sejumlah masukan kepada pemerintah guna membangkitkan sektor properti. Usulan itu di antaranya penurunan tarif PPh Final Sewa Tanah & Bangunan sebesar 10% menjadi 5% selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12–18 bulan.
Lalu, penurunan tarif PPh Final Jual Beli Tanah & Bangunan sebesar 2,5% menjadi 1% selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12–18 bulan. Kemudian, penurunan tarif PPN sebesar 10% menjadi 5% selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12–18 bulan serta perlu diberi kelonggaran waktu pembayaran PPh Final Sewa dan Jual Beli Tanah dan Bangunan dan PPN selama masa pandemi atau sampai dengan 9–12 bulan dari batas maksimal pembayaran pajak.
Lihat Juga :