NHM Pulihkan 232,69 Hektar Lahan Bekas Tambang, Tegaskan Komitmen ESG

Senin, 06 April 2026 - 20:42 WIB
loading...
A A A
“Reklamasi dilakukan untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan, sekaligus menata, memulihkan, dan memperbaiki lahan bekas kegiatan penambangan, serta mengembalikan fungsi lahan yang terganggu sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Pelaksanaan reklamasi yang dilakukan NHM juga mengacu pada berbagai regulasi di sektor pertambangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta sejumlah peraturan turunan seperti Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Selain itu, pedoman teknis juga merujuk pada Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 1827 K/30/MEM/2018 serta Kepmen ESDM RI Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur kaidah pertambangan yang baik dan pelaksanaan reklamasi secara komprehensif.

Melalui capaian ini, NHM menegaskan bahwa praktik pertambangan yang bertanggung jawab bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi jangka panjang untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan industri, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
Lippoland Raih Top CSR...
Lippoland Raih Top CSR Awards 2026, Perkuat Komitmen Implementasi ESG
Tumbuhkan Generasi Kreatif,...
Tumbuhkan Generasi Kreatif, Kodomo dan Alfamart Ajak 1.100 Anak Warnai Indonesia
DDPI Group Raih Sejumlah...
DDPI Group Raih Sejumlah Penghargaan di TOP CSR Awards 2026
Melalui NHM Peduli,...
Melalui NHM Peduli, NHM Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang
Alfamart dan Darya-Varia...
Alfamart dan Darya-Varia Sentuh Lebih 2.800 Penerima Manfaat Posyandu di 28 Kota
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Rekomendasi
Amerika Serikat Permak...
Amerika Serikat Permak Paraguay 4-1: Folarin Balogun Cetak Brace
Revolusi AI di Layar...
Revolusi AI di Layar Kaca: TV Premium LG 2026 Mengerti Logat Indonesia
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Berita Terkini
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
Inovasi Petrokimia Gresik...
Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Rp154 Miliar
Infografis
Rusia: Ukraina Jadi...
Rusia: Ukraina Jadi Tambang Emas bagi Produsen Senjata Barat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved