DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya

Kamis, 04 Juni 2026 - 12:06 WIB
loading...
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis. Regulasi baru tersebut diharapkan memperkuat kerangka hukum sektor keuangan sekaligus meningkatkan koordinasi antarlembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

"Atas nama pemerintah perkenankan kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPR RI, khususnya ketua dan wakil Komisi XI yang telah menginisiasi RUU ini dan kerja sama dengan pemerintah," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga: Rupiah Hampir Tembus Rp18.000, Kapan Purbaya Pencet Alarm Darurat?

Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap RUU Perubahan atas UU PPSK. Sidang paripurna tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, termasuk Menteri PANRB Rini Widyantini.



Purbaya mengatakan perubahan regulasi omnibus law sektor keuangan tersebut menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan berbagai ketentuan hukum di bidang keuangan yang terus berkembang. Selain itu, revisi aturan juga ditujukan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga pengawas serta otoritas keuangan.

Menurut Purbaya, revisi UU PPSK mencakup 17 topik utama yang menyentuh berbagai aspek kelembagaan, pengawasan, pendalaman pasar keuangan, hingga pengaturan instrumen keuangan baru.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji

Adapun poin-poin perubahan yang diatur dalam revisi UU PPSK meliputi:

1. Penataan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
2. Penataan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Penataan kelembagaan Bank Indonesia (BI)
4. Mekanisme evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR
5. Perluasan ruang lingkup usaha perbankan konvensional dan syariah
6. Demutualisasi bursa efek di pasar modal.
7. Transfer margin dalam transaksi pasar keuangan
8. Penerbitan Surat Utang Danantara;
9. Penanganan perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam fase resolusi
10. Pengelolaan dana pertanggungan wajib korban kecelakaan lalu lintas
11. Pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis nasional; serta
12. Tata kelola dan pengaturan aset kripto.
13. Pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman 14. Pengembangan kawasan pusat finansial internasional Indonesia 15. Skema penyelesaian piutang bermasalah sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
16. Penyelarasan proses penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan melalui pendekatan restorative justice
17. Penanganan bank yang berada dalam status penyehatan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Rekomendasi
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Berita Terkini
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved