Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Selasa, 09 Juni 2026 - 18:22 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya pembenahan organisasi secara menyeluruh untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, responsif, dan berintegritas. Langkah tersebut dinilai penting guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah sekaligus memastikan pelayanan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
"Seluruh unit layanan publik harus dipastikan mampu memberikan pelayanan yang mudah diakses, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ini merupakan langkah dasar agar masyarakat memperoleh hak layanan secara jelas, setara, dan tanpa hambatan yang tidak semestinya," kata Yusril dalam kegiatan Konsolidasi Pelayanan Publik di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (9/6/2026).
Baca Juga: Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Kegiatan tersebut digelar di tengah upaya penguatan kualitas layanan publik, termasuk menyusul sorotan terhadap dugaan penyimpangan layanan keimigrasian yang saat ini tengah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Acara itu turut dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Wakil Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, Wakil Menteri HAM Mugiyanto, serta jajaran pimpinan kementerian terkait.
Dalam arahannya, Yusril menyampaikan delapan agenda pembenahan organisasi yang harus menjadi perhatian seluruh unit layanan. Agenda pertama adalah melakukan pemetaan titik-titik layanan publik agar mudah diakses dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kedua, meninjau kembali standar pelayanan untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, kejelasan prosedur, biaya, waktu layanan, dan dasar hukum yang digunakan.
Ketiga, memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat agar lebih efektif dan responsif sebagai sarana pengawasan sekaligus evaluasi layanan. Keempat, mengidentifikasi dan menghilangkan potensi pungutan liar maupun praktik perantara yang berpotensi mengganggu objektivitas, transparansi, dan keadilan pelayanan.
Arahan kelima adalah memperkuat sistem pelayanan dengan menutup celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Keenam, menghentikan seluruh praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca Juga: Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Larang Pemutaran Film Pesta Babi
Selanjutnya, Yusril meminta seluruh jajaran menindak setiap indikasi penyimpangan secara objektif, profesional, dan sesuai aturan tanpa memandang jabatan atau posisi pihak yang terlibat. Selain itu, pegawai yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme harus memperoleh perlindungan serta apresiasi dari organisasi.
Menurut Yusril, reformasi pelayanan publik tidak boleh berhenti pada komitmen administratif semata, melainkan harus diwujudkan melalui pembenahan sistem, pengawasan yang konsisten, serta penegakan aturan yang tegas. Dengan demikian, budaya kerja yang bersih dan berorientasi pada masyarakat dapat terbentuk secara berkelanjutan.
Melalui delapan agenda tersebut, pemerintah berharap kualitas pelayanan publik di lingkungan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan semakin profesional, transparan, akuntabel, dan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara.
"Seluruh unit layanan publik harus dipastikan mampu memberikan pelayanan yang mudah diakses, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ini merupakan langkah dasar agar masyarakat memperoleh hak layanan secara jelas, setara, dan tanpa hambatan yang tidak semestinya," kata Yusril dalam kegiatan Konsolidasi Pelayanan Publik di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (9/6/2026).
Baca Juga: Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Kegiatan tersebut digelar di tengah upaya penguatan kualitas layanan publik, termasuk menyusul sorotan terhadap dugaan penyimpangan layanan keimigrasian yang saat ini tengah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Acara itu turut dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Wakil Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, Wakil Menteri HAM Mugiyanto, serta jajaran pimpinan kementerian terkait.
Dalam arahannya, Yusril menyampaikan delapan agenda pembenahan organisasi yang harus menjadi perhatian seluruh unit layanan. Agenda pertama adalah melakukan pemetaan titik-titik layanan publik agar mudah diakses dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kedua, meninjau kembali standar pelayanan untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, kejelasan prosedur, biaya, waktu layanan, dan dasar hukum yang digunakan.
Ketiga, memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat agar lebih efektif dan responsif sebagai sarana pengawasan sekaligus evaluasi layanan. Keempat, mengidentifikasi dan menghilangkan potensi pungutan liar maupun praktik perantara yang berpotensi mengganggu objektivitas, transparansi, dan keadilan pelayanan.
Arahan kelima adalah memperkuat sistem pelayanan dengan menutup celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Keenam, menghentikan seluruh praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca Juga: Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Larang Pemutaran Film Pesta Babi
Selanjutnya, Yusril meminta seluruh jajaran menindak setiap indikasi penyimpangan secara objektif, profesional, dan sesuai aturan tanpa memandang jabatan atau posisi pihak yang terlibat. Selain itu, pegawai yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme harus memperoleh perlindungan serta apresiasi dari organisasi.
Menurut Yusril, reformasi pelayanan publik tidak boleh berhenti pada komitmen administratif semata, melainkan harus diwujudkan melalui pembenahan sistem, pengawasan yang konsisten, serta penegakan aturan yang tegas. Dengan demikian, budaya kerja yang bersih dan berorientasi pada masyarakat dapat terbentuk secara berkelanjutan.
Melalui delapan agenda tersebut, pemerintah berharap kualitas pelayanan publik di lingkungan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan semakin profesional, transparan, akuntabel, dan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara.
(nng)
Lihat Juga :