Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rabu, 22 April 2026 - 19:49 WIB
loading...
A
A
A
Said Iqbal mengungkapkan, ada kekhawatiran bahwa pembahasan di Baleg akan membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk kembali mendorong pendekatan omnibus law yang sebelumnya menuai polemik luas.
Baca Juga: Kondisi Ketenagakerjaan RI Lampu Kuning, 1,5 Juta Calon Pekerja Tak Terserap Setiap Tahun
“Patut diduga ada kelompok pengusaha yang ingin menggunakan ruang Baleg agar RUU Ketenagakerjaan kembali seperti omnibus law,” ujarnya.
Selain itu, Said Iqbal juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pembahasan. Menurutnya, proses legislasi yang minim keterbukaan berisiko menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap hasil undang-undang yang dihasilkan.
Sebagai alternatif, KSPI dan Partai Buruh mendorong agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan melalui mekanisme yang lebih terbuka, seperti Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja) di Komisi IX DPR RI yang dinilai lebih relevan dengan substansi isu ketenagakerjaan.
“Lebih tepat jika dibahas melalui Komisi IX DPR RI agar prosesnya transparan, partisipatif, dan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja,” pungkasnya.
Baca Juga: Kondisi Ketenagakerjaan RI Lampu Kuning, 1,5 Juta Calon Pekerja Tak Terserap Setiap Tahun
“Patut diduga ada kelompok pengusaha yang ingin menggunakan ruang Baleg agar RUU Ketenagakerjaan kembali seperti omnibus law,” ujarnya.
Selain itu, Said Iqbal juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pembahasan. Menurutnya, proses legislasi yang minim keterbukaan berisiko menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap hasil undang-undang yang dihasilkan.
Sebagai alternatif, KSPI dan Partai Buruh mendorong agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan melalui mekanisme yang lebih terbuka, seperti Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja) di Komisi IX DPR RI yang dinilai lebih relevan dengan substansi isu ketenagakerjaan.
“Lebih tepat jika dibahas melalui Komisi IX DPR RI agar prosesnya transparan, partisipatif, dan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja,” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :