Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah Mulai Juni 2026, Begini Penjelasan Komdigi
Kamis, 28 Mei 2026 - 16:18 WIB
loading...
A
A
A
Mira menilai tantangan utama dalam penyaluran bansos selama ini berakar pada masalah integrasi data antarinstansi yang belum optimal. Kondisi tersebut sering kali memicu persoalan data ganda, informasi yang tidak mutakhir, hingga birokrasi verifikasi yang memakan waktu lama.
Sebagai solusi, pemerintah memperkokoh tata kelola perlindungan sosial melalui pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI). Dalam kerangka kerja ini, Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Kemendagri menjadi instrumen utama untuk memverifikasi identitas penerima secara akurat, sementara Kemkomdigi menyediakan SPLP sebagai sarana interaksi data antarlembaga.
Mira menjelaskan, bahwa SPLP berfungsi sebagai “jembatan digital” yang mengoptimalkan arus pertukaran data tanpa mengabaikan kedaulatan data masing-masing lembaga. Baca Juga: Peruri Dukung Banyuwangi Jadi Pelopor Digitalisasi Bansos di Kancah Nasional
“SPLP memungkinkan sistem antarinstansi terkait dapat saling berbagi-pakai data sesuai kebutuhan, kewenangan, serta standar keamanan yang berlaku. Namun, perlu diketahui pula bahwa SPLP tidak mengambil alih data milik instansi lain dan tidak memindahkan pangkalan data. Data tetap berada di instansi pemiliknya,” jelas Mira.
Keberadaan SPLP membuat Portal Perlinsos yang dikelola Kementerian Sosial kini dapat terhubung ke berbagai sumber data kementerian lain untuk mempercepat validasi calon penerima manfaat. Seluruh pertukaran data tersebut dilakukan sesuai kebutuhan mendasar dan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan data pribadi.
Melalui skema digital ini, masyarakat diberikan kemudahan untuk melakukan registrasi, verifikasi identitas, memantau status pengajuan bantuan, hingga mengajukan sanggah secara mandiri melalui Portal Perlinsos. Otoritas terkait juga mengingatkan publik agar senantiasa waspada terhadap potensi penipuan yang marak terjadi.
Sebagai solusi, pemerintah memperkokoh tata kelola perlindungan sosial melalui pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI). Dalam kerangka kerja ini, Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Kemendagri menjadi instrumen utama untuk memverifikasi identitas penerima secara akurat, sementara Kemkomdigi menyediakan SPLP sebagai sarana interaksi data antarlembaga.
Mira menjelaskan, bahwa SPLP berfungsi sebagai “jembatan digital” yang mengoptimalkan arus pertukaran data tanpa mengabaikan kedaulatan data masing-masing lembaga. Baca Juga: Peruri Dukung Banyuwangi Jadi Pelopor Digitalisasi Bansos di Kancah Nasional
“SPLP memungkinkan sistem antarinstansi terkait dapat saling berbagi-pakai data sesuai kebutuhan, kewenangan, serta standar keamanan yang berlaku. Namun, perlu diketahui pula bahwa SPLP tidak mengambil alih data milik instansi lain dan tidak memindahkan pangkalan data. Data tetap berada di instansi pemiliknya,” jelas Mira.
Keberadaan SPLP membuat Portal Perlinsos yang dikelola Kementerian Sosial kini dapat terhubung ke berbagai sumber data kementerian lain untuk mempercepat validasi calon penerima manfaat. Seluruh pertukaran data tersebut dilakukan sesuai kebutuhan mendasar dan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan data pribadi.
Melalui skema digital ini, masyarakat diberikan kemudahan untuk melakukan registrasi, verifikasi identitas, memantau status pengajuan bantuan, hingga mengajukan sanggah secara mandiri melalui Portal Perlinsos. Otoritas terkait juga mengingatkan publik agar senantiasa waspada terhadap potensi penipuan yang marak terjadi.
Lihat Juga :