Industri Kretek Terancam, P3M Usulkan Transisi Regulasi Bertahap

Senin, 18 Mei 2026 - 14:32 WIB
loading...
Industri Kretek Terancam,...
Pembahasan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran pelaku industri tembakau dari hulu hingga hilir. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pembahasan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran pelaku industri tembakau dari hulu hingga hilir terhadap dampaknya pada ekonomi rakyat. Sejumlah pihak menilai kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar berpotensi mengganggu keberlangsungan mata pencaharian petani.

“Kami khawatir regulasi ini bisa memutus rantai penghidupan petani tembakau dan cengkih nasional,” ujar Wisnu Brata dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia dalam Halaqah Nasional yang digelar Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat dikutip, Senin (18/5/2026).

Baca Juga: Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting

Forum tersebut menyoroti potensi kesenjangan antara desain kebijakan dengan kondisi riil di lapangan. Para peserta halaqah menilai regulasi yang tengah disusun berisiko menimbulkan dampak ekonomi signifikan, terutama bagi petani tembakau dan cengkih di berbagai daerah sentra produksi.



P3M menegaskan kegiatan ini tidak bertujuan menolak agenda kesehatan nasional, melainkan mencari titik temu antara perlindungan kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi masyarakat. Bagi petani di wilayah seperti Temanggung hingga Nusa Tenggara Barat, tembakau dinilai sebagai komoditas strategis yang menopang ketahanan ekonomi di lahan kering.

Selain berdampak pada petani, kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi melemahkan industri kretek nasional yang selama ini menyerap sekitar 140 ribu ton cengkih lokal setiap tahun. Jika ekosistem ini terganggu, risiko peningkatan kemiskinan di daerah penghasil dinilai sulit dihindari.

Baca Juga: Legalisasi Rokok Ilegal Dinilai Berisiko Lemahkan Penegakan Hukum

Di sisi lain, pemerintah melalui perwakilan Kementerian Kesehatan dan Kemenko PMK menegaskan bahwa pembatasan kadar nikotin dan tar merupakan bagian dari upaya menekan penyakit tidak menular. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat ketahanan kesehatan nasional.

Forum juga mengingatkan potensi meningkatnya peredaran produk ilegal apabila kebijakan terlalu ketat dan tidak realistis diterapkan. Produk ilegal tersebut tidak hanya luput dari pengawasan, tetapi juga tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dari cukai.

Sebagai solusi, para peserta mengusulkan pendekatan kebijakan yang lebih bertahap dan adaptif, antara lain melalui penerapan regulasi secara berjenjang (phased regulation), masa transisi yang memadai, serta skema regulatory sandbox untuk memberi ruang penyesuaian bagi industri. Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan agar kebijakan yang diambil mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi petani.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Wacana Tambah Layer...
Wacana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Tanpa Kajian, Awas Jadi Bumerang
Larangan Bahan Tambahan...
Larangan Bahan Tambahan Rokok Dinilai Tekan Industri Kretek, Bisa Picu PHK Massal
Rokok Ilegal Gerus Penerimaan...
Rokok Ilegal Gerus Penerimaan Negara, Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
6 Juta Pekerja Rokok...
6 Juta Pekerja Rokok Terancam di PHK, Wamenaker: Kebijakan Harus Berpihak pada Rakyat
Cerita Haru Karyawan...
Cerita Haru Karyawan Difabel Rokok HS: Dulu Sering Ditolak Kerja, Kini Bisa Lunasi Utang
Rekomendasi
SPMB Banten 2026 Jalur...
SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Sekolah Dibuka Besok, Simak Syaratnya
Ilmuwan Pastikan AI...
Ilmuwan Pastikan AI Belum Bisa Kalahkan Teori Soal Iklim
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia, China dan Rusia Bersaing Ketat
Berita Terkini
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Free Float 15% Bakal...
Free Float 15% Bakal Kerek Daya Tarik Perusahaan di Mata Investor, Begini Kata BEI
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Diwarnai Penguatan 307...
Diwarnai Penguatan 307 Saham, IHSG Dibuka Berbalik Menghijau ke 5.344
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Impor Energidari 41...
Impor Energidari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia:Kami Cari yang Paling Murah!
Infografis
Penjualan Mobil Murah...
Penjualan Mobil Murah LCGC Anjlok, Daya Beli Kelas Menengah Terancam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved